Sidang Putusan Uji Materiel UU Pemilu Mahasiswa

Sidang Putusan Uji Materiel UU Pemilu Mahasiswa

LPM Spirit - Mahasiswa
Jumat, 01 Desember 2023

WKUTM – Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) telah menggelar sidang putusan perkara No. 001/PUU/MKM-UTM/XI/2023, terkait pengujian materiel Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mahasiswa. Adapun sidang yang dilaksanakan di ruang Kemahiran Hukum, Gedung Laboratorium Sosial tersebut, dibuka pada pukul 15.45 WIB, Jumat (01/12).

Sugiyanto, Hakim Ketua MKM-KM membuka sidang secara resmi dengan didampingi oleh lima hakim. Sedangkan dari pihak pemohon, satu dari enam pemohon tidak dapat hadir dalam sidang. 

”Pada sidang No. 001/PUU/MKM-UTM/XI/2023 terbuka dan dibuka untuk umum, agenda selanjutnya yaitu agenda pembacaan putusan dari perkara yang dimohonkan oleh para pemohon,” ungkapnya saat sidang berlangsung (01/12).

Lebih lanjut, hakim memaparkan tiga poin putusan sidang hari ini, yaitu:
1. Menyatakan permohonan sepanjang pengujian norma pasal 4 ayat (2) diterima sebagian berentangan dengan pasal
2. Menyatakan bahwa pasal 5 ayat (2) UU Pemilu mahasiswa bertentangan dengan Pasal 5 Angka 2 Anggaran Dasar (AD) Keluarga Mahasiswa (KM) UTM No. Pasal 3 Angka 5 Anggaran Rumah Tangga (ART) KM UTM, Pasal 74 Angka 6 ART KM UTM, dan Pasal 74 Angka 8 ART KM UTM
3. Memutuskan terhadap Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) KM untuk mengubah pasal 4 ayat (2)

Menanggapi putusan sidang tersebut, DPM-KM menerbitkan berita acara No. 01/BA/DPM/KM/XII/2023 yang menegaskan bahwa pasal 4 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pemilu Mahasiswa yang berbunyi ”Pemilu dapat dilaksanakan secara luring” diganti menjadi “Pemilu dilaksanakan secara luring”.

Ihwal hasil putusan sidang, Bagas Setyawan selaku pemohon I menyatakan merasa lega karena permohonannya telah dikabulkan dalam sidang, dengan adanya perbaikan UU Pemilu Mahasiswa. Bagus menilai sidang hari ini sudah sesuai dengan asas keadilan dan ketuhanan yang maha esa.

”Kami menghormati putusan hakim MKM-KM dan merasa lega karena permohonan kami telah dikabulkan. Hasil sidang menyatakan ada perbaikan untuk UU Pemilu ini,” jelasnya (01/12).

Bagas berharap sidang kali ini menjadi langkah awal untuk MKM-KM UTM menjalankan program kerja agar seimbang dalam sistem organisasi mahasiswa antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM, DPM-KM dan MKM-KM.

”Dengan terkabulnya permohonan kami ini, semoga menjadi bentuk kepercayaan mahasiswa untuk tidak ragu mengajukan gugatan jikalau ada peraturan-peraturan yang bertentangan dengan konstitusi kita,” harapnya. (SHA/AND)