Sidang Duplik Pembunuhan EJ,Kuasa Hukum Terdakwa: Murni Tindak Pidana 338 KUHP, Bukan Pembunuhan Berencana

Sidang Duplik Pembunuhan EJ,Kuasa Hukum Terdakwa: Murni Tindak Pidana 338 KUHP, Bukan Pembunuhan Berencana

LPM Spirit - Mahasiswa
Rabu, 21 Mei 2025
Kuasa Hukum Moh. Maulidi Al-Izhaq, terdakwa kasus pembunuhan EJ, memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berupa hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Hal ini disampaikan melalui sidang duplik (jawaban kedua dari terdakwa atau kuasa hukumnya) atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu (21/5).

Risang Bima Wijaya selaku Kuasa hukum terdakwa menerangkan bahwa setelah membaca dan menganalisa tanggapan dari Jaksa Penunut Umum (JPU) tentang replik-nya, penasihat hukum terdakwa tetap pada nota pembelaannya dan menolak seluruh dalil-dalil JPU.

Berikut duplik terdakwa yang disampaikan oleh Risang:

- Bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer JPU.

- Surat tuntutan JPU tidak objektif karena tidak menjatuhkan hal-hal yang meringankan terdakwa.

- Bahwa hukuman mati hanya akan menimbulkan disparitas (ketidaksetaraan) keadilan terhadap masyarakat dan terdakwa karena hukuman mati tersebut ditujukan tanpa dasar yang objektif saat persidangan, melainkan dengan tekanan eskternal.

- Bahwa perbuatan terdakwa yang menghilangkan korban adalah murni perbuatan pidana yang tertera dalam Pasal 338 KUHP.

- Bahwa hal-hal yang meringankan terdakwa: terdakwa sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa kooperatif dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian, terdakwa sudah meminta maaf ke keluarga korban, keluarga terdakwa telah mengadakan tahlil memperingati kematian korban, terdakwa masih berusia muda.

Risang memohon kepada majelis hakim untuk memberikan vonis kepada terdakwa secara adil.

”Kami selaku penasihat hukum mohon kepada majelis hukum, untuk dapat memeriksa, mempertimbangkan perkara ini sesuai fakta hukum dan diadili majelis hakim sehingga akan diperoleh keadilan bagi terdakwa,” ungkap Risang. 

Pada pengujung sidang duplkk, terdakwa kembali menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan seluruh pihak di Universitas Trunojoyo Madura (UTM) bahwa dirinya telah menyesali perbuatan yang telah ia dilakukan kepada korban. (sha/frd)