UTM Terapkan Kembali Biaya Cuti Kuliah 25% dari UKT
WKUTM - Universitas Trunojoyo Madura (UTM) kembali menerapkan pembayaran sejumlah 25% dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang mengajukan Berhenti Studi Sementara (BSS) atau cuti kuliah. Penetapan ini termuat pada Surat Keputusan (SK) nomor B/274/UN46/DT.04.02/2022. Padahal, jika merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 25 tahun 2020, mahasiswa yang sedang cuti kuliah seharusnya dibebaskan dari kewajiban membayar UKT. Berkenaan dengan ini, pihak rektorium berdalih sebagai kebijakan yang diserahkan kepada kampus. Hal ini diungkapkan oleh Supriyanto, selaku Kepala Biro Akademik, Administrasi, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi (BAAKPSI) bahwa keputusan pembayaran UKT bagi mahasiswa BSS adalah kebijakan yang diserahkan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkait. Menurutnya Permendikbud nomor 25 tahun 2020 tidak bersifat mengharuskan, melainkan sebagai dasaran. ”Itu wewenangnya PTN. Ini dikaji berdasarkan wewenang m...