Dosen UTM Tanggapi Putusan MK Terkait Kampanye di Perguruan Tinggi
WKUTM - Mahkamah Konstitusi (MK) keluarkan putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa, kampanye politik boleh dilaksanakan di lingkungan pendidikan, seperti halnya perguruan tinggi, dengan syarat mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye. Adapun putusan tersebut menuai tanggapan dari sejumlah dosen di Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Moh. Ibnu Fajar, dosen Fakultas Hukum (FH) sekaligus Advokat menyayangkan putusan MK tersebut, karena menilai perguruan tinggi yang merupakan ranah akademis, seharusnya netral dari campur tangan politik. ”Bagi saya kurang tepat putusan MK itu, Konotasi kampanye serba kepentingan. Baik itu kepentingan pribadi atau kepentingan partai politik, kecuali kalau sudah terpilih menjadi Presiden dan wakil presiden maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diperbolehkan, itu masuknya ke ranah netral, ini kan belum terpilih,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Auditorium lantai dua (30/08). Pria yang kerap di...