WKUTM — Sejumlah mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengatasnamakan Suara Trunojoyo mengadakan seruan aksi demonstrasi bertajuk #KAMIBERSAMAEEN di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan pukul 10.35 WIB, Selasa (25/2). Aksi diadakan untuk menindaklanjuti kasus pembunuhan almh. EJ, mahasiswi Program Studi (Prodi) Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP) UTM.
Rofik selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi mengungkapkan bahwa tujuan diadakannya aksi untuk mengawal kasus pembunuhan almh. EJ dikarenakan proses hukum yang masih belum jelas.
”Aksi demonstrasi dilakukan untuk menyampaikan aspirasi kasus pembunuhan, dikarenakan proses hukum masih belum jelas," ucapnya di depan massa aksi (25/2).
Kemudian, pukul 11.30 WIB, massa aksi dipersilakan masuk ke dalam Gedung Kejari Bangkalan untuk melakukan audiensi bersama pihak kejaksaan yang menangani kasus almh. EJ.
Tanggapan Pihak Kejaksaan
Suhartono, selaku kepala Kejari Bangkalan mengungkapkan bahwa kasus almh. EJ sudah menjadi atensi nasional, sehingga tidak perlu khawatir terhadap penanganan kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa kejaksaan sepenuhnya telah berpihak pada korban.
”Setiap penanganan perkara sudah ditangani, saya sudah menunjuk enam jaksa untuk menangani perkara ini," imbuh Suhartono.
Lebih lanjut, Suhartono juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini memerlukan proses untuk bisa diselesaikan. Ketika berkas pertama masuk, perlu dilakukan pengkajian secara formil maupun materil selama tujuh hari, sebelum kasus dinyatakan sah.
”Perlu proses. Dari kami tidak ada keinginan untuk memperlambatnya," tegasnya.
Harapan dari Keluarga Korban
Aksi ini juga dihadiri oleh keluarga korban yang turut menyampaikan aspirasinya. Octa, sepupu korban, mengutarakan bahwa ia dan keluarga korban selama menunggu proses penanganan kasus tiga bulan ke belakang, proses hukum selalu melemparkan tanggung jawab antara jaksa dan penyidik.
Tak hanya itu, ia juga meminta agar proses hukum bisa sesekali diinformasikan kepada publik untuk mengetahui sampai di mana penyelesaian kasus almh. EJ.
”Sekali-kali bisa diumumkan ke media sosial agar tahu sampai mana proses kasusnya," tuturnya.
Aksi kemudian ditutup pada pukul 12:22 WIB, dengan penandatangan poin tuntutan massa aksi oleh Surhartono selaku kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan didampingi oleh Moh. Fauzi Selaku Presiden Mahasiswa UTM. (van/frd)