MKM-KM Gelar Sidang Uji Materiel UU Pemilu Mahasiswa

MKM-KM Gelar Sidang Uji Materiel UU Pemilu Mahasiswa

LPM Spirit - Mahasiswa
Rabu, 29 November 2023

WKUTM - Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (MKM-KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengelar sidang terbuka No. 01/PUU/MKM-UTM/XI/2023 perkara pengujian materiel Undang-Undang (UU) No. 1 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mahasiswa. Pihak pemohon mempermasalahkan diksi “dapat” yang tertera pada pasal 4 ayat 2 yang berbunyi Pemilu dapat dilaksanakan secara luring. Sehingga pemohon menilai penyelenggara pemilu dibebaskan untuk menentukan sendiri pelaksanaan Pemilu secara luring atau daring.

Hal ini dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) KM UTM pasal 5 ayat 2 yang berbunyi egaliter setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang sama dalam organisasi, Anggaran Rumah Tangga (ART) KM UTM pasal 74 ayat 6 yang berbunyi Pemilu mahasiswa merupakan bagian dari mewujudkan kedaulatan mahasiswa, dan pasal 74 ayat 8 yang berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai Pemilu mahasiswa diatur dengan peraturan Pemilu.

Sugiyanto, selaku Hakim Ketua MKM-KM membuka secara resmi sidang pukul 15.30 WIB, dilanjutkan dengan pembacaan permohonan oleh ketiga perwakilan dari enam orang yang melakukan pemohonan.

”Sidang kali ini, sidang pendahuluan, pembacaan permohonan, dan pemeriksaan terkait isi permohonan,” ungkapnya (29/11).

Bagus Setyawan, selaku salah satu pemohon menjelaskan ketentuan pasal 4 ayat 1 peraturan MKM nomor 1 tahun 2021 tentang MKM UTM, bahwa MKM memiliki fungsi yudikatif dan pasal 4 ayat 2 MKM tahun 2021 melakukan pengujian materiel muatan dalam ayat atau pasal yang dianggap bertentangan dengan AD/ART KM UTM.

”Bahwa MKM-KM memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini,” jelasnya

Lebih lanjut, para pemohon menjelaskan bahwa dalam pasal 4 ayat 2 mengandung norma bersifat diskresioner yang membuka ruang bagi penyelenggara pemilu mahasiswa untuk melaksanakan pemilu diluar ketentuan. Karena pada diksi “dapat” memiliki potensi untuk menggugurkan adanya proyeksi pelaksanaan pemilu luring yang mengakibatkan pemohon berpotensi tidak mendapatkan fasilitas dan pelayanan sama atau non-legalitas. Karena, dalam AD/ART KM UTM pasal 5 mahasiswa memiliki kesempatan yang sama dalam demokrasi. Selain itu, pada pasal 74 ayat 6 AD/ART KM UTM Pemilu mahasiswa merupakan bagian dari mewujudkan kedaulatan mahasiswa.

Adapun Sugiyanto memberikan koreksi data terhadap pemohon, karena terdapat kekeliruan penulisan tahun pada UU Pemilu mahasiswa yang seharusnya pada tahun 2023.

”UU yang terbaru itu 2023 bukan 2021, kalau secara pengucapan permohonan sudah benar dan jelas. Jadi diperbaiki nanti dan dilanjutkan sidang pada Jumat, 1 Desember 2023,” tambahnya.

Moh. Romli, pihak pemohon lainnya mengungkapkan bahwa dalam permohonan uji materiel UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Pemilu mahasiswa pada pasal 4 ayat 2 terhadap AD/ART KM UTM, diajukan tanpa campur tangan pihak mana pun.

”Kami bertindak atas nama sendiri,” jelas mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum tersebut (29/11).

Romli berharap dengan adanya permohonan ini, dapat menjadi bentuk kontribusi pihaknya sebagai mahasiswa Prodi Ilmu Hukum dalam menjaga ketertiban mekanisme Pemilu.

”Harapannya apa yang kami dalilkan dapat diterima.” harapnya. (KHA/FRD)