Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2023

MKM-KM Gelar Sidang Uji Materiel UU Pemilu Mahasiswa

Gambar
WKUTM - Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (MKM-KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengelar sidang terbuka No. 01/PUU/MKM-UTM/XI/2023 perkara pengujian materiel Undang-Undang (UU) No. 1 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mahasiswa. Pihak pemohon mempermasalahkan diksi “dapat” yang tertera pada pasal 4 ayat 2 yang berbunyi Pemilu dapat dilaksanakan secara luring. Sehingga pemohon menilai penyelenggara pemilu dibebaskan untuk menentukan sendiri pelaksanaan Pemilu secara luring atau daring. Hal ini dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) KM UTM pasal 5 ayat 2 yang berbunyi egaliter setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang sama dalam organisasi, Anggaran Rumah Tangga (ART) KM UTM pasal 74 ayat 6 yang berbunyi Pemilu mahasiswa merupakan bagian dari mewujudkan kedaulatan mahasiswa, dan pasal 74 ayat 8 yang berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai Pemilu mahasiswa diatur dengan peraturan Pemilu. Sugiyanto, selaku Hakim Ketua MKM-KM membuka se...

Satu yang Lolos, Pasangan Bacalon Lain Ajukan Banding

Gambar
WKUTM – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (KPUM-KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) telah mengumumkan hasil verifikasi berkas dan interview peserta pemilihan umum (Pemilu) 2023 (27/11). Hasil verifikasi dan interview peserta pasangan Calon (paslon) Presiden Mahasiswa (Capresma) dan Calon Wakil Presiden Mahasiswa (Cawapresma) tersebut hanya menetapkan satu pasangan yang lolos dari tiga pasangan Bakal Calon (Bacalon) yang mendaftar. Salah satu pasangan Bacalon yang tidak lolos, mengajukan banding kepada Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (MKM-KM). Ferdiansyah selaku Ketua KPUM-KM, mengungkapkan alasan pasangan Bacalon yang tidak diloloskan. Dimulai dari kurangnya pengumpulan Kartu Tanda Mahasiswa sampai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang dibawa bukan berkas asli. Adapun salah satu wakil dari pasangan Bacalon tidak hafal lagu Indonesia Raya dan Mars UTM. ”Kedua pasangan Bacalon ada berkas yang cacat,” beber mahasiswa Program Studi (...

Rekrutmen Panitia KPUM dan Sosialisasi UU Pemilu Dinilai Kurang Tepat

Gambar
WKUTM – Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (DPM-KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) telah merilis Undang-undang (UU) Keluarga Mahasiswa (KM) UTM Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Mahasiswa. Adapun sosialisasi UU KM Tentang Pemilu Mahasiswa hanya dilakukan antara DPM-KM dengan DPM Fakultas (DPM-F). Selain itu, pamflet rekrutmen yang tidak diunggah pada laman Instagram DPM-KM menuai keluhan. Ripandi selaku ketua DPM-KM mengungkapkan UU KM Tentang Pemilu Mahasiswa telah disahkan pada Rabu (01/11). Sedangkan sosialisasi UU tersebut hanya dilakukan kepada pihak DPM-F saja. ”DPM-KM sudah sosialisasi kepada DPM-F,” ungkapnya via WhatsApp (14/11). Ia menambahkan perekrutan panitia KPUM telah dilaksanakan sejak Senin (06/11), dengan penyebaran pamflet perekrutan panitia KPUM melalui story Instagram maupun WhatsApp. Serta dilanjutkan dengan pelantikan panitia KPUM pada Senin (13/11). ”Disebar di Instagram dan story WhatsApp, kata siapa di Instagram ti...

UTM Masih Dalam Tahap Pemenuhan Kampus Inklusif

Gambar
WKUTM – Berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) tahun 2022, pada poin 8.9 tentang Standar Pengelolaan Lingkungan Kampus. Terdapat empat indikator standar pengelolaan untuk kelompok difabel, yaitu tentang tersedianya sarana dan prasarana, fasilitas transportasi, fasilitas olahraga, dan pedoman ramah difabel. Kendati demikian, ketersediaan sarana dan prasarana serta pedoman ramah difabel belum sepenuhnya terwujud. Lucky Dafira Nugroho, selaku Koordinator Pusat Jaminan Mutu (PJM) menjelaskan bahwa UTM saat ini sudah menyediakan sarana untuk kelompok difabel dalam bentuk ramp . Ramp merupakan jalur pengganti anak tangga untuk kaum difabel, yang kini tersedia di sejumlah gedung fakultas. Sedangkan lift hanya tersedia di Gedung Cakra, Gedung Graha Utama, Gedung Fakultas Pertanian, Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis. ”Untuk saat ini yang sudah kami penuhi adalah ramp untuk difabel di beberapa gedung dan area taman kampus,” jela...

Dampak Krisis Iklim, Kiamat Diprediksi Datang Sebelum Tahun 2100

Gambar
Sepertinya kita saat ini sudah sangat merindukan turunnya hujan. Hal ini disebabkan panas udara di bumi saat ini mencapai suhu tertingginya, dimana suhu rata-rata global yang seharusnya hanya berkisar 15 derajat celcius, sekarang meningkat menjadi 17 derajat celcius pada bulan September dan Oktober. Dengan begitu, suhu ini mencetak rekor sebagai suhu terpanas dalam sejarah umat manusia di seluruh dunia. Banyak pihak yang mengaitkan naiknya suhu bumi ini dengan fenomena El Nino atau pemanasan Suhu Muka Laut (SML) di atas kondisi normal yang terjadi di Samudera Pasifik bagian tengah. Pemanasan SML meningkatkan potensi pertumbuhan awan di Samudera Pasifik sehingga mengurangi curah hujan di Indonesia. Dengan demikian, El Nino juga bisa mengakibatkan kondisi kekeringan secara umum di Indonesia. Akan tetapi, ini bukan pertama kalinya Indonesia mengalami EL Nino, namun tidak separah seperti sekarang ini. Apalagi jika kita melihat rekor yang berhasil diraih dalam bulan September d...

Minim Penerangan, Dua Mahasiswi Mengalami Kecelakaan di Depan Sekber

Gambar
WKUTM – Dua mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dikabarkan mengalami kecelakaan di depan Sekretariat Bersama (Sekber) pada sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (06/11). NY selaku korban, mengklaim penyebab terjadinya kecelakaan tersebut karena kontur tanah yang bergelombang serta minimnya penerangan pada ruas jalan belakang Gedung Pertemuan (GP) hingga depan Sekber. Hal tersebut mengakibatkan Ia tidak menyadari posisi motor yang dikendarainya saat itu mepet dengan trotoar hingga berujung pada pihaknya menabrak pembatas jalan dan tersungkur. ”Saya rencana mau ke salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), saat melintas di jalan depan Sekber kondisinya gelap sekali, pavingnya juga bergelombang, sehingga tidak tahu kalau sepeda motor saya itu sudah mepet dengan trotoar dan akhirnya nabrak ,” ungkapnya (07/11). Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan bahwa kondisi sepeda motornya saat ini baret, cat tergores dan spion copot. Sedangkan dirinya menerima empat jahitan di bagia...

Penerapan Fast Track di UTM Belum Menjadi Prioritas

Gambar
WKUTM - Berdasarkan surat edaran Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1247/E.E3/DK/2013 wilayah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) I sampai dengan XIV perihal program Fast Track , bahwasanya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diperkenankan memfasilitasi percepatan pendidikan jenjang sarjana dan pascasarjana yang selinier secara sekaligus bagi mahasiswa. Adapun Universitas Trunojoyo Madura (UTM) belum menerapkan program tersebut dikarenakan masih dalam masa pembenahan akreditasi serta peningkatan jumlah profesor dan dosen bergelar doktor. Menanggapi terkait penerapan program Fast Track di UTM, Achmad Amzeri selaku Wakil Rektor (Warek) I bidang Akademik mengungkapkan bahwasanya UTM belum menyediakan program percepatan pendidikan bagi mahasiswa untuk menempuh dua jenjang pendidikan sarjana dan pascasarjana. Karena, untuk saat ini UTM masih berfokus pada Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dalam peningkatan...

Putusan MK Terkait Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Menuai Berbagai Tanggapan Dosen UTM

Gambar
WKUTM - Pengabulan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyatakan bahwa “kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres), asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah,” (16/10) menuai tanggapan dari sejumlah dosen Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Yudi Widagdo Harimurti selaku guru besar Hukum Tata Negara UTM menjelaskan bahwa, putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap tidak melanggar hukum. Akan tetapi dalam putusan terkait batas usia ini, MK hanya memiliki wewenang menerima atau menolak permohonan terkait judicial review Undang-undang bukan sebagai pembuat norma baru. Maka MK seharusnya menolak permohonan terkait batasan usia Capres dan Cawapres. ”Putusan MK itu sifatnya final dan binding (mengikat), se...