Pelarangan Organisasi Ekstra Masuk Kampus #UTM2014
WKUTM - Berdasarkan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (DIKTI) Nomor: 26/Dikti/Kep/2002 memutuskan untuk pelarangan kepada segala bentuk Organisasi Ekstra dan Partai Politik untuk masuk ke dalam Kampus. Sebagai bentuk realisasi keputusan itu, pada tahun 2012 lalu DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) dan MKM (Mahkamah Konstitusi Mahasiswa) UTM mengeluarkan peraturan serupa untuk mempertegas pelarangan Organisasi Ekstra masuk dan beraktifitas di dalam kampus. Kendati demikian, kebijakan negara yang dibuat melalui DIKTI kerap tidak digubris oleh ORGANDA (Organisasi Daerah), yang notabene termasuk Organisasi Ekstra. Umumnya pelanggaran yang dilakukan ORGANDA ini terjadi pada saat penerimaan mahasiswa baru. Berdasarkan pantauan Reporter SM selama masa penerimaan mahasiswa baru, ditemukan banyak ORGANDA yang memasang banner dan bahkan membuat stand pendaftaran di dalam kampus. Selain itu, pelanggaran yang lebih keras terjad...