UTM Menambahkan Golongan UKT Mahasiswa

UTM Menambahkan Golongan UKT Mahasiswa

LPM Spirit - Mahasiswa
Selasa, 02 April 2024

WKUTM – Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pasal 6 ayat (4) berbunyi, pemimpin PTN dapat menetapkan kelompok selain kelompok I dan kelompok II dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi (Prodi). Adapun Universitas Trunojoyo Madura (UTM) melakukan penambahan golongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang semula 6 golongan, kini menjadi 10 golongan, dengan rentang Rp3.000.000 hingga Rp7.000.000.

Ari Basuki, selaku Wakil Rektor (Warek) II Bidang Umum dan Keuangan mengungkapkan bahwa nilai penambahan golongan UKT yang dimasukkan sudah disesuaikan oleh perhitungan BKT berdasarkan pada pasal 6 tentang penetapan tarif UKT, ayat (1). BKT tersebut didapatkan atas rekomendasi dekan di setiap fakultas melalui rapat bersama yang diadakan rektorium, kemudian diusulkan kepada Kemendikbudristek.

”Sebetulnya kita sudah menghitung berdasarkan BKT. Di dalam peraturan yang baru ini disebutkan besarnya UKT itu maksimal senilai BKT, diusulkan dekan bukan rektor,” ungkap Ari ketika ditemui di ruangannya (1/4).

Sedangkan terkait alasan penambahan golongan UKT, Ari mengeklaim hal tersebut dikarenakan adanya imbauan oleh Kemendikbudristek untuk mengakomodir semua golongan ekonomi, termasuk keluarga yang memiliki pendapatan di atas Rp3.000.000. Sehingga penambahan golongan dilakukan dengan mempertimbangkan arahan Kemendikbudristek untuk melakukan evaluasi terhadap nilai besaran BKT.

”Saya memposisikan berada pada ekonomi menengah, terus saya dapat tiga juta. Tapi saya merasa kesusahan, di sisi lain ada teman saya yang kaya dapat Rp3.000.000 juga, apakah adil? Tidak kan? seharusnya teman saya bisa mendapat yang lebih tinggi. Sehingga dari itu adanya penambahan golongan UKT,” jelasnya.

Ihwal penambahan golongan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru tahu 2024 dan mahasiswa generasi selanjutnya, sedangkan mahasiswa lama tidak akan mengalami kenaikan golongan UKT.

”Mahasiswa sekarang ya tidak terkena dampak dari kebijakan kelas UKT yang baru ini, itu hanya untuk maba dan kelanjutannya,” imbuhnya.

Keputusan penambahan golongan UKT tersebut kemudian mendapat sejumlah respon dari kalangan mahasiswa. Adapun salah satunya mahasiswi prodi Ilmu Komunikasi, Qoiyun Tafaul Maghfiroh, yang mengaku tak mempermasalahkan penambahan golongan UKT. Namun, ia menegaskan dalam penambahannya harus disertai transparansi tentang penggunaan UKT tersebut.

”Kalau UKT naik fasilitasnya juga harus naik. Terus harus ada keterbukaan agar mahasiswa tidak berpikir yang aneh tentang uang UKT-nya kemana saja,” ucap mahasiswi semester dua tersebut (1/4).

Sedangkan Munaim Nabawi, mahasiswa Sosiologi, menyayangkan adanya penambahan golongan UKT. Hal tersebut dikarenakan keputusan tersebut diumumkan secara tiba-tiba tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. Ia berharap, perubahan tersebut sejalan dengan perbaikan dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana yang dinilai belum memadai.

”Kalau setelah kenaikan UKT ini fasilitasnya masih begitu-begitu saja harus dipertanyakan kenaikan tarif UKT ini kemana,” pungkas mahasiswa semester empat tersebut (1/4). (NRA/KHA)