MKM-KM Gelar Sidang Uji Materiel UU Pemilu Mahasiswa
WKUTM - Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (MKM-KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengelar sidang terbuka No. 01/PUU/MKM-UTM/XI/2023 perkara pengujian materiel Undang-Undang (UU) No. 1 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mahasiswa. Pihak pemohon mempermasalahkan diksi “dapat” yang tertera pada pasal 4 ayat 2 yang berbunyi Pemilu dapat dilaksanakan secara luring. Sehingga pemohon menilai penyelenggara pemilu dibebaskan untuk menentukan sendiri pelaksanaan Pemilu secara luring atau daring. Hal ini dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) KM UTM pasal 5 ayat 2 yang berbunyi egaliter setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang sama dalam organisasi, Anggaran Rumah Tangga (ART) KM UTM pasal 74 ayat 6 yang berbunyi Pemilu mahasiswa merupakan bagian dari mewujudkan kedaulatan mahasiswa, dan pasal 74 ayat 8 yang berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai Pemilu mahasiswa diatur dengan peraturan Pemilu. Sugiyanto, selaku Hakim Ketua MKM-KM membuka se...