Diduga Melanggar ART KM UTM, Ketua DPM-KM Digugat

Diduga Melanggar ART KM UTM, Ketua DPM-KM Digugat

LPM Spirit - Mahasiswa
Minggu, 24 Maret 2024


WKUTM - Berdasarkan berita acara Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Keluarga Mahasiswa (KM) Nomor: 01/BA/DPM/KM/UTM/1/2024 Tentang pemenuhan kursi kosong DPM KM Universitas Trunojoyo Madura (UTM), menetapkan 12 mahasiswa memenuhi kursi kosong DPM KM periode 2024 (21/1). Adapun pemenuhan kursi kosong ditetapkan berdasarkan rapat internal DPM-KM (7/1). Kendati demikian, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) KM UTM Tahun 2021, pada Bab V pasal 7 tentang Pembentukan DPM-KM, ayat 1 berbunyi, pemilihan DPM-KM dilakukan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) mahasiswa. Hal ini menimbulkan pengajuan Permohonan Sengketa Keanggotaan yang Melanggar ART KM UTM Tahun 2021, melalui Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) KM (18/3).

Rival Ardiansyah, selaku pemohon mengungkapkan, bahwa permohonan sengketa mengacu pada diadakannya rapat DPM-KM yang dihadiri sembilan anggota mengenai persiapan pelantikan dan rekrutmen pemenuhan kursi kosong DPM-KM. Pada rapat tersebut, terdapat beberapa penolakan adanya rekrutmen, karena dianggap melanggar ART KM pada bab V pasal 7 tentang Pembentukan DPM-KM. 

”Pada saat rapat terdapat pemungutan suara mengenai rekrutmen, yang mensetujui lima orang, yang menolak dua orang. Karena pada bab V ART KM pasal 7 ayat 1, bahwasanya pemilihan DPM-KM dilakukan melalui Pemilu mahasiswa. Jadi Tidak ada frasa atau kata penambahan secara keanggotaan, jadi murni dipilih melalui pemilu,” ungkap mantan anggota DPM-KM periode 2024 tersebut (23/3).

Ihwal pergantian antar waktu untuk kursi DPM-KM telah diatur pada bab V pasal 8 tentang Keanggotaan, ayat 3 dan 4. Bahwa dapat dilakukan pergantian antar waktu jika keanggotaan hilang. Adapun keanggotaan hilang apabila: A. Tidak lagi menjadi mahasiswa aktif UTM, B. Terbukti melanggar AD/ART KM UTM, C. mengajukan pengunduran diri secara tertulis, dan, D. meninggal dunia. Calon pengganti antar waktu untuk kursi DPM-KM diserahkan sepenuhnya kepada ketua DPM-KM atas persetujuan rapat internal DPM-KM.

Untuk tindak lanjut permohonan, Rival mengatakan masih menunggu jadwal persidangan setelah melakukan permohonan pada 16 Maret 2024, serta telah melakukan perbaikan berkas dokumen permohonan dengan melampirkan bukti-bukti fisik yang telah diterima oleh panitera pada 23 Maret 2024. 

“Kita menunggu pengumuman persidangan saja, bukti fisik sudah ada berupa dokumen Undang-Undang (UU) yang mengatur, rekam suara, dan foto hasil daripada yang disahkan teman-teman DPM-KM kemarin,” tuturnya.

Imam Syafi’ie selaku ketua DPM-KM, enggan menanggapi permohonan yang diajukan oleh Rival Ardiansyah, karena pihaknya masih menunggu pengumuman secara resmi.

”Saya masih belum ada pemberitahuan secara resmi ya,” tulisnya via WhatsApp (22/3).
Sedangkan Khoirul Anam selaku ketua MKM-KM saat dimintai tanggapan mengenai permohonan yang diajukan, pihaknya mengarahkan untuk melihat secara langsung saat persidangan berlangsung.

”Lihat dipersidangan saja nanti,” bebernya via WhatsApp (23/3).

Rival berharap, pada saat persidangan berlangsung hakim berposisi netral, agar kepercayaan kepada mahasiswa terbentuk kembali dan ketika ada pelanggaran-pelanggaran yang ada pada teman-teman KM UTM dapat diselesaikan melalui MKM-KM.

“Memang yang harus dipertegaskan Hakim memposisikan netral.” Pungkasnya. (KHA/FRD)