Tanggapan Pihak Rektorat Terhadap Tuntutan Aksi Aliansi UTM Berjuang
WKUTM – Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menindaklanjuti tuntutan aksi demonstrasi yang dilakukan pada Jumat lalu (04/02), dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) UTM Nomor 060/UN46/HK.02/2022. SK tersebut memaparkan terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Peraturan Rektor UTM Nomor 6/UN46/HK.01/2022 mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran. Meski demikian, masih terdapat tuntutan aksi demonstrasi yang belum dipenuhi, yaitu pemotongan UKT menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan transparansi pembangunan masjid. Deni Setya Bagus Yuherawan, selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik mengungkapkan bahwa, untuk persyaratan SKTM tetap tersedia, namun bukan untuk pemotongan UKT melainkan untuk mahasiswa yang ingin mengajukan pembayaran UKT secara mengangsur. ” Treatmentnya seperti itu, dan juga tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Silakan mengangsur, tapi bukan pemotongan UKT,” ungkapnya ketika ditemui di ruangannya (08/02). Le...