Rekrutmen Panitia KPUM dan Sosialisasi UU Pemilu Dinilai Kurang Tepat

Rekrutmen Panitia KPUM dan Sosialisasi UU Pemilu Dinilai Kurang Tepat

LPM Spirit - Mahasiswa
Jumat, 17 November 2023
WKUTM – Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (DPM-KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) telah merilis Undang-undang (UU) Keluarga Mahasiswa (KM) UTM Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Mahasiswa. Adapun sosialisasi UU KM Tentang Pemilu Mahasiswa hanya dilakukan antara DPM-KM dengan DPM Fakultas (DPM-F). Selain itu, pamflet rekrutmen yang tidak diunggah pada laman Instagram DPM-KM menuai keluhan.

Ripandi selaku ketua DPM-KM mengungkapkan UU KM Tentang Pemilu Mahasiswa telah disahkan pada Rabu (01/11). Sedangkan sosialisasi UU tersebut hanya dilakukan kepada pihak DPM-F saja.

”DPM-KM sudah sosialisasi kepada DPM-F,” ungkapnya via WhatsApp (14/11).

Ia menambahkan perekrutan panitia KPUM telah dilaksanakan sejak Senin (06/11), dengan penyebaran pamflet perekrutan panitia KPUM melalui story Instagram maupun WhatsApp. Serta dilanjutkan dengan pelantikan panitia KPUM pada Senin (13/11).

”Disebar di Instagram dan story WhatsApp, kata siapa di Instagram tidak ada? Di Instagram dibagikan melalui story” tambahnya.

Adapun Imamuddin Syafrie, salah satu panitia KPUM yang baru saja dilantik, mengonfirmasi bahwasanya ia mengetahui pamflet perekrutan panitia KPUM melalui Whatsapp dan Instagram DPM-KM.

”Dari pamflet Whatsapp sama Instagramnya DPM-KM,” jelasnya (15/11).

Berbeda dengan Imamuddin, Dhea mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum, mengaku tidak mengetahui adanya perilisan Sosialisasi UU KM Tentang Pemilu Mahasiswa, begitu pun dengan informasi perekrutan panitia KPUM.

”Tidak tahu sih, ini entah saya yang kurang melek informasi atau bagaimana, tapi teman-teman saya yang juga DPM tidak menginformasikan,” tulisnya via WhatsApp (16/11).

Dhea juga mengherankan sosialisasi UU KM Tentang Pemilu Mahasiswa yang hanya dilaksanakan antara DPM-KM dan DPM-F saja. Ia menilai, seharusnya sosialisasi tersebut menyasar seluruh mahasiswa UTM.

”Harusnya sampai juga ke mahasiswa yg bukan DPM, jadi seharusnya DPM-F mengadakan sosialisasi kepada mahasiswa fakultas tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan Ahmad Roby Gunawan, Presiden Mahasiswa (Presma) UTM, mengatakan bahwa turut diundang dalam mengkaji UU KM Tentang Pemilu Mahasiswa pada Rabu (01/11).

”Ada kajian saat itu, ada penyampaian aturan-aturan Pemilu,” tuturnya via pesan suara WhatsApp (15/11).

Lebih lanjut, menanggapi terkait sosialisasi UU KM Tentang Pemilu Mahasiswa, Roby mengungkapkan bahwa seharusnya UU tersebut disosialisasikan kepada seluruh mahasiswa, dikarenakan UU tersebut menyangkut seluruh mahasiswa UTM.

”Ketika tidak ada sosialisasi itu kurang tepat, karena ini membahas peraturan yang dinikmati dan diikuti oleh mahasiswa UTM mengenai UU KM Tentang Pemilu Mahasiswa,” jelasnya.

Selain itu, Ia juga menyayangkan pamflet perekrutan KPUM yang hanya disebarkan melalui story Instagram dan WhatsApp, karena dengan demikian, pamflet tersebut hanya dapat diakses dalam waktu singkat, berbeda dengan unggahan pada laman akun Instagram yang dapat diakses kapan saja.

”Saya juga kemarin mengecek di instagramnya DPM-KM, namun tidak ada,” keluhnya.

Roby berharap permasalahan tersebut tidak kembali terjadi, dikarenakan proses perekrutan panitia KPUM seharusnya dapat diakses oleh seluruh mahasiswa.

”Tanggapan saya, hal itu jangan sampai terulang lagi,” harapnya. (AI/DIT)