WKUTM ‐ Sidang perkara pembunuhan EJ kembali digelar dalam rangka pemeriksaan saksi dan pembuktian. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan ini turut dihadiri oleh ayah EJ, Rabu (19/3).
Danang Utaryo, Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Bangkalan kembali memimpin sidang lanjutan perkara pembunuhan EJ yang kali ini dibagi menjadi dua sesi, pukul 10.12–12.07 WIB dan 12.30–13.30 WIB.
Dalam sidang pembuktian ini, terdapat enam saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya ZM, ayah kandung EJ. ZM bercerita bahwa mendapatkan kabar kematian putrinya beberapa jam setelah kejadian.
”Saya tahu pas minggu malam Senin (1/12/2024), dari Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ngunut Tulungangung,” ujarnya.
ZM mengaku bahwa EJ sosok yang tertutup, tidak pernah bercerita tentang kisah percintaannya. Ia tak menduga kabar tragis yang menimpa putrinya itu bisa terjadi.
”Dia terakhir pulang pas kakeknya meninggal dunia, 3 bulan sebelum kejadian. Waktu itu, tidak ada perubahan perilaku, biasa saja,” ujar ZM.
Menanggapi kesaksian ayah EJ, Maulidi Al Izhaq, terdakwa, menyampaikan permintaan maaf.
”Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya,” ujarnya.
Menanggapi permintamaafan Maulidi, ZM menyayangkan Maulidi dan keluarga yang tak kunjung menyampaikan permintamaaf secara langsung kepada keluarganya sejak sebelum sidang ini berlangsung.
ZN menjelaskan, jika sebelumnya Maulidi datang baik-baik ke rumah dan bersedia untuk bertanggung jawab atas janin yang dikandung putrinya, pihak keluarga akan menerima, dan tidak akan menggugurkannya.
”Saya tidak bisa ngomong apa-apa. Semoga terdakwa dihukum seberat-beratnya,” ungkapnya.
Persidangan juga diisi dengan kesaksian oleh saksi lainnya yang berisikan potongan kronologi kejadian dari keterangan enam saksi yang meliputi:
1. ZM, ayah kandung EJ;
2. ND, Penyidik pembantu Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan;
3. AR, rekan kerja korban;
4. IW, anggota dewan sekaligus tetangga terdakwa;
5. MG, sekretaris desa Galis;
6. M, kakak sepupu terdakwa.
Hakim Ketua menjelaskan sidang akan dilanjutkan pada minggu depan.
”Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (25/3),” pungkasnya. (sha/frd)