Pelarangan Organisasi Ekstra Masuk Kampus #UTM2014

Pelarangan Organisasi Ekstra Masuk Kampus #UTM2014

LPM Spirit - Mahasiswa
Jumat, 26 September 2014
WKUTM - Berdasarkan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (DIKTI) Nomor: 26/Dikti/Kep/2002 memutuskan untuk pelarangan kepada segala bentuk Organisasi Ekstra dan Partai Politik untuk masuk ke dalam Kampus. Sebagai bentuk realisasi keputusan itu, pada tahun 2012 lalu DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) dan MKM (Mahkamah Konstitusi Mahasiswa) UTM mengeluarkan peraturan serupa untuk mempertegas pelarangan Organisasi Ekstra masuk dan beraktifitas di dalam kampus. Kendati demikian, kebijakan negara yang dibuat melalui DIKTI kerap tidak digubris oleh ORGANDA (Organisasi Daerah), yang notabene termasuk Organisasi Ekstra. 

Umumnya pelanggaran yang dilakukan ORGANDA ini terjadi pada saat penerimaan mahasiswa baru. Berdasarkan pantauan Reporter SM selama masa penerimaan mahasiswa baru, ditemukan banyak ORGANDA yang memasang banner dan bahkan membuat stand pendaftaran di dalam kampus. Selain itu, pelanggaran yang lebih keras terjadi ketika ORGANDA menyelenggarakan acara di dalam kampus dengan memakai fasilitas kampus. 

Menurut penuturan Baijuri, Ketua Umum UKM Seni Nanggala, pelanggaran ORGANDA yang masuk ke dalam area kampus ini merupakan tindakan yang tidak etis. Menurut dia, maraknya kegiatan ORGANDA di kampus menurunkan minat mahasiswa baru dalam mengikuti UKM. ”Sudah jelas AD/ART di kampus. Jadi untuk menangani masalah ini tidak perlu dengan sosialisasi, tapi murni tugas pihak berwajib di kampus ini. Dan dalam hal ini, DPM yang berwenang,” ujar Baijuri kepada Reporter SM. Baijuri juga menyayangkan adanya pelanggaran aturan dalam aturan organisasi ekstra di kampus. Karena menurut dia, pembahasan permasalahan ORGANDA sudah sering dilakukan dan terbukti hingga kini tak membuahkan hasil. Dia berharap DPM bisa lebih tegas dalam menyikapi persoalan ini. 

Terpisah, Ketua DPM UTM Misdar Mahfudz tidak menampik adanya pelanggaran yang dilakukan ORGANDA. Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan ORGANDA tersebut merupakan tindakan kesengajaan karena telah berulangkali terjadi. Selain itu, pihak MKM, DPM dan Organisasi Ekstra juga telah membuat nota kesepakatan terkait larangan untuk melakukan kegiatan dan promosi di dalam kampus. Pihak DPM mengaku merasa kesulitan menangani pelanggaran yang dilakukan ORGANDA. Karena, menurut dia, dalam melakukan kegiatan di kampus, ORGANDA selalu membawa nama UKM-F sebagai backingan, baik ijin administrasi peminjaman fasilitas maupun legalitas acara. 

”Pernah ada fenomena di pertengahan tahun 2012 lalu, salah satu ORGANDA kepergok melakukan aktifitas di salah satu gedung. Namun dalam tahap pembuktian DPM mengalami kesulitan. Pasalnya data peminjam gedung mengatasnamakan UKM-F, walaupun pada akhirnya tetap dibubarkan,” tutur Mahfudz. 

Untuk mengelabuhi pihak DPM selaku pengawas, pihak ORGANDA selalu mengatasnamakan UKM-F untuk menyelenggarakan kegiatan mereka di kampus. Sehingga dalam praktik penerapan peraturan pelarangan Organisasi Ekstra masuk kampus justru terhambat oleh pihak UKM-F selaku organisasi yang legal di kampus. 

Meski selama ini DPM dinilai gagal dalam menyelesaikan perkara Organisasi Ekstra yang masuk kampus, namun Mahfudz meminta agar UKM-F dan UKM mau bekerjasama dalam menjaga stabilitas kampus, terutama dapat konsisten untuk tidak membawa kepentingan ORGANDA masuk ke dalam kampus. Penyelesaian dan realisasi pelaksanaan pelarangan ORGANDA masuk kampus, yang seharusnya didukung semua pihak, justru menemui jalan buntu. 

Pasalnya, selama ini pihak DPM, MKM, Presma dan PR III masih belum sepemahaman. Sehingga meskipun pihak DPM bersikeras melarang ORGANDA masuk kampus, tapi ketika pihak PR III dan Presma masih bersikap lunak pada ORGANDA, membuat realisasi peraturan tentang larangan organisasi ekstra masuk kampus akan sulit terealisasi. Muh Syarif, PR III UTM, menganggap adanya peraturan kusus di UTM yang mempertegas larangan organisasi ekstra masuk kampus masih belum diperlukan. Karena, menurut dia, aturan dan ranah ekstra dan intra sudah sangat jelas. 

Namun, terkait langkah yang mungkin ditempuh menanggapi pelanggaran ORGANDA, dia berjanji akan membuka sosialisasi dan audiensi. ”Seharusnya seharusnya para ORGANDA atau Organisasi Ekstra lainya bisa menempatkan diri sesuai tupoksi masing-masing agar tidak terjadi pergesekan antara sesama mahasiswa,” tegas Muh Syarif. Di lain pihak, Dodik Pranata Wijaya, Presiden Mahasiswa UTM, yang seharusnya mendukung dan menjaga aturan agar Organisasi Ekstra tidak masuk kampus justru bertentangan dengan DPM. Dodik menganggap keberadaan ORGANDA di dalam kampus itu sah-sah saja. ”Selagi tidak merusak tatanan kemahasiswaan dan roda organisasi legal yang sudah ada,” ujar dia. 

Selain itu, penggiat ORGANDA dinilai masih berkelit dengan aturan yang dibuat oleh DIKTI. Mereka berkilah bila selama ini belum ada kejelasan tentang peraturan yang melarang aktivitas ORGANDA dalam Kampus. 

Bahkan mereka menganggap larangan-larangan itu hanya sebatas isu, mengingat tidak adanya sosialisasi terhadap peraturan tersebut. ”Peraturan masih terlalu rancu dan tidak jelas. Kalau larangan bentuknya politik masuk kampus seperti apa?” protes Nova Andriyanto, Ketua ORGANDA COB’S. Senada dengan ORGANDA COB’S, Ketua ORGANDA IMAGE Imam juga menolak adanya larangan ORGANDA masuk kampus. Dia menganggap, ORGANDA memiliki peran besar di UTM. Karena sosialisasi UTM di SMA-SMA diklaim sebagai jasa ORGANDA. Padahal dalam praktiknya, selama ini keberadaan ORGANDA di kampus dinilai meresahkan UKM selaku organisasi yang legal di kampus. (ISK/NPI)