Padatnya Perkuliahan Akibatkan Sejumlah Fakultas Tidak Sepenuhnya Menerapkan Ketentuan Jam Mengajar Ramadan

Padatnya Perkuliahan Akibatkan Sejumlah Fakultas Tidak Sepenuhnya Menerapkan Ketentuan Jam Mengajar Ramadan

LPM Spirit - Mahasiswa
Senin, 25 Maret 2024
WKUTM - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Nomor B/836/UN46/PK.01.03/2024, perihal Pemberitahuan Jam Mengajar Dosen pada bulan Ramadan, perkuliahan yang biasanya dilakukan 50 menit/ Satuan Kredit Semester (SKS) berubah menjadi 40 menit/SKS, serta perkuliahan ditekankan dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga 16.30 WIB. Sedangkan untuk Jumat, minimal pukul 07.30 WIB. Kendati demikian, sejumlah Fakultas melaksanakan perkuliahan di luar ketentuan tersebut dikarenakan kekurangan kelas, hingga untuk efisiensi waktu perkuliahan.

Supriyanto, selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) menuturkan bahwa terkait penerapan ketentuan yang tertera pada SE, diserahkan Fakultas masing-masing. Sedangkan terkait sanksi bagi Fakultas yang tidak menyesuaikan jam perkuliahan dengan ketentuan pada SE, Supriyanto mengatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Wakil Rektor I.

”Kalau kita cuma melaksanakan saja, sanksi dan saran itu wewenang Wakil Rektor I karena yang memberi tanda tangan adalah Wakil Rektor I,” tutur pria asal Nganjuk tersebut (19/3).

Kendati demikian, Supriyanto menegaskan, selama Fakultas maupun Prodi tidak melanggar ketentuan yang diberikan universitas, yaitu penyusutan durasi yang semula 50 menit/SKS menjadi 40 menit/SKS, maka tidak masalah.

”Jika ketentuannya sesuai, seperti tidak mengurangi SKS, misalnya 40 jadi 30 bisa dikomplain,” jelasnya saat ditemui diruangannya.

Adapun Achmad Amzeri, selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik, ketika dikonfirmasi, enggan memberi tanggapan terkait Fakultas yang tidak menyesuikan jam perkuliahan dengan ketentuan pada SE dikarenakan menurutnya permasalahan tersebut cukup dipertanyakan kepada pihak Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) (20/3).

Erma Rusdiana, selaku dekan Fakultas Hukum (FH), menyampaikan bahwa FH telah mematuhi peraturan universitas dengan menetapkan jam pembelajaran yang semula 50 menit/SKS menjadi 40 menit/SKS. Sedangkan alasan mengapa pihaknya menetapkan jam masuk perkuliahan tetap dimulai pukul 07.00 WIB, Erma menjelaskan jika dimulai dari pukul 08.00 WIB dikhawatirkan rentetan perkuliahan selesai saat Magrib yang mana melebihi ketentuan jam perkuliahan maksimal pukul 16.30 WIB.

”Kami dari Fakultas sudah mengatur jam perkuliahan, dalam satu hari ada tujuh jam maka Fakultas tinggal menyesuaikan dengan tetap menetapkan jam 07.00, akan tetapi terkait aturan pengurangan menit setiap SKS tersebut tetap kami taati,” jelas dosen FH tersebut (20/3).

Senada dengan Erma, Elys Fauziyah, selaku Wakil Dekan (Wadek) I Bidang Akademik Fakultas Pertanian (FP), menjelaskan FP telah melaksanakan ketentuan pada SE, kecuali Prodi Agribisnis yang belum bisa mengikuti aturan tersebut. Elys mengatakan jika jam pembelajaran Prodi Agribisnis mengikuti ketentuan SE maka dipastikan jam pembelajaran selesai melebihi pukul 16.30 WIB, oleh sebab itu, Fakultas memajukan jam pembelajaran menjadi jam 07.00 WIB serta mengurangi jam istirahat yang umumnya diberikan waktu satu jam untuk istirahat, dikurangi menjadi tiga puluh menit. 

”Bukan tidak mengikuti aturan universitas, Fakultas memang sudah mengikuti aturannya namun hanya Prodi Agribisnis yang tidak bisa menyesuaikan, karena alasan dalam Prodi Agribisnis sendiri juga memiliki Praktikum untuk menunjang pembelajaran dalam Prodi Agribisnis,” jelas Elys ketika ditemui di ruangannya (21/3).

Sedangkan Abi Rizky Pratama, selaku mahasiswa Agribisnis, mengungkapkan jika pemberlakuan jam pembelajaran Prodi Agribisnis dimulai pada pukul 07.00 WIB, bertentangan dengan ketentuan SE, minimal dimulai pukul 08.00 WIB, dan 07.30 WIB pada hari Jumat. Abi menduga hal itu dilakukan dikarenakan pihak Prodi ingin memberikan waktu istirahat lebih lama bagi mahasiswa di siang hari dikarenakan panas, terlebih mahasiswa berpuasa. Meski begitu, ia berujar pihak Prodi seharusnya tetap menaati ketntuan universitas dan menyarankan pihak Prodi mengadakan rapat koordinasi antar pimpinan Prodi maupun Fakultas agar sama-sama mengetahui kebutuhan yang diperlukan.

”Seharusnya pihak Prodi tetap mentaati peraturan yang telah diberikan oleh universitas, apapun alasan di baliknya,” jelasnya. 

Berbeda dengan Abi, Moh. Widadun Ni’am, selaku mahasiswa FH mengatakan, minimnya kelas, mengakibatkan penerapan jam perkuliahan di FH berdasarkan SE, tidak dapat diterapkan. 

”Untuk peraturan sendiri menurutku tergantung pada dasar anggaran yang dimiliki Fakultas jika memang diperbolehkan untuk tidak menyesuaikan maka bukanlah masalah, akan tetapi jika tidak diperbolehkan maka itu tidak wajar karena setiap Fakultas memiliki masalah sendiri,” tulisnya ketika ditanya melalui WhatsApp (19/3). (AUL/TFA)