Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan telah melangsungkan sidang Pleidoi atau pembelaan dari Kuasa Hukum terdakwa kasus pembunuhan EJ, Rabu (14/5).
Seminggu sebelumnya, Rabu (7/5) telah diadakan sidang pembacaan tuntutan. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Moh. Maulidi Al Izhaq dengan hukuman mati, sesuai dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Pada sidang pleidoi, Risang Bima Wijaya selaku Kuasa Hukum terdakwa meminta agar Hakim Ketua mempertimbangkan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa.
Ada beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh Risang antara lain:
- Mengingat usia terdakwa yang masih muda bisa menjadi bahan pertimbangan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
- Melihat dari keterangan saksi, terdakwa berkelakuan baik dan sopan, serta tidak pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.
- Itikad baik terdakwa, langsung menyerahkan diri ke kepolisian.
- Terdakwa sudah menyesali perbuatannya, tidak ada niat menyembunyikan perbuatannya dan melarikan diri.
- Selama persidangan terdakwa tidak menyampaikan perbuatannya secara berbelit-belit.
- Terungkap dalam persidangan bahwa kelurga terdakwa sempat meminta maaf ke keluarga korban, namun belum mendapat respons dari keluarga korban.
- Keluarga korban telah mengadakan pengajian atau tahlilan sejak kematian korban hingga 100 hari yang dihadiri warga dan keluarga terdakwa.
Risang menambahkan bahwa, perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban adalah murni tindak pidana yang tertuang dalam pasal 338 KUHP. Adapun, pasal ini menjatuhkan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi siapa saja yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Sidang ditutup dengan pembacaan surat pleidoi yang ditulis langsung oleh terdakwa. Surat yang dibaca oleh Kuasa Hukum terdakwa ini menceritakan kronologi kejadian hingga penyesalan karena telah membunuh EJ.
Danang Utaryo selaku Hakim Ketua mengungkapkan agenda selanjutnya Sidang Replik, yaitu tanggapan JPU atas pleidoi yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa.
”Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 19,” pungkasnya.