Bukan Sembarang Partai Mahasiswa Indonesia
Sebuah Prolog Jalan terjang dan panjang senyap dan mulus harus dilalui Partai Mahasiswa Indonesia (PMI). Memang bukan sembarang partai, namanya juga terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang telah Berbadan Hukum. Ihwal legalitas dari partai ini juga tidak perlu diragukan. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 yang diteken oleh the one and only Yasonna Laoly. SK tersebut menjadi dasar kita tidak hanya bisa sebatas mengecam di media sosial atau bahkan sebatas komentar buruk di akun media sosial kepengurusan partai ini. Berdiri pada 21 Januari 2022 lalu ini ada setelah Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia. Lagi, setelah unsur hukum dan legalitas telah dikantongi partai ini, kita juga tidak boleh merisaukan ihwal fusi (penggabungan) dari beberapa partai (PNI, Murba, IPKI, Parkindo) menjadi sebuah wadah...