Minimnya Partisipasi Mahasiswa dalam Pemilihan Rektor Terhambat oleh Permenristekdikti dan Status PTN
WKUTM - Dalam penyampaian rapat visi misi bakal calon rektor yang digelar pada Selasa (27/09) di Gedung Pertemuan Universitas Trunojoyo Madura (UTM), mahasiswa belum memiliki kesempatan menyampaikan aspirasi dan hak suara dalam tahap pemilihan calon bakal rektor periode 2022 – 2026. Hal ini dikarenakan mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Permenristekdikti) Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 9 Ayat (3) mengenai pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri, menteri memiliki hak suara sebesar 35% dan senat memiliki hak suara 65%. Selain itu, UTM belum menjadi Perguruan Tinggi Negeri berstatus Badan Hukum (PTN BH). Belum Adanya Kesempatan Penyampaian Aspirasi dari Mahasiswa Ris Yuwono Yudo Nugroho, selaku Ketua Panitia Pemilihan Rektor UTM, menjelaskan bahwa panitia mengusulkan kepada senat mengenai pembuatan Google Form yang akan berisi pertanyaan dari mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasinya kep...