Kasus Pembunuhan yang Menimpa Mahasiswi UTM

Kasus Pembunuhan yang Menimpa Mahasiswi UTM

LPM Spirit - Mahasiswa
Senin, 02 Desember 2024
Press release (Moh Maulidi Al Izhaq (MH) Mahasiswa STIT AL-Ibrohimy) pelaku pembunuhan mahasiswi UTM oleh Polres Bangkalan, Senin (2/12). (Humas Polres Bangkalan)

WKUTM – Universitas Trunojoyo Madura (UTM) tengah diselimuti suasana duka usai meninggalnya Een Jumianti, mahasiswi Program Studi (Prodi) Manajemen Sumberdaya Perairan.

Kronologi Kejadian
Risna Wijayati, Kepala Sie Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, mengungkapkan Een, yang tengah hamil meminta pertanggung jawaban kepada pelaku, MH. Namun, MH merespons permintaan tersebut dengan tindakan pembunuhan, Minggu (1/12).

Menindaklanjuti hal itu, Polres Bangkalan dikabarkan telah menangkap MH yang mengakui perbuatannya, Senin (2/12).

Tanggapan UTM
Menanggapi kejadian tersebut, Surokim, Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni, menjelaskan bahwa UTM telah mengerahkan tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UTM, Satuan Petugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Konseling, kemahasiswaan fakultas dan Prodi untuk turut mengawal kasus.

”Pak rektor meminta dilakukan pendampingan kepada keluarga dan pengawalan kasus agar pelaku bisa dihukum seadil-adilnya,” ujar Surokim via WhatsApp.

Ia melanjutkan, kasus yang menimpa mahasiswi UTM tersebut merupakan tindakan di luar batas sadis. 

”Sementara itu dulu sambil menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian,” pungkasnya.

Adapun pelaku dapat dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (FRD)