MKM-KM Gelar Sidang Jawaban, Pemeriksaan Alat Bukti, dan Saksi Sengketa AD/ART KM UTM
WKUTM- Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Keluarga (MKM) Mahasiswa (KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar sidang jawaban, pemeriksaan alat bukti dan saksi perkara Nomor 001/SKMA/MKM-UTM/III/2024 permohonan sengketa Angaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa (AD/ART KM), di Laboratorium Sosial, ruang Mootcourt pada pukul 15.24 WIB, Jumat (26/4). Dalam sidang tersebut, Amir Fal Alfarizi selaku kuasa hukum termohon menjelaskan bahwa MKM-KM tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa. Karena pihak Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) KM belum ada penyelesaian langsung atau pernyataan sikap dan pendapat mengenai sengketa ini. ”Perkara sengketa keanggotaan merupakan perkara sengketa keanggotaan internal DPM-KM,” jelasnya di ruangan Mootcourt (26/4). Amir menambahkan, dalam aturan DPM-KM Nomor 1 tahun 2023, pasal pokok umum, DPM-KM mempunyai hak prerogatif. Hak prerogatif adalah hak yang bersifat istimewa, mandiri, dan mutlak yang diberikan ol...