Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

LPM Spirit - Mahasiswa
Selasa, 05 Desember 2023
WKUTM - Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (MKM-KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menyelenggarakan sidang terbuka No. 01/PHPU/MKM-UTM/XII/2023 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Ihwal gugatan dari kelompok pemohon merasa ada kecurangan dari pihak Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (KPUM-KM) saat melakukan verifikasi ulang berkas bakal calon Pemilu tahun 2023. Adapun dari kelompok termohon memohon kepada MKM-KM menolak gugatan pemohon karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan PHPU.

Sugiyanto, selaku Ketua Hakim MKM-KM, memulai sidang secara resmi pukul 15.20 WIB, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan permohonan dari dua pemohon melalui perwakilan tiga kuasa hukum dan pembacaan permohonan oleh dua kuasa hukum kelompok termohon.

”Sidang kali ini, sidang pendahuluan, pembacaan permohonan, dan pemeriksaan terkait isi permohonan,” jelasnya di ruang sidang Kemahiran Hukum (05/12).

Badrus Sholeh, sebagai salah satu kuasa hukum dari kelompok pemohon, mengungkapkan alasan permohonan dengan menjelaskan kronologi kejadian saat verifikasi berkas. Pada proses pemeriksaan berkas pertama pihak KPUM-KM mengidentifikasi kurangnya Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan surat keterangan berkelakuan baik dalam berkas pemohon sebagai syarat administrasi sesuai dengan berita acara No. 010/KPUM-KM/UTM/XI tahun 2023. Sebagai respons, pihak KPUM-KM memberikan tenggat 15 menit bagi pemohon untuk melengkapi kekurangan tersebut.

”Bahwa dalam proses pemeriksaan berkas dari pihak para pemohon terdapat kekurangan KTM dan surat keterangan berkelakuan baik sebagai syarat administrasi,” ungkapnya saat sidang berlangsung (05/12).

Badrus melanjutkan, jika dalam waktu lima belas menit, tim sukses dari pemohon berhasil melengkapi kekurangan yang dimaksud oleh KPUM-KM. Akan tetapi, saat proses verifikasi berkas yang kedua kalinya, KPUM-KM kembali menyatakan adanya kekurangan baru, yakni kurangnya dua puluh dua KTM Fakultas Keislaman (Fkis) dan delapan KTM Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP). Hal ini tentu bertolak belakang dengan hasil sebelumnya.

”Pada saat verifikasi berkas yang pertama KTM FKIS dan FIP sudah lengkap dan dinyatakan oleh pihak KPUM-KM,” jelasnya.

Badrus menegaskan, pemohon merasa terjadi kecurangan yang terbukti dengan perubahan mendadak SOP tanpa pemberitahuan dan berita acara terlebih dahulu. 

”Dalam proses verifikasi ulang para pemohon merasa ada kecurangan dan dibuktikan perubahan SOP,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, perubahan pola verifikasi yang semula dilakukan oleh tiga orang, namun berubah menjadi proses yang dilakukan secara ramai-ramai dan bergerombol, dapat mengakibatkan suasana forum yang tidak kondusif dan menimbulkan kecurigaan bahwa KTM sengaja dicuri atau dihilangkan. Dugaan tersebut muncul karena tidak terpenuhinya syarat verifikasi, yaitu kelengkapan KTM, yang menyebabkan pemohon dinyatakan gagal dalam proses seleksi tersebut.

”Dugaan KTM sengaja dicuri atau dihilangkan guna tidak meloloskan para pemohon,” tambahnya.

Selepas itu, Amir Al-Farisi selaku kuasa hukum dari kelompok termohon, memberikan tanggapan terhadap permohonan PHPU yang diajukan oleh pemohon. Menurutnya, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memungkinkan mereka untuk mengajukan permohonan tersebut dalam konteks Pemilu tahun 2023.

”Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan PHPU dalam pemilu tahun 2023,” ucapnya (05/12).

Amir Al-Farisi merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 Ayat 1 Peraturan MKM-KM UTM No. 3 Tahun 2021 tentang pedoman beracara dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum. Pasal tersebut dengan tegas menyebutkan pihak-pihak yang diakui memiliki kepentingan langsung dalam perselisihan umum. Adapun pihak-pihak tersebut adalah:

a. Pasangan calon umum.
b. KPUM-F (Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa - Fakultas).
c. Pihak terkait.
d. Kuasa hukum.

Dengan rangkaian tanggapan pihak-pihak terkait, Sugiyanto, memutuskan untuk tidak melanjutkan tanggapan lebih lanjut. Menurutnya, pemaparan yang telah disampaikan oleh kedua pihak dianggap sudah cukup dan akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya, yakni sidang pembuktian. Para pemohon dan termohon diharapkan dapat mempersiapkan argumen dan bukti yang diperlukan untuk sidang berikutnya. 

”Perkara persidangan pemeriksaan pendahuluan No. 01/PHPU/MKM-UTM/XII/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dinyatakan selesai dan ditutup. Dilanjutkan pada tanggal tujuh Desember tahun 2023,” pungkasnya.

Sugiyanto memberikan isyarat bahwa kemungkinan besar sidang pembuktian akan dilaksanakan pada tanggal tujuh Desember 2023. (AI/J2)