Postingan

Menampilkan postingan dengan label pembunuhan

Pembunuh EJ Divonis Hukuman Mati

Gambar
WKUTM — Majelis hakim kasus pembunuhan EJ telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa melalui sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Kamis (22/5). Adapun majelis hakim memutuskan: 1. Menyatakan terdakwa Moh. Maulidi Al-Izhaq Bin Umar Faruq terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.  2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa. 3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. 4. Menetapkan barang bukti: - Handphone dan sepeda motor milik korban, dikembalikan kepada orang tua korban. - Sejumlah barang bukti, mencakup gagang senjata tajam, korek api, gas, pakaian korban, dan helm, dimusnahkan. - Senjata tajam berupa calok dan selontong, usianya tidak dapat dipergunakan lagi. - Handphone Realme, dirampas oleh negara. - Bukti rekaman CCTV, tetap terlampir dalam berkas perkara 5. Membebankan biaya perkara kepada negara. Sebelum sidang putusan dibuka, Danang Utaryo, Ketua Majelis Hakim, menjelaskan kepada terdakwa dan para hadirin sidang bahwa putusan ...

Sidang Duplik Pembunuhan EJ,Kuasa Hukum Terdakwa: Murni Tindak Pidana 338 KUHP, Bukan Pembunuhan Berencana

Gambar
WKUTM — Kuasa Hukum Moh. Maulidi Al-Izhaq, terdakwa kasus pembunuhan EJ, memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berupa hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Hal ini disampaikan melalui sidang duplik (jawaban kedua dari terdakwa atau kuasa hukumnya) atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu (21/5). Risang Bima Wijaya selaku Kuasa hukum terdakwa menerangkan bahwa setelah membaca dan menganalisa tanggapan dari Jaksa Penunut Umum (JPU) tentang replik-nya, penasihat hukum terdakwa tetap pada nota pembelaannya dan menolak seluruh dalil-dalil JPU. Berikut duplik terdakwa yang disampaikan oleh Risang: - Bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer JPU. - Surat tuntutan JPU tidak objektif karena tidak menjatuhkan hal-hal yang meringankan terdakwa. - Bahwa hukuman mati hanya akan menimbulkan disparitas (ketidaks...

Pertimbangan Keringanan Tuntunan Ditolak JPU, Terdakwa Kasus Pembunuhan EJ Masih Terjerat Hukuman Mati

Gambar
WKUTM — Pertimbangan Keringanan Tuntunan Ditolak JPU, Terdakwa Kasus Pembunuhan EJ Masih Terjerat Hukuman Mati Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan telah mengadakan sidang replik atas pleidoi (pembelaan) yang diajukan oleh, Moh. Maulidi Al-Izhaq, terdakwa kasus pembunuhan EJ, pada Senin (19/5).  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban telah dilakukan secara sadar dan terencana. Maka dari itu, JPU menyimpulkan: - Segala argumentasi yang disampaikan oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya pada persidangan sebelumnya, tidak diperkuat oleh bukti yang cukup dan analisa yang mendalam, sehingga tidak dapat melemahkan dakwaan. - Menolak pertimbangan kuasa hukum terdakwa yang dibacakan pada sidang pleidoi, Rabu (14/5) lalu, agar mempertimbangkan tuntutan. - JPU tetap dengan tuntutan yang dibacakan pada sidang tuntutan, Rabu (7/5), dua minggu lalu.  Adapun tuntutan yang diberikan JPU pada sidang sebelumnya, didasarkan pada: - ...

Sidang Pleidoi Pembunuhan EJ: Terdakwa Berharap Hanya Dihukum 15 Tahun Penjara

Gambar
WKUTM — Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan telah melangsungkan sidang Pleidoi atau pembelaan dari Kuasa Hukum terdakwa kasus pembunuhan EJ, Rabu (14/5). Seminggu sebelumnya, Rabu (7/5) telah diadakan sidang pembacaan tuntutan. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Moh. Maulidi Al Izhaq dengan hukuman mati, sesuai dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.  Pada sidang pleidoi, Risang Bima Wijaya selaku Kuasa Hukum terdakwa meminta agar Hakim Ketua mempertimbangkan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa.   Ada beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh Risang antara lain: - Mengingat usia terdakwa yang masih muda bisa menjadi bahan pertimbangan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. - Melihat dari keterangan saksi, terdakwa berkelakuan baik dan sopan, serta tidak pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. - Itikad baik terdakwa, langsung menyerahkan diri ke kepolisian. - Terdakwa sudah men...

Ayah EJ: Semoga Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya

Gambar
WKUTM ‐ Sidang perkara pembunuhan EJ kembali digelar dalam rangka pemeriksaan saksi dan pembuktian. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan ini turut dihadiri oleh ayah EJ, Rabu (19/3). Danang Utaryo, Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Bangkalan kembali memimpin sidang lanjutan perkara pembunuhan EJ yang kali ini dibagi menjadi dua sesi, pukul 10.12–12.07 WIB dan 12.30–13.30 WIB. Dalam sidang pembuktian ini, terdapat enam saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya ZM, ayah kandung EJ. ZM bercerita bahwa mendapatkan kabar kematian putrinya beberapa jam setelah kejadian. ”Saya tahu pas minggu malam Senin (1/12/2024), dari Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ngunut Tulungangung,” ujarnya. ZM mengaku bahwa EJ sosok yang tertutup, tidak pernah bercerita tentang kisah percintaannya. Ia tak menduga kabar tragis yang menimpa putrinya itu bisa terjadi. ”Dia terakhir pulang pas kakeknya meninggal dunia, 3 bulan sebelum kejadian. Waktu it...

Sidang Pendahuluan Pembunuhan EJ: Terdakwa Mengakui Perbuatannya

Gambar
WKUTM - Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan telah menyelenggarakan sidang pendahuluan perkara pembunuhan EJ pada pukul 10.20 WIB, Rabu (12/3). Agenda sidang pertama ini berisi pembacaan surat dakwaan. Sidang secara resmi dibuka oleh Danang Hutaryo, Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Bangkalan dengan mengetuk palu. Hakim Ketua kemudian menunjuk dua orang Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk mendampingi terdakwa, lantaran terdakwa tidak didampingi oleh pengacara atau kuasa hukumnya. ”Sidang perkara pidana, atas nama terdakwa Maulidi Al-Izhaq bin Umarbak, dibuka dan terbuka untuk umum,” jelasnya (12/3). Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa. JPU membacakan kronologi pembunuhan korban. Jaksa juga membacakan kesimpulan dari hasil visum et repertium EJ pada tanggal 2 Desember 2024 yang menghasilkan temuan: 1. Jenazah seorang perempuan dengan tinggi 154 cm, berat badan 45 kg, warna kulit kuning lan...

Mahasiswa UTM Tagih Kelanjutan Kasus Pembunuhan EJ

Gambar
Seruan Aksi Demontrasi #KAMIBERSAMAEEN, Selasa (25/2). (sha/lpm-sm) WKUTM — Sejumlah mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengatasnamakan Suara Trunojoyo mengadakan seruan aksi demonstrasi bertajuk #KAMIBERSAMAEEN di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan pukul 10.35 WIB, Selasa (25/2). Aksi diadakan untuk menindaklanjuti kasus pembunuhan almh. EJ, mahasiswi Program Studi (Prodi) Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP) UTM. Rofik selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi mengungkapkan bahwa tujuan diadakannya aksi untuk mengawal kasus pembunuhan almh. EJ dikarenakan proses hukum yang masih belum jelas. ”Aksi demonstrasi dilakukan untuk menyampaikan aspirasi kasus pembunuhan, dikarenakan proses hukum masih belum jelas," ucapnya di depan massa aksi (25/2). Kemudian, pukul 11.30 WIB, massa aksi dipersilakan masuk ke dalam Gedung Kejari Bangkalan untuk melakukan audiensi bersama pihak kejaksaan yang menangani kasus almh. EJ. Audiensi Mahasiswa UTM...

Kasus Pembunuhan yang Menimpa Mahasiswi UTM

Gambar
Press release (Moh Maulidi Al Izhaq (MH) Mahasiswa STIT AL-Ibrohimy) pelaku pembunuhan mahasiswi UTM oleh Polres Bangkalan, Senin (2/12). (Humas Polres Bangkalan) WKUTM –  Universitas Trunojoyo Madura (UTM) tengah diselimuti suasana duka usai meninggalnya Een Jumianti, mahasiswi Program Studi (Prodi) Manajemen Sumberdaya Perairan. Kronologi Kejadian Risna Wijayati, Kepala Sie Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, mengungkapkan Een, yang tengah hamil meminta pertanggung jawaban kepada pelaku, MH. Namun, MH merespons permintaan tersebut dengan tindakan pembunuhan, Minggu (1/12). Menindaklanjuti hal itu, Polres Bangkalan dikabarkan telah menangkap MH yang mengakui perbuatannya, Senin (2/12). Tanggapan UTM Menanggapi kejadian tersebut, Surokim, Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni, menjelaskan bahwa UTM telah mengerahkan tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UTM, Satuan Petugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekera...