Beredar kabar video tindak kekerasan pada mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM). (KHA/LPM-SM)
WKUTM- Sabtu kemarin, video tindak kekerasan yang dialami oleh mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) di depan kos sekitar UTM tersebar di media sosial (21/9). Video tersebut kemudian mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, mulai dari pihak kemahasiswaan, Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), hingga kepolisian.
Menanggapi kejadian tersebut, Surokim selaku Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan memberi pernyataan sikap kampus melalui siaran pers yang diunggah pada Instagram dan situs web @universitastrunojoyomadura/ klik di sini
Begitu pun dengan Drajat Wicaksono selaku Ketua Divisi Pencegahan Kekerasan Seksual Satgas PPKS turut memberikan keterangan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tindak kekerasan dan tengah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut.
"Begitu terima informasi sudah langsung dibentuk tim untuk menangani," ujarnya via WhatsApp (22/9).
Adapun Risna Wijayati selaku Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan menuturkan bahwa pada Minggu (22/9) ayah korban telah melapor kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti tindak kekerasan yang menimpa sang anak.
"Ayahnya yang melapor. Pelaku sudah diamankan di Polres Bangkalan. Lalu siang ini akan dilaksanakan gelar perkara," ujar Risna kepada Lembaga Pers Mahasiswa Spirit Mahasiswa (LPM-SM) (23/9).
Risna menambahkan bahwa kasus tersebut memasuki tahap penyidikan, serta berencana akan mengumumkan hasil temuan pada Rabu (25/9)
mendatang melalui siaran pers Polres Bangkalan.
"Jika pak Kapolres berkenan, insyaallah Rabu kami rilis," pungkasnya.
Berdasarkan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pidana Umum, pelaku penganiayaan jika melakukan tindakan kekerasan fisik berupa memukul, menendang, mencubit,dan tindakan kekerasan lainnya dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (SHA/FRD)