Fatwa Golput Haram dan Alasan Tidak Perlu Memusingkannya

Fatwa Golput Haram dan Alasan Tidak Perlu Memusingkannya

LPM Spirit - Mahasiswa
Minggu, 31 Maret 2019




Kesan pertama mengetahui soal fatwa golput adalah haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam esai yang diterbitkan redaksi Mojok.co (26/03), yaitu antara bingung dengan marah. Hal itu karena belum bisa mencerna dan membayangkan bagaimana bisa ada fatwa semacam itu. Namun, setelah berpikir beberapa menit kemudian bisa  tertawa karena menganggap hal tersebut adalah lucu.

Atas didasari rasa penasaran yang lebih, saya putuskan untuk mencari tahu dari berbagai sumber awal mulanya. Saat itu media mainstream yang memberitakan soal fatwa haram golput terakhir pada tahun 2014 silam. Namun, mendekati subuh Waktu Indonesia Barat (WIB) ternyata sudah banyak berita dari media mainstream ataupun selentingan warganet yang membahas  fatwa golput haram versi MUI. Seperti yang dilansir Tirto.id terkait pendapat Fadli Zon yang menganggap fatwa tersebut pemicu kontroversi atau seperti  selentingan Puthut EA baru-baru ini di akun media sosialnya. ”Tanggal 17 April nanti, bukan hanya ada laga antara Jokowi – Ma’ruf vs Prabowo – Sandi, tapi ada laga antara MUI vs Golput. Golput akan membayar tuntas ancaman haram dari MUI,” tulis Puthut EA di Instagram pribadinya.

Awalnya niat hati ingin masa bodoh dengan hal tersebut, namun sejak akun instagram resmi Tempo.co mengutip statement Ma’ruf Amin yang menghimbau menggunakan hak mencoblos dan tidak takut untuk memilih pasangan berbaju putih, niat untuk bodoh amat akhirnya gagal. Selain itu mengingat bahwa Agustus 2018 lalu Ma’ruf Amin diminta melepas jabatannya sebagai Ketua Umum MUI ketika resmi menjadi calon wakil presiden. Karena tidak boleh rangkap jabatan juga diatur dalam pedoman AD/ART MUI Pasal 1 Ayat 6 butir f. Akhirnya, mencoba mencari informasi lebih jauh lagi karena seperti ada yang tidak beres.

 Fatwa menarik bahwa haramnya golput adalah hasil dari ijtima’ para ulama yang dilaksanakan pada 24 – 26 Januari 2009 di Padang Panjang, Sumatera Barat. Fatwa yang resmi diumumkan MUI pada 13 Februari 2009 ini awalnya karena ada tuntutan dari aktivis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat masyarakat banyak yang memilih tidak mencoblos baik anggota legislatif ataupun pemilihan presiden. Memang tidak hanya politisi PKS saja saat itu yang resah, namun aktivis PKS yang mendesak agar golput difatwa haram oleh MUI dengan dalih menimbulkan kemudharatan dalam kehidupan bermasyarakat.

Sempat berpikiran bahwa logika bengkok macam apa lagi terkait golput dalam pemilihan seperti sekarang ini. Padahal sudah satu dasawarsa fatwa ini bertahan, namun masih saja tidak memberikan kejelasannya. Selain itu, kemarin-kemarin MUI kemana saja kok baru mensosialisasikan hal ini diakhir-akhir masa kampanye? Padahal kebanyakan parpol dan dua calon presiden yang sering menjadi sumber kisruh sama-sama sepakat berpihak ke milenial. Kan belum tentu juga milenial dan pemilih baru mengetahui akan hal tersebut.

Walaupun menurut Emha Ainun Najib fatwa belum tentu benarnya, tapi tidak seperti itu juga. Kontroversi gara-gara fatwa yang dikeluarkan MUI juga tidak kali ini saja. Lalu, bagaimana status fatwa haramnya golput saat ini?

Mungkin, pendapat menarik dari Dr. Yusuf Al Qardlawi bisa menjadi acuan untuk menilai fatwa tersebut. Bahwa, umumnya sekarang ini orang pemberi fatwa bertindak gila, sebab sekarang ini kita mengetahui secara persis bahwa hampir semua masalah yang ditanyakan, jawabannya kurang mantap, bahkan sering membingungkan umat. Seringkali menambah keresahan pada masyarakat, padahal yang masyarakat kehendaki adalah solusi hukum yang jelas dan tegas sesuai nilai-nilai yang ada dalam Alquran dan sunah (Qardlawi, Yusuf, 1997).

Lalu, bagaimana dengan orang ramai mencibir fatwa golput haram?

Ibnu Qoyim berpendapat bahwa, ketetapan seorang pemberi fatwa cenderung ditolak dan ditinggalkan dalam masyarakat karena kurang dan tanpa didasari landasan agama. Selain itu kurang yakin dan bertanggung jawab atas menetapkan keputusan. Jika pemberi keputusan  bukan yang kompeten dalam bidangnya sekaligus komprehensif terhadap ilmu pengetahuan lain, maka cenderung fatwanya akan ditinggalkan oleh masyarakat.

Belum sampai pada taraf fatwa tersebut ditinggalkan, bisa kita lihat dan nilai, bukannya menuntun umat malah membuat kontroversi. Sebenarnya, saya sepakat dengan argumentasi dari Emha Ainun Najib di atas. Seharusnya, membuat kita tidak pusing gara-gara fatwa. Toh siapa yang berani menjamin bahwa fatwa golput haram adalah benar? Bisa benar dan bisa juga banyak salahnya.

Sebagai seorang yang pernah belajar di pesantren  walaupun hanya enam tahun, saya kira MUI seperti kurang kerjaan saja. Padahal jika golput diharamkan, lalu setelah sepuluh tahun bagaimana fatwa soal demokrasi? Jika urusan fatwa tidak tersandung urusan politik dan murni atas dasar keresahan umat, maka fatwa yang keluar dari MUI tidak akan menimbulkan perdebatan.

Selain itu, setelah enam tahun belajar di pesantren, tepatnya dua tahun di pesantren modern dan empat tahun di pesantren salaf, hanya satu pedoman untuk menilai tepat atau tidaknya suatu persoalan, yaitu untuk memaksimalkan penggunaan akal sehat, sekaligus senada dengan Emha Ainun Najib, K.H Abdul Ghofur pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat dan Rocky Gerung yang selalu menggemborkan penggunaan akal sehat.  Seperti: kasus ini, saya berpikiran ada yang seharusnya menjadi perhatian MUI selain golongan putih. Lagian, awalnya orang memilih pada salah satu paslon karena selera mereka, bukan karena fatwa golput haram yang akhirnya harus terpaksa memilih.

Syahdan, bagaimana dengan status fatwa dalam sistem perundang-undangan negara?

Hal ini sudah banyak menjadi bahan diskusi ataupun dalam tema tulisan. Jelasnya fatwa tidak mengikat semua warga negara, namun mengikat khususnya bagi yang beragama Islam. Selain itu, fatwa juga tidak masuk dalam daftar hierarki undang-undang sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011. Paling mentok anggap saja fatwa MUI ibarat doktrin dalam sumber hukum. Tapi, hal itu tidak bisa dipaksakan agar dipatuhi juga untuk nonmuslim.

Andai kata dengan digebernya fatwa golput haram agar orang menjadi memilih karena takut dosa, saya tidak menjamin keefisienannya. Bagaimana pertimbangannya dengan umat yang biasa minum alkohol dan berada di golongan putih? Lagian susah juga berurusan dengan warga +62 soal ini, misalnya, tidak mau makan daging babi karena haram tapi biasa minum arak, kan lucu. Apalagi soal golput haram dan sok mau nyalahin masyarakat apabila terjadi chaos.  Seperti itu kah lucunya logika yang seharusnya mengayomi masyarakat?

Alasan memilih golput?

Banyak yang beranggapan siapapun yang jadi tidak akan berpengaruh pada kehidupan pribadinya, seperti cuplikan wawancara Kumparan ataupun Mata Najwa yang menanyakan alasan memilih golput. Selain itu juga banyak yang tidak peduli dengan urusan yang menyangkut politik.

Saya misalnya, adalah contoh orang yang tidak pernah nimbrung dalam urusan memilih dan dipilih. Saya selalu tidak perduli dengan siapa yang jadi nantinya, tapi tidak juga menghujat siapapun yang terpilih. Walaupun mengamati perkembangan dalam dunia sosial, hukum, dan politik itu perlu. Siapapun boleh benci politik, tapi salah jika tidak tahu soal politik. Juga; saya teringat dengan guru saya dulu, Fathur Rohim, pemegang rekor membaca puisi terlama ketika masa akhir kuliahnya di Universitas Darul Ulum, Lamongan. Suatu ketika dia menjadi juri dalam sebuah lomba teater, dalam keputusannya mengambil juara tidak ada yang menduduki peringkat pertama. Melainkan yang menduduki juara dua dari dua kelompok, karena dia menganggap belum ada yang pantas untuk menduduki juara pertama. Sudah?

Dari cerita Fathur Rohim atau yang biasa disapa Sarkadek itu dan alasan-alasan lain untuk bertahan di golongan putih. Berarti saya sebagai muslim mendapat dosa karena melakukan perbuatan yang haram? Kayak dosa cuma dari golput saja.

Saran saja buat MUI soal fatwa-fatwa mendatang. Bagaimana dengan janji-janji pemimpin yang tidak ditepati?

Sudah menjadi semacam alur tebar janji bohong dalam dunia perpolitikan. Lalu, seharusnya MUI tegas dalam menyikapi hal tersebut. Karena jelas pemimpin semacam itu adalah contoh orang yang munafik, ketika berbicara berbohong, berjanji mengingkari, diberi amanat menghianati, itu jelas adalah hadist nabi panutan umat Islam. Kemudharatan akibat pemimpin munafik semacam itu memakan korban lebih luas, dan dalilnya juga jelas, bukan kayak golput. Jadi bagaimana hukumnya, pak?

Saran, nih, pak. Misal kita terjebak dalam sistem dengan segala sesuatu yang ditulis, bisa ambil jalan tengah dengan misalnya, janji-janji yang dikoarkan ketika masa kampanye itu ada hitam di atas putih dan bermeterai agar kekuatan hukumnya jelas. Setidaknya ketika yang tebar janji itu terpilih dan tidak melaksanakan janjinya bisa dituntut secara hukum atau setidaknya bisa kita teriaki ”neraka” bersama-sama karena sudah ada fatwa dari MUI yang menyatakan pemimpin seperti itu haram, misalnya.



Birar Dzilul Ilah
Progam Studi Ilmu Hukum
Universitas Trunojoyo Madura