WKUTM – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (KPUM-KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) telah menetapkan Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presma UTM, Moh. Anis Anwari dan Yuli Kurrotul Binti Aini (22/12). Adapun yang melatarbelakangi keputusan ini, yakni rilisnya Surat Keterangan (SK) Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan Nomor B/5158/UN46/KM.05.03/2023 tentang penundaan pemilihan Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) UTM (14/12). Kemudian dilanjutkan musyawarah melalui forum tertutup yang dihadiri Rektor, Warek III, serta pihak yang terlibat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) mahasiswa (21/12).
Ferdiansyah, selaku Ketua KPUM-KM menjelaskan pihaknya melanjutkan prosesi Pemilu Presma atas dasar arahan rektor pada saat dilaksanakan forum musyawarah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (PKPUM-KM) Nomor 3 tahun 2023 tentang pelaksanaan pemungutan, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu mahasiswa pada bab VII pasal 1 bahwa aklamasi disetuju secara lisan tanpa melalui pemungutan suara.
“Maka atas arahan rektor dan aturan tertulis PKPUM-KM Nomor 3 itu, kami melanjutkan Pemilu mahasiswa sesuai prosedur, kemudian menetapkan Presma dan Cawapresma periode 2024,” jelasnya via Whatsapp (22/12).
Adapun terkait forum tersebut, Bisma Surya Mahardika, selaku kuasa hukum dari bakal calon Presma dan Cawapresma Riski Ryan Firmansyah dan Fawas El Madan mengungkapkan bahwa, pihaknya tidak diizinkan banyak bicara, melainkan hanya diberikan kesempatan untuk menjelaskan terkait prosedur gugatan dan indikasi kecurangan yang dilakukan KPUM-KM.
“Saya tidak diizinkan berbicara banyak sebagai kuasa hukum. Saya hanya bicara terkait proses adanya kesalahan pada saat persidangan gugatan,” ucapnya (22/12).
Disisi lain, Bisma juga menjelaskan alasan Rektor tidak bisa meloloskan Pasangan Calon (Paslon) Riski dan Fawas karena pihaknya dianggap tidak mampu memberikan bukti valid terkait dugaan kecurangan verifikasi berkas administrasi.
“Alasan bapak tidak meloloskan paslon ini, karena ragu atas dugaan curang yang ada dan bukti-buktinya tidak ada,” jelasnya.
Bisma juga mengungkapkan bahwa, Rektor memberikan saran terkait persyaratan administrasi 50 Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) tiap fakultas untuk ditiadakan, serta adanya pendampingan saksi pada saat penyerahaan verifikasi berkas administrasi.
“Kedepannya rektor minta dihilangkan syarat KTM itu, karena pihak DPM sendiri tidak bisa memberikan alasan logis adanya persyaratan tersebut. Serta adanya pendampingan saksi agar kejadian ini tidak terulang kembali,” ungkapnya via Whatsapp.
Selain itu pihaknya juga menambahkan, bahwa Rektor juga meminta setiap perubahan atau kegiatan apapun untuk dibuatkan berita acara sekaligus tanda tangan semua pihak yang terlibat.
“Kegiatan harus ada berita acaranya, termasuk tanda tangan paslon. Agar tidak ada ruang untuk penjegalan lagi,” pungkasnya.
Ferdiansyah, berharap agar semua pihak yang terlibat dalam Pemira mahasiswa menerima putusan dengan baik. Karena putusan KPUM-KM sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta demi peningkatan kehidupan mahasiswa UTM yang lebih baik dari sebelumnya.
“Harus legawa apa pun hasilnya, karena itu semua demi kebaikan UTM, mari kita Bersama-sama membangun UTM yang lebih baik lagi.” harapnya (KHA/WN)