DPM dan BEM UTM Sepakati Tupoksi Masing-masing
Perwakilan Ormawa dalam kongres mahasiswa ke-XII membahas AD/ART KM UTM. (KHA/LPM-SM) WKUTM – Kongres Mahasiswa ke-XII Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menghasilkan perubahan dan penambahan pasal terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Keluarga Mahasiswa (KM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM, yang ditujukan untuk memperjelas tupoksi masing-masing, Minggu (22/9). Verdianto selaku Ketua Umum DPM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) menjelaskan, pada ART Bab X DPM-F pasal 41 tentang wewenang DPM-F KM, pada ayat 2 berbunyi DPM-F KM berwenang menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa kepada pejabat yang berwenang. Namun, pihaknya berpendapat bahwa baik BEM-KM dan BEM-F KM, kerap melakukan kegiatan yang seharusnya wewenang DPM-F KM UTM. Karena pada ART Bab XII BEM-F KM UTM, pasal 51 tentang tugas, wewenang, dan kewajiban BEM-F KM UTM pada ayat 7 hanya memperjuangkan aspirasi mahasiswa. ”Jadi, jika BEM-F m...