Postingan

Menampilkan postingan dengan label kongres mahasiswa

DPM dan BEM UTM Sepakati Tupoksi Masing-masing

Gambar
Perwakilan Ormawa dalam kongres mahasiswa ke-XII membahas AD/ART KM UTM. (KHA/LPM-SM) WKUTM – Kongres Mahasiswa ke-XII Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menghasilkan perubahan dan penambahan pasal terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Keluarga Mahasiswa (KM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM, yang ditujukan untuk memperjelas tupoksi masing-masing, Minggu (22/9). Verdianto selaku Ketua Umum DPM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) menjelaskan, pada ART Bab X DPM-F pasal 41 tentang wewenang DPM-F KM, pada ayat 2 berbunyi DPM-F KM berwenang menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa kepada pejabat yang berwenang.  Namun, pihaknya berpendapat bahwa baik BEM-KM dan BEM-F KM, kerap melakukan kegiatan yang seharusnya wewenang DPM-F KM UTM. Karena pada ART Bab XII BEM-F KM UTM, pasal 51 tentang tugas, wewenang, dan kewajiban BEM-F KM UTM pada ayat 7 hanya memperjuangkan aspirasi mahasiswa. ”Jadi, jika BEM-F m...

Kongres ke-XII UTM Hasilkan Perubahan Aturan Pembentukan, Pembekuan dan Pencabutan Ormawa

Gambar
Perwakilan UKM-KM UTM Menghadiri Kongres Mahasiswa ke-XII di gedung Cakra, kemarin (22/9). (BEM KM UTM) WKUTM – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) telah menggelar Kongres ke-XII di Gedung Cakra pada Sabtu (21/9) hingga Minggu (22/9). Kongres yang melibatkan seluruh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) tersebut menghasilkan setidaknya empat perubahan pasal Anggaran Rumah Tangga (ART) Ormawa UTM. Bisma Surya Mahardika, ketua umum Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), dalam kongres tersebut menawarkan penambahan diksi pada ART bab IX pasal 31 ayat 2 poin D tentang pembentukan UKM, yang semula hanya memerlukan surat rekomendasi dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, diusulkan penambahan persetujuan 2/3 UKM Keluarga Mahasiswa (KM). Bisma menilai tanpa penambahan diksi itu, poin D dapat merugikan UKM-KM, karena tidak melibatkan UKM-KM dalam pembentukan UKM baru. Sehingga dapat memunculkan peresmian...