WKUTM – Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, pada Pasal 7 ayat (1) diatur bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggungjawab dalam menyediakan layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di badan publik.
Kendati demikian, pelayanan dan penanganan permintaan informasi di PPID Universitas Trunojoyo Madura (UTM) belum maksimal. Hal ini lantaran adanya permintaan informasi sejak Februari 2024 yang belum dikonfirmasi. Sedangkan berdasarkan Pasal 22 ayat (7) Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis atau konfirmasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi, baik diterima maupun ditolak.
Surokim, ketua PPID UTM, ketika dimintai keterangan terkait permintaan informasi, mengarahkan kepada sekretaris PPID.
“Bisa langsung ke pak Helmy Boemiya dosen Fakultas Hukum (FH) ya,” ujar Surokim yang juga merupakan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan.
Menanggapi terkait permintaan informasi yang tidak segera ditindaklanjuti, Helmy Boemiya, selaku Sekretaris PPID UTM mengaku hal ini bisa terjadi karena petugas atau staf PPID yang bertugas kecolongan dalam mengecek permintaan informasi. Selain itu, faktor lainnya adalah minimnya tenaga kerja yang ada di PPID.
“Lalu, kita itu ada yang merangkap kerjanya, di Hubungan Masyarakat (Humas) dan Unit Layanan Terpadu (ULT), bisa jadi terlewati,” ungkap pria yang kerap disapa Boy tersebut (3/6).
Sedangkan terkait sejumlah informasi yang tidak bisa diakses, Boy mengungkapkan hal ini bisa saja terjadi akibat sistem yang eror atau akses Google Drive ditutup setelah adanya monitoring evaluasi yang dilakukan secara daring.
“Berarti eror secara sistem, memang kita setiap monitoring evaluasi secara daring, ada data-data yang sudah kami buat, nah Drive-nya itu bisa jadi tertutup,” ujarnya.
Lebih lanjut, Boy juga menjelaskan bahwa PPID UTM belakangan sedang melakukan pemutakhiran data, yaitu dengan membuat DIP (Daftar Informasi Publik) tahun 2023 dan 2024, serta penataan untuk persiapan monitoring evaluasi yang diadakan tiap tahun.
“Jadi, yang nantinya masuk DIP ini, berarti sudah kami kuasai, dan selanjutnya kami klasifikasikan terkait informasi mana yang akan dipublikasikan atau tidak,” ujarnya saat ditemui secara langsung.
Boy menegaskan pihak PPID UTM akan memperbarui informasi setiap tahunnya. Hanya saja, umumnya terperbarui pada pertengahan tahun, yaitu sekitar bulan Agustus, serta rata-rata informasi yang ditambah merupakan informasi pada tahun sebelumnya.
“Setiap tahun pasti diperbarui, namun di pertengahan tahun. Itu pun rata-rata data dari tahun 2023,” ucapnya.
Sedangkan Tohiriniyatul Muthamar, selaku staf PPID UTM bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, menjelaskan bahwa seberapa cepat atau lambatnya tanggapan untuk informasi yang diminta tergantung pada informasi yang dimiliki oleh pihak PPID UTM.
“Kalau ada, maka sebisa mungkin segera kami respon. Kalau tidak ada, kami telusuri dulu,” jelas pria yang kerap disapa Amar tersebut (3/6).
Berbicara soal permintaan informasi, Amar mengatakan dari Januari sampai Juni 2024, PPID UTM sudah menerima beberapa permintaan informasi. Beberapa berasal dari kalangan mahasiswa dan organisasi kampus.
Ketika ditanya perihal jumlah permintaan informasi yang sudah terlayani, pihaknya mengaku belum melayani lantaran data yang diminta belum tersedia. Ia mengeklaim akan segera memperbarui informasi yang diminta pada laman PPID UTM.
“Belum terlayani. Namun, akan segera kami perbarui di laman kami,” jelasnya.
Mengenai klasifikasi informasi, Amar mengatakan terdapat tiga jenis informasi yang diperbolehkan untuk publik, di antaranya informasi serta merta, informasi berkala, dan informasi yang tersedia setiap saat.
“Sedangkan untuk informasi yang dikecualikan, benar-benar kami tahan, karena takut mengganggu perseorangan atau lembaga itu sendiri,” jelasnya saat ditemui di ruangan PPID UTM.
Edi Purwanto, selaku ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Timur menjelaskan apabila terdapat permohonan informasi, maka pemohon dapat menunggu maksimal selama 10 hari masa kerja. Jika dalam 10 hari tersebut belum mendapatkan tanggapan, atau tanggapan yang diberikan tidak sesuai dengan informasi yang diminta, maka bisa mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
”10 hari kerja. Kalau tidak dikabulkan, pemohon bisa mengajukan keberatan kepada Atasan PPID,” jelasnya (3/6).
Kemudian setelah mengajukan keberatan, pihak PPID memiliki waktu 30 hari untuk menjawab. Apabila pengajuan keberatan tidak ditanggapi atau pemohon tidak puas, maka bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Pusat.
“Lalu, Komisi informasi Pusat akan memproses, pemohon dan universitas akan dipanggil untuk dilakukan persidangan,” imbuhnya via telepon.
Terkait informasi yang dikecualikan, Edi menuturkan hal ini sudah diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu PPID di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
“Lihat Pasal 19. Setiap informasi yang dikecualikan harus melalui uji konsekuensi,” tuturnya.
Adapun Edi berharap agar semua PPID dapat menjalankan pelayanan semaksimal mungkin, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dengan demikian, layanan terhadap masyarakat yang membutuhkan informasi bisa terlayani dengan baik dan adil dalam memberikan layanan yang sama kepada siapa saja.
“Kemudian yang harus diketahui, semua mahasiswa UTM berhak untuk mengetahui segala informasi yang terjadi di UTM, kecuali informasi yang dikecualikan,” pungkasnya. (STV/FRD)