Penanganan Permintaan Informasi PPID UTM
WKUTM – Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, pada Pasal 7 ayat (1) diatur bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggungjawab dalam menyediakan layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di badan publik. Kendati demikian, pelayanan dan penanganan permintaan informasi di PPID Universitas Trunojoyo Madura (UTM) belum maksimal. Hal ini lantaran adanya permintaan informasi sejak Februari 2024 yang belum dikonfirmasi. Sedangkan berdasarkan Pasal 22 ayat (7) Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis atau konfirmasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi, baik diterima maupun ditolak. Surokim, ketua PPID UTM, ketika dimintai keterangan terkait permintaan inf...