Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Putusan MK Terkait Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Menuai Berbagai Tanggapan Dosen UTM

Rabu, 01 November 2023 | 22.20.00 WIB Last Updated 2024-04-02T18:12:04Z
WKUTM - Pengabulan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyatakan bahwa “kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres), asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah,” (16/10) menuai tanggapan dari sejumlah dosen Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Yudi Widagdo Harimurti selaku guru besar Hukum Tata Negara UTM menjelaskan bahwa, putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap tidak melanggar hukum. Akan tetapi dalam putusan terkait batas usia ini, MK hanya memiliki wewenang menerima atau menolak permohonan terkait judicial review Undang-undang bukan sebagai pembuat norma baru. Maka MK seharusnya menolak permohonan terkait batasan usia Capres dan Cawapres.

”Putusan MK itu sifatnya final dan binding (mengikat), serta ber-asas erga omnes. Namun, permasalahannya adalah MK menambah norma, padahal wewenang membuat UU bukan MK. Tapi selama ini MK selalu menambah norma dan tidak ada yang peduli mengenai itu,” ungkapnya via WhatsApp (30/10).

Pihaknya juga menuturkan bahwa dalam putusan MK tersebut telah melanggar asas-asas kekuasaan kehakiman. Dijelaskan pada pasal 17 ayat (5) dan (6) tentang UU Kekuasaan Kehakiman bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan, apabila hakim mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

”Jika ada pihak yang terkait dengan permohonan atau gugatan, hakim wajib mengundurkan diri dari sidang saat itu,” tutur guru besar Hukum Tata Negara asal Klaten tersebut.

Adapun mengenai gugatan laporan terhadap Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait dinasti politik dan nepotisme oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel pasca putusan MK. Yudi mengungkapkan bahwa jika terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan karena putusan MK tersebut dapat melaporkan.

”Jadi bisa melaporkan kalau ada pihak yang dirugikan, cuma harus dipahami bahwa Putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” ungkapnya.

Lebih lanjut mengenai dinasti politik, pihaknya menjelaskan dalam ilmu hukum tidak mengenal adanya dinasti politik. Karena ilmu hukum bersinggungan dengan moral dan etika, serta dalam kasus ini lebih mengarah pada moral dan etika hakim yang memutuskan perkara.

"Kalau soal dinasti politik fakta saat ini lebih ke moral dan etika, namun hal tersebut tidak ada sanksi hukumnya,” jelasnya.

Senada dengan Yudi, Imam Sofyan selaku pengamat politik yang juga merupakan dosen UTM berpendapat bahwa publik banyak menilai ketidak-etisan terhadap isu politik dinasti yang melekat pada kepemimpinan Jokowi. Karena menurutnya terdapat tiga alasan ketidak-etisan tersebut. Pertama, keputusan MK tersebut memenuhi syarat konflik kepentingan. Kedua, Gibran yang merupakan Walikota Solo secara etis seharusnya menyokong capres Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), karena Gibran kader PDIP bukan malah menjadi lawan kontestasi. Ketiga, Jokowi yang terkesan memberi jalan cepat bagi putranya, terlebih hakim MK yang memutuskan perkara juga masih punya hubungan saudara. Hal ini berpotensi mencederai demokrasi karena merusak proses regenerasi dan kaderisasi dalam proses rekrutmen politik.

”Praktik politik seperti ini, saya khawatir disisi lain memperlihatkan politik kekuasaan tidak terbatas dan sewenang-wenangnya (despotisme) dan berdampak buruk bagi pertumbuhan demokrasi,” ungkap pria asal Pasuruan tersebut (30/10).

Lebih lanjut pria yang kerap dipanggil Imam tersebut mengatakan bahwa dalam demokrasi sah-sah saja siapa pun menjadi pemimpin. Tetapi kalau kekuasaan memunculkan dinasti politik tentu tidak baik bagi demokrasi. Karena dalam demokrasi, kekuasaan perlu dibatasi agar tercipta saling kontrol, bukan kekuasaan absolut.

”Harusnya sistem politik dapat dijalankan melalui rekrutmen yang berprinsip pada kemampuan kandidat (meritokrasi), bukan mengunggulkan hubungan keluarga,” kata Imam melalui WhatsApp.

Senada dengan Imam Sofyan, Mohammad Afifudin dosen pengampu Mata Kuliah (Matkul) Sosiologi Politik menilai secara etika politik bahwa, putusan MK disinyalir lebih menguntungkan Gibran menjadi Cawapres. Karena menurut klaim Jokowi ingin legasi seluruh warisan pembangunan yang telah dilakukan selama masa jabatannya, termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilanjutkan pemerintah yang akan datang.

”Seharusnya secara etika politik itu tidak boleh, elite itu harus taat pada nilai demokrasi yang dijunjung tinggi. Salah satunya tentang penolakan terhadap dinasti itu,” tuturnya di ruang Program Studi Sosiologi (30/10).

Adapun tanggapan atas pembelotan Gibran dari PDIP. Afif menjelaskan bahwa tidak masalah hal tersebut dalam politik, hanya saja hal tersebut tidak etis karena Gibran masih berstatus kader PDIP.

”Kata orang datang kelihatan muka, pergi kelihatan punggung. Kalau gentleman mengundurkan diri lalu pindah, tapi ini kelihatan tetap ingin keduanya,” ungkap pria asal Gresik tersebut.

Lebih lanjut pihaknya membandingkan dengan kasus Murad Ismail Gubernur Maluku yang diusung PDIP, kemudian istrinya Widya Ismail dicalonkan Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hal itu menimbulkan Murad Ismail dipecat sebagai kader PDIP. Karena PDIP memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang mengatur bahwa satu keluarga harus berada dalam satu partai.

”Contohnya seperti Gubernur Maluku itu, istrinya diusung PDIP tapi pindah ke PAN, kemudian gubernur itu dipecat dari PDIP. Sehingga dalam kasus keluarga Jokowi ini memicu spekulasi pada ruang publik agar menarasikan hal negatif tentang Gibran, sehingga PDIP seolah-olah terwakili suara netizen,” jelasnya.

Adapun Imam Sofyan berharap bahwa lembaga negara seperti MK seharusnya tidak digunakan untuk melayani kepentingan politik tertentu. Agar demokrasi tetap berjalan dengan baik sesuai dengan kemampuan kandidat capres dan cawapres.

”Salah satu alat demokrasi adalah instrumen hukum yang dapat diandalkan. Demokrasi dapat berjalan dengan sistem meritokrasi dengan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memimpin sesuai dengan kemampuan dan prestasi guna menghindari politik sewenang-wenangnya (Despotisme),” ujarnya.

Selain itu, Yudi juga berharap agar dalam pengesahan atau pembuatan aturan negara dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya intervensi dari golongan mana pun, baik atas kepentingan individu maupun kelompok.

"Berharap agar bisa berjalan sesuai dengan semestinya, tanpa adanya campur tangan dari pihak mana pun," jelasnya. (KHA/WN)

×
Berita Terbaru Update