Fatwa Golput Haram dan Alasan Tidak Perlu Memusingkannya
Kesan pertama mengetahui soal fatwa golput adalah haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam esai yang diterbitkan redaksi Mojok.co (26/03), yaitu antara bingung dengan marah. Hal itu karena belum bisa mencerna dan membayangkan bagaimana bisa ada fatwa semacam itu. Namun, setelah berpikir beberapa menit kemudian bisa tertawa karena menganggap hal tersebut adalah lucu. Atas didasari rasa penasaran yang lebih, saya putuskan untuk mencari tahu dari berbagai sumber awal mulanya. Saat itu media mainstream yang memberitakan soal fatwa haram golput terakhir pada tahun 2014 silam. Namun, mendekati subuh Waktu Indonesia Barat (WIB) ternyata sudah banyak berita dari media mainstream ataupun selentingan warganet yang membahas fatwa golput haram versi MUI. Seperti yang dilansir Tirto.id terkait pendapat Fadli Zon yang menganggap fatwa tersebut pemicu kontroversi atau seperti selentingan Puthut EA baru-baru ini di akun media sosialnya. ”Tanggal 17 April nanti...