Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kongres ke-XII UTM Hasilkan Perubahan Aturan Pembentukan, Pembekuan dan Pencabutan Ormawa

Minggu, 22 September 2024 | 20.51.00 WIB Last Updated 2024-09-23T03:51:39Z
Perwakilan UKM-KM UTM Menghadiri Kongres Mahasiswa ke-XII di gedung Cakra, kemarin (22/9). (BEM KM UTM)


WKUTM – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) telah menggelar Kongres ke-XII di Gedung Cakra pada Sabtu (21/9) hingga Minggu (22/9). Kongres yang melibatkan seluruh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) tersebut menghasilkan setidaknya empat perubahan pasal Anggaran Rumah Tangga (ART) Ormawa UTM.

Bisma Surya Mahardika, ketua umum Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), dalam kongres tersebut menawarkan penambahan diksi pada ART bab IX pasal 31 ayat 2 poin D tentang pembentukan UKM, yang semula hanya memerlukan surat rekomendasi dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, diusulkan penambahan persetujuan 2/3 UKM Keluarga Mahasiswa (KM).

Bisma menilai tanpa penambahan diksi itu, poin D dapat merugikan UKM-KM, karena tidak melibatkan UKM-KM dalam pembentukan UKM baru. Sehingga dapat memunculkan peresmian UKM baru tanpa kesepakatan dari UKM yang telah ada.

”Kalau seperti itu mekanismenya teman-teman Ormawa lain yang terdampak terkait pembagian anggaran, pembagian Sekretariat Bersama (Sekber), dana delegasi, dan sebagainya,” ungkapnya (22/9).

Adapun usulan penambahan diksi pada poin tersebut disetujui beserta dengan perubahan pada ART bab XV pasal 68 ayat 2 poin D tentang pendirian UKM Fakultas dengan penambahan diksi serupa.

Selain itu, juga terdapat perubahan pada ART Bab XVI tentang pencabutan dan pembekuan pasal 73 ayat 1 tentang pencabutan poin D yang semula berbunyi pencabutan hak Ormawa yang tidak mencetak prestasi selama satu periode kepengurusan diubah menjadi pencabutan hak Ormawa yang tidak melakukan aktivitas selama satu periode kepengurusan berjalan.

Perubahan tersebut berbuntut pada perubahan lainnya pada ayat 2 tentang pembekuan poin B, yang semula berbunyi pembekuan Ormawa yang tidak melakukan aktivitas selama satu periode kepengurusan berjalan menjadi pembekuan Ormawa yang tidak melaksanakan program kerja selama satu periode kepengurusan berjalan.

Adapun perubahan tersebut diusulkan oleh Susanti selaku ketua satu UKM Taruna Jaya dengan alasan minimnya dana delegasi dan sejumlah Ormawa yang tidak difokuskan pada prestasi melainkan pendidikan karakter.

”Tidak semua UKM mengarah ke prestasi, seperti UKM LPM-SM, MPA Ghubatras. Selain itu dana delegasi dari pimpinan belum bisa meng-cover perlombaan,” ucapnya (22/9). 

Menanggapi hal itu, Bisma menjelaskan bahwa tidak semua organisasi bergerak dalam rangkah meraih prestasi, seperti UKM dalam bidang humaniora. Selain itu, sejauu ini UKM ketika mengikuti perlombaan jarang memperoleh dana delegasi dari UTM. 

”Tidak semua UKM bergerak pada bidang eksakta, ada yang di bidang pendidikan karakter,” jelasnya.
Senada dengan Bisma, Verdianto ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) juga menyampaikan hal serupa.

”Dana delegasi juga dibatasi, bagaimana bisa berprestasi,” ujarnya (22/9)

Di sisi lain, Rohim, anggota DPM-KM sempat memberikan afirmasi, bahwa ia kurang setuju penghapusan poin prestasi. Karena menurutnya dengan adanya prestasi, organisasi dapat memberikan dampak lebih baik.

”Selain organisasi harus berprestasi, organisasi juga akhirnya terus berinovasi untuk menjadi lebih baik,” tuturnya (22/9). (KHA/FRD)
×
Berita Terbaru Update