Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2023

KPUM-KM Tetapkan Aklamasi pada Pemilu Presma 2024

Gambar
WKUTM – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (KPUM-KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) telah menetapkan Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presma UTM, Moh. Anis Anwari dan Yuli Kurrotul Binti Aini (22/12). Adapun yang melatarbelakangi keputusan ini, yakni rilisnya Surat Keterangan (SK) Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan Nomor B/5158/UN46/KM.05.03/2023 tentang penundaan pemilihan Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) UTM (14/12). Kemudian dilanjutkan musyawarah melalui forum tertutup yang dihadiri Rektor, Warek III, serta pihak yang terlibat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) mahasiswa (21/12). Ferdiansyah, selaku Ketua KPUM-KM menjelaskan pihaknya melanjutkan prosesi Pemilu Presma atas dasar arahan rektor pada saat dilaksanakan forum musyawarah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (PKPUM-KM) Nomor 3 tahun 2023 tentang pelaksanaan pemungutan, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu...

Sidang Pemeriksaan Saksi dan Pembuktian Sengketa Proses Pemilu

Gambar
WKUTM - Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (MKM-KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM), telah menyelenggarakan sidang terbuka No.01/PHPU/MKM-UTM/XII/2023 tentang sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu), di ruang Kemahiran Hukum pada pukul 15.36 hingga 18.11 WIB. Dalam sidang tersebut pihak termohon mengklaim Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (KPUM-KM) telah beritikad baik dengan memberikan penambahan waktu kepada pihak Pemohon. Sedangkan pihak pemohon berdalih ada kecurangan yang dilakukan KPUM dengan bergerombol saat proses verifikasi berkas. Sugiyanto, selaku Hakim Ketua MKM-KM membuka sidang secara resmi dengan didampingi oleh tujuh Hakim Anggota dan dibantu oleh Panitera Pengganti, yang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. ”Sidang kali ini dalam agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” jelasnya saat sidang berlangsung (07/12). Amir Fal Alfarisi, kuasa hukum termohon meny...

Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Gambar
WKUTM - Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (MKM-KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menyelenggarakan sidang terbuka No. 01/PHPU/MKM-UTM/XII/2023 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Ihwal gugatan dari kelompok pemohon merasa ada kecurangan dari pihak Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (KPUM-KM) saat melakukan verifikasi ulang berkas bakal calon Pemilu tahun 2023. Adapun dari kelompok termohon memohon kepada MKM-KM menolak gugatan pemohon karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan PHPU. Sugiyanto, selaku Ketua Hakim MKM-KM, memulai sidang secara resmi pukul 15.20 WIB, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan permohonan dari dua pemohon melalui perwakilan tiga kuasa hukum dan pembacaan permohonan oleh dua kuasa hukum kelompok termohon. ”Sidang kali ini, sidang pendahuluan, pembacaan permohonan, dan pemeriksaan terkait isi permohonan,” jelasn...

Sidang Putusan Uji Materiel UU Pemilu Mahasiswa

Gambar
WKUTM – Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) telah menggelar sidang putusan perkara No. 001/PUU/MKM-UTM/XI/2023, terkait pengujian materiel Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mahasiswa. Adapun sidang yang dilaksanakan di ruang Kemahiran Hukum, Gedung Laboratorium Sosial tersebut, dibuka pada pukul 15.45 WIB, Jumat (01/12). Sugiyanto, Hakim Ketua MKM-KM membuka sidang secara resmi dengan didampingi oleh lima hakim. Sedangkan dari pihak pemohon, satu dari enam pemohon tidak dapat hadir dalam sidang.  ”Pada sidang No. 001/PUU/MKM-UTM/XI/2023 terbuka dan dibuka untuk umum, agenda selanjutnya yaitu agenda pembacaan putusan dari perkara yang dimohonkan oleh para pemohon,” ungkapnya saat sidang berlangsung (01/12). Lebih lanjut, hakim memaparkan tiga poin putusan sidang hari ini, yaitu: 1. Menyatakan permohonan sepanjang pengujian norma pasal 4 ayat (2) diterima sebagian berentangan deng...