Perwakilan Ormawa dalam kongres mahasiswa ke-XII membahas AD/ART KM UTM. (KHA/LPM-SM)
WKUTM – Kongres Mahasiswa ke-XII Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menghasilkan perubahan dan penambahan pasal terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Keluarga Mahasiswa (KM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM, yang ditujukan untuk memperjelas tupoksi masing-masing, Minggu (22/9).
Verdianto selaku Ketua Umum DPM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) menjelaskan, pada ART Bab X DPM-F pasal 41 tentang wewenang DPM-F KM, pada ayat 2 berbunyi DPM-F KM berwenang menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa kepada pejabat yang berwenang.
Namun, pihaknya berpendapat bahwa baik BEM-KM dan BEM-F KM, kerap melakukan kegiatan yang seharusnya wewenang DPM-F KM UTM. Karena pada ART Bab XII BEM-F KM UTM, pasal 51 tentang tugas, wewenang, dan kewajiban BEM-F KM UTM pada ayat 7 hanya memperjuangkan aspirasi mahasiswa.
”Jadi, jika BEM-F mau melakukan pengawalan aspirasi harus kordinasi kepada DPM-F” jelasnya (22/9).
Senada dengan Verdi, Imam Syafii ketua umum DPM-KM mengungkapkan, pihaknya ingin menambah ayat pada pasal 23 ART Bab VII Kewajiban BEM KM UTM. Penambahan ayat 4 itu berbunyi memperjuangkan aspirasi mahasiswa dengan kewajiban berkoodinasi bersama DPM KM UTM.
Imam mengeklaim hal itu dilakukan agar tupoksi organisasi baik dari tingkat universitas dan fakultas lebih jelas dan tidak tumpang tindih
”Agar linear dengan poin kewajiban BEM Fakultas,” ujarnya (22/9).
Adapun usulan penambahan diksi pada pasal ART Bab XII BEM-F KM UTM pasal 51, ayat 7 tersebut disetujui beserta dengan penambahan ayat baru pada pasal 23 tentang kewajiban BEM-KM UTM.
Khoirul Bahri salah satu perwakilan BEM KM UTM yang mengikuti Kongres ke-XII mengungkapkan, pihak BEM-KM menyepakati adanya penambahan pasal tersebut. Karena BEM-KM juga memiliki Menteri Advokasi yang tupoksinya mengawal aspirasi mahasiswa UTM.
Menanggapi penambahan pasal tersebut, pihak BEM-KM menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPM-KM jika melakukan penjaringan aspirasi.
”Agar sama-sama mempunyai wewenang aspirasi, maka terkait teknis mengawal dan memperjuangkan aspirasi akan dikoordinasikan dengan DPM-KM UTM,” ungkapnya (23/9). (KHA/FRD)