Sidang Pemeriksaan Saksi dan Pembuktian Sengketa Proses Pemilu

Sidang Pemeriksaan Saksi dan Pembuktian Sengketa Proses Pemilu

LPM Spirit - Mahasiswa
Kamis, 07 Desember 2023

WKUTM - Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (MKM-KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM), telah menyelenggarakan sidang terbuka No.01/PHPU/MKM-UTM/XII/2023 tentang sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu), di ruang Kemahiran Hukum pada pukul 15.36 hingga 18.11 WIB. Dalam sidang tersebut pihak termohon mengklaim Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (KPUM-KM) telah beritikad baik dengan memberikan penambahan waktu kepada pihak Pemohon. Sedangkan pihak pemohon berdalih ada kecurangan yang dilakukan KPUM dengan bergerombol saat proses verifikasi berkas.

Sugiyanto, selaku Hakim Ketua MKM-KM membuka sidang secara resmi dengan didampingi oleh tujuh Hakim Anggota dan dibantu oleh Panitera Pengganti, yang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.

”Sidang kali ini dalam agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” jelasnya saat sidang berlangsung (07/12).

Amir Fal Alfarisi, kuasa hukum termohon menyampaikan bahwa terdapat pemberkasan dari pihak pemohon yang belum lengkap. Pihak KPUM-KM mengklaim sudah beritikad baik dengan memberikan penambahan waktu untuk memenuhi pemberkasan tersebut. Namun, pihak pemohon bersikap sebaliknya. Lantas berkas dikembalikan kepada bakal calon Pemilu.

”Kami sudah memberikan penambahan waktu, yaitu 1x30 menit. Namun, mereka tidak menaatinya dengan melanggar waktu yang sudah kami berikan dan surat berkelakuan baik yang berupa scan tidak dibawa,” jelasnya (07/12).

Masykur, saksi dari pemohon mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memastikan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dari semua Fakultas sudah lengkap bahkan sampai dilebihkan. Terkait alasan telat saat mengumpulkan surat berkelakuan baik yang asli ke KPUM-KM, dikarenakan tertinggal di posko.

”Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), lebih 20, sedangkan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB), lebih 30 KTM,” jelasnya (07/12).

Lebih lanjut, Bisma Surya Mahardika, kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa ada dugaan pencurian dan penyembunyian KTM saat proses verifikasi yang dilaksanakan secara bergerombol.

Menanggapi hal tersebut, Amir menyatakan terkait pelaksanaan pemeriksaan verifikasi berkas oleh gerombolan pemeriksa yang melebihi dari tiga panitia KPUM-KM , guna mempercepat pemeriksaan berkas.

”Apakah cukup, jika dari pihak KPUM-KM berjumlah tiga orang melakukan pemeriksaan semua berkas, padahal kami juga sedang mengejar waktu,” ungkap mahasiswa Fakultas Hukum tersebut.

Selanjutnya, Bisma mengungkapkan bahwa verifikasi ulang yang dilakukan secara mendadak merupakan tindakan tidak beritikad baik, karena dalam proses penambahan tersebut harus ada perjanjian antara kedua belah pihak KPUM-KM dan bakal calon.

”Hal tersebut dinilai tidak etis dikarenakan tidak adanya persetujuan, dan kami menduga terdapat kecurangan yang dilakukan oleh pihak KPUM-KM dengan adanya pemeriksaan berkas yang dilakukan lebih dari tiga orang,” ungkapnya di ruang Kemahiran Hukum.

Menanggapi hal tersebut, Faisol Romadhan selaku saksi dari termohon mengungkapkan bahwa tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh KPUM-KM. Hal tersebut dikarenakan verifikasi kedua merupakan cara untuk melakukan pengecekan lebih pasti.

”Hanya sekedar mengecek apakah ada penambahan atau pengurangan makanya dicek ulang,” ucapnya (07/12).

Sugiyanto menutup sidang karena menilai penjelasan dari para saksi sudah cukup jelas. Pihaknya menyampaikan terkait sidang putusan No. 01/PHPU/MKM-UTM/XII/2023 akan dilaksanakan Senin, (11/12). (TFA/SHA)