Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tanggapan Pihak Rektorat Terhadap Tuntutan Aksi Aliansi UTM Berjuang

Rabu, 09 Februari 2022 | 07.13.00 WIB Last Updated 2022-02-09T15:47:36Z

WKUTM –  Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menindaklanjuti tuntutan aksi demonstrasi yang dilakukan pada Jumat lalu (04/02), dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) UTM Nomor 060/UN46/HK.02/2022. SK tersebut memaparkan terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Peraturan Rektor UTM Nomor 6/UN46/HK.01/2022 mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran. Meski demikian, masih terdapat tuntutan aksi demonstrasi yang belum dipenuhi, yaitu  pemotongan UKT menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan  transparansi pembangunan masjid.

Deni Setya Bagus Yuherawan, selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik mengungkapkan bahwa, untuk persyaratan SKTM tetap tersedia, namun bukan untuk pemotongan UKT melainkan untuk mahasiswa yang ingin mengajukan pembayaran UKT secara mengangsur.

Treatmentnya seperti itu, dan juga tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Silakan mengangsur, tapi bukan pemotongan UKT,” ungkapnya ketika ditemui di ruangannya (08/02).

Lebih lanjut, Deni mengaku setuju dengan adanya perubahan persyaratan. Pihaknya menanggapi apabila SKTM sulit dipertanggungjawabkan validitasnya dengan alasan cara memperoleh yang terbilang mudah.

”Hanya saja yang sulit itu mengenai validitasnya SKTM dari Lurah atau Kepala Desa. Karena sebenarnya meminta berkas tersebut begitu mudah,” jelasnya. 

Sedangkan, mengenai surat rekomendasi dari fakultas untuk mahasiswa yang terkendala dalam membayar UKT, pihaknya menuturkan bahwa hal tersebut juga tidak dapat dijadikan pertimbangan  pemotongan UKT karena dikhawatirkan adanya perlakuan khusus.

”Kalau itu orang bisa macam-macam, bukan multitafsir, multi implementatif jadinya. Sulit kalau memakai surat rekomendasi. Nanti dekat dengan salah satu mahasiswa, direkomendasikan. Yang lumayan tidak sopan, tidak direkomendasi.  Jadi ini insyaallah ukuran normal,” tuturnya.

Adapun Supriyanto, selaku Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi (BAAKPSI) menyatakan bahwa, setelah aksi demonstrasi dilakukan, pihaknya segera merapatkan tuntutan yang disampaikan. Khususnya perihal pembayaran UKT, terdapat tambahan dua poin atas pertimbangan tuntutan aksi demonstrasi. Poin tersebut yakni pembebasan UKT bagi mahasiswa yang memasuki tahapan sidang skripsi dan persyaratan mengangsur bagi yang terdampak Corona Viruses Disease 2019 (Covid-19). Sedangkan untuk transparansi pembangunan masjid, pihaknya mengarahkan kepada Ningwar, selaku kepala Biro Umum Keuangan (BUK).

”Keputusannya sudah final, itu yang terbaik. Jadi  mohon maaf, mau mahasiswa demo seperti apa pun sepertinya sulit,” ungkap pria asal Nganjuk tersebut  (08/02).

Supriyanto menambahkan apabila pihaknya sempat mempertimbangkan pemotongan UKT dengan persyaratan SKTM yang dikeluarkan secara langsung oleh Dinas Sosial (Dinsos), namun batal karena dikhawatirkan justru berakhir mempersulit mahasiswa.

”Seharusnya surat itu dari Dinsos kalau soal mampu tidak mampu, bukan kelurahan. Begitu yang terbaik, terus terang kalau dari kelurahan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Adapun terkait tuntutan berupa transparansi pembangunan masjid, Ningwar menjelaskan bahwa hal tersebut telah dijawab oleh pihaknya saat aksi demonstrasi berlangsung.

”Kemarin yang diminta cuma masjid. Sudah transparansi, yang diminta cuma yang bangun siapa, pelaksana siapa, masa waktu berapa. Saya jelaskan masjid itu tidak langsung selesai. Pembangunannya bertahap karena uangnya tidak ada, besok rencana di tahun 2022 diselesaikan, lebih rincinya di bagian perencanaan,” jelasnya (08/02).

Menurut Ningwar, mahasiswa bisa mendapatkan keterbukaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau bagian perencanaan. Namun, pihaknya menekankan bahwa data yang bisa diperoleh mahasiswa adalah yang bersifat general dan tidak mendalam. 

”Walaupun punya bukti, Anda tidak bisa minta detail kalau bukan pemeriksa. Yang boleh minta data yaitu pemeriksa dan aparatur negara,” imbuhnya.

Ningwar menambahkan, jika perihal masjid pihaknya mengaku telah transparan. Menurutnya, mahasiswa yang belum memahami terkait transparansi informasi di UTM. Adapun untuk informasi pembangunannya, Ningwar mengarahkan ke bagian perencanaan.

”Sudah transparansi di sini, cuma mahasiswa yang belum paham. Kalau minta informasi seperti informasi pembangunan, bisa ke bagian pelaksananya,” ungkapnya. (Frd Al)
×
Berita Terbaru Update