Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dosen UTM Tanggapi Putusan MK Terkait Kampanye di Perguruan Tinggi

Kamis, 31 Agustus 2023 | 21.28.00 WIB Last Updated 2024-04-02T18:13:39Z

WKUTM - Mahkamah Konstitusi (MK) keluarkan putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa, kampanye politik boleh dilaksanakan di lingkungan pendidikan, seperti halnya perguruan tinggi, dengan syarat mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye. Adapun putusan tersebut menuai tanggapan dari sejumlah dosen di Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Moh. Ibnu Fajar, dosen Fakultas Hukum (FH) sekaligus Advokat menyayangkan putusan MK tersebut, karena menilai perguruan tinggi yang merupakan ranah akademis, seharusnya netral dari campur tangan politik.

”Bagi saya kurang tepat putusan MK itu, Konotasi kampanye serba kepentingan. Baik itu kepentingan pribadi atau kepentingan partai politik, kecuali kalau sudah terpilih menjadi Presiden dan wakil presiden maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diperbolehkan, itu masuknya ke ranah netral, ini kan belum terpilih,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Auditorium lantai dua (30/08).

Pria yang kerap dipanggil Ibnu tersebut berpendapat, adanya kampanye, dikhawatirkan memicu konflik. Semisal jika ada tiga calon politisi yang berkampanye dengan menyuarakan visi dan misi, hal tersebut bisa menjadikan audiens terlena dan berakhir saling memusuhi yang tidak sejalan dengan pilihannya.

 ”Apakah putusan MK itu tidak dipikirkan dampak panjangnya? Pihaknya berpikir input saja, Mengenalkan calon, diberikan ruang untuk berdebat, pasti ada perbedaan ini itu, ikut tidak penonton itu?," pungkasnya.

Di sisi lain, Imam Sofyan selaku dosen Ilmu Komunikasi sekaligus Pengamat Politik, memberikan respons positif terhadap putusan baru MK tersebut. Pihaknya menjelaskan jika lingkungan akademisi, yaitu perguruan tinggi bisa mewadahi diskusi dan perdebatan politik secara rasional, guna menciptakan pertumbuhan demokrasi yang sehat.

”Tentu saya setuju saja. ini akan baik bagi pendidikan dan pertumbuhan demokrasi yg sehat. Kita bisa menguji secara akademis kemampuan berfikir calon politisi,” jelasnya via WhatsApp (28/08).

Adanya syarat tidak diperkenankan menggunakan atribut partai politik, Imam mengungkapkan hal tersebut merupakan wujud dari menghargai kebebasan akademik serta otonomi perguruan tinggi. Tak hanya itu, menurutnya yang boleh dipertukarkan secara bebas ialah ide dan gagasan, bukan atributnya.

”Yang boleh dipertukarkan secara bebas adalah ide kampanye dan gagasan, bukan kampanye atribut partai politik,” tutur Dosen Komunikasi tersebut.

Imam mengimbuhkan, apabila putusan perihal kampanye ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pihak perguruan tinggi maupun politisi, dapat berpotensi menciptakan generasi muda yang terdidik, serta mempunyai tanggung jawab moral.

"Semoga saja aturan ini dimanfaatkan dengan baik, bagaimanapun juga perguruan tinggi sebagai wadah sumbangsih pemikiran terhadap persoalan umum,” imbuhnya.

Senada dengan Imam Sofyan, Mohammad Affifudin, dosen mata kuliah Sosiologi Politik menilai bahwa putusan tersebut memberikan kesempatan untuk menempatkan kampanye secara sistematis, logis dan empiris. Oleh karenanya yang diuji ialah cara berpikir ilmiah kandidat politisi, jika program kandidat politisi tidak memenuhi syarat atau membawa perubahan, maka masyarakat berhak untuk tidak memilihnya.

”Undang saja masing-masing perwakilan partai. Khusus Daerah Pemilihan (Dapil) Madura, apa yang ditawarkan untuk Madura. Sejauh ini harus kita cek program mereka, sesuai atau tidak. Jika tidak apakah kita masih memilih dia?," ungkap Dosen Sosiologi Politik (30/08).

Pihaknya menambahkan jika perguruan tinggi harus berperan aktif menguji gagasan kandidat politisi. Dari hal terdekat, seperti Madura, bentuk apa saja yang akan dilakukan kandidat, sekaligus pegangan dasar ketika ada kandidat yang terpilih ingkar janji dapat ditagih janjinya.

”Kita cari siapa gagasan yang menarik tentang Madura. Madura masalahnya banyak, nanti kita bisa tagih janjinya kalau terpilih" imbuhnya di depan ruang Program Studi (Prodi) Sosiologi.

Adapun Moh. Ibnu Fajar berharap dengan adanya putusan tersebut, dapat menjadi media untuk mengetahui seberapa jauh politisi yang hendak maju dalam pemilihan memahami pengalaman dalam menjalankan pemerintah bernegara.

”Ruangnya menguji calon, mengundang salah satu calon berkaitan pengalaman kenegaraan. Itu sudah ruang netral, bukan dalam artian kampanye menjelaskan visi misi." Harapnya. (KHA/WN)

×
Berita Terbaru Update