WKUTM - Universitas Trunojoyo Madura (UTM) kembali menerapkan pembayaran sejumlah 25% dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang mengajukan Berhenti Studi Sementara (BSS) atau cuti kuliah. Penetapan ini termuat pada Surat Keputusan (SK) nomor B/274/UN46/DT.04.02/2022. Padahal, jika merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 25 tahun 2020, mahasiswa yang sedang cuti kuliah seharusnya dibebaskan dari kewajiban membayar UKT. Berkenaan dengan ini, pihak rektorium berdalih sebagai kebijakan yang diserahkan kepada kampus.
Hal ini diungkapkan oleh Supriyanto, selaku Kepala Biro Akademik, Administrasi, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi (BAAKPSI) bahwa keputusan pembayaran UKT bagi mahasiswa BSS adalah kebijakan yang diserahkan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkait. Menurutnya Permendikbud nomor 25 tahun 2020 tidak bersifat mengharuskan, melainkan sebagai dasaran.
”Itu wewenangnya PTN. Ini dikaji berdasarkan wewenang masing-masing PTN yang berbeda-beda. Kebijakan diserahkan masing-masing PTN, berarti kebijakan bergantung PTN. Jadi tolong dipahami, Permendikbud itu tidak mengharuskan, jadi dia dasarnya seperti itu. Atas dasar tersebut PTN diberikan kewenangan untuk mengatur seperti apa,” ungkap Supriyanto (09/03).
Adapun terkait mahasiswa yang mengalami kendala dalam pembayaran BSS, Supriyanto menjawab bahwa itu hanya alasan saja. Jika memang berniat untuk mengurus BSS maka dapat melakukan utang ataupun bisa langsung datang ke kampus bagian keuangan untuk pengajuan BSS dan meminta keringanan penangguhan pembayaran cuti pada semester depan.
”Menurut saya itu hanya alasan saja. Memang dia niatnya tidak mengurus cuti. Kalau kamu niatnya mengurus cuti tapi tidak punya uang, ya utang-utang. Kalau tidak bisa, ya otomatis ke kampus,” ungkapnya.
Adapun dari pihak mahasiswa, Wahyu Milsya Putra, mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi yang mengambil BSS mengaku terkejut dan keberatan dengan adanya pembayaran biaya BSS tersebut. Hal ini lantaran adanya perubahan dari pengumuman sebelumnya (07/02) yang tidak berbayar menjadi berbayar (10/03). Dirinya juga menuturkan, alasan pengajuannya untuk BSS adalah belum cairnya bantuan UKT dari program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM).
Lebih lanjut Putra menjelaskan telah menghubungi pihak Koordinator Prodi (Koprodi) dan juga bagian Tata Usaha (TU) terkait perubahan pengumuman BSS yang dinilai terlalu mendadak dan meminta bantuan. Namun, hingga saat ini masih belum ada tanggapan lebih lanjut.
”Tiba-tiba kemarin keluar SK baru yang mewajibkan membayar. Padahal di SK heregistrasi jelas tertulis cuti studi tanpa biaya. Tapi saya dengar informasinya SK itu salah, dan yang benar adalah bayar. Maka akhirnya UTM merilis dua SK yang saling bertentangan, dan itu cukup merugikan,” terang Putra saat dihubungi (09/03).
Hal senada diungkapkan oleh Irfan Arifudin, mahasiswa Prodi Sastra Inggris yang mengambil BSS pada semester genap juga menjelaskan bahwa dirinya merasa keberatan. Dirinya berharap agar mahasiswa yang melakukan pengajuan cuti kuliah diberikan keringanan di bawah 15% dari UKT awal. Hal tersebut dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang membuat mahasiswa harus melaksanakan cuti. Seperti halnya dirinya yang orang tuanya harus dirawat di rumah sakit sehingga membutuhkan biaya lebih.
”Usahakan untuk mahasiswa pengajuan cuti diberi keringanan dibawah 15% dari UKT asli dikarenakan berbagai faktor dan alasan yang cukup memprihatinkan sehingga dari mereka terpaksa harus cuti sementara,” harap Irfan. (IT/Tal)