WKUTM — Majelis hakim kasus pembunuhan EJ telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa melalui sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Kamis (22/5).
Adapun majelis hakim memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Moh. Maulidi Al-Izhaq Bin Umar Faruq terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
4. Menetapkan barang bukti:
- Handphone dan sepeda motor milik korban, dikembalikan kepada orang tua korban.
- Sejumlah barang bukti, mencakup gagang senjata tajam, korek api, gas, pakaian korban, dan helm, dimusnahkan.
- Senjata tajam berupa calok dan selontong, usianya tidak dapat dipergunakan lagi.
- Handphone Realme, dirampas oleh negara.
- Bukti rekaman CCTV, tetap terlampir dalam berkas perkara
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelum sidang putusan dibuka, Danang Utaryo, Ketua Majelis Hakim, menjelaskan kepada terdakwa dan para hadirin sidang bahwa putusan yang disampaikan sudah dipertimbangkan secara matang.
Ia juga menyampaikan pihak terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding apabila keberatan dengan hasil putusan. Jika tidak ada tindakan dari pihak terdakwa, dianggap menerima hasil putusan sidang. (sha/frd)