Polemik Penempatan TNI/Polri di Jabatan Sipil
WKUTM - Pemerintah Republik Indonesia tengah melakukan upaya penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), sebagai aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Adanya RPP tersebut nantinya akan mencakup Asas Resiprokal (perbuatan timbal balik agar tercapai keseimbangan) untuk manajemen ASN, yakni jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta sebaliknya. Adapun fenomena ini menuai tanggapan dari sejumlah akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Yudi Widagdo Harimurti, selaku guru besar Hukum Tata Negara UTM menjelaskan terciptanya UU TNI berasal dari peran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang dulu memiliki dwifungsi, yaitu fungsi sipil dan fungsi militer. Kemudian, setelah runtuhnya rezim Orde Baru, militer hanya difokuskan pada bidang keamanan dan ketertiban. Sehingga dalam UU tersebut dijelaskan bahwa TNI/...