WKUTM - Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menyediakan daya tampung sebanyak 4951 bagi calon mahasiswa baru 2020 baik Strata 1, Strata 2 maupun Diploma 3. 1575 untuk jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN), 2231 untuk jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN) dan 1145 melalui jalur Mandiri. Masing-masing terbagi dalam tujuh fakultas yaitu fakultas Hukum (FH), Fakultas Pertanian (FP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB),Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) dan Fakultas Ilmu Keislaman (FKIS).
- Total
daya tampung FH sebanyak 425, dengan rincian jalur SNMPTN 120, SBMPTN 200 dan
Mandiri 105.
- Total
daya tampung FP sebanyak 655, dengan rincian jalur SNMPTN 252, SBMPTN 317 dan
Mandiri 86.
- Total
daya tampung FEB sebanyak 951, dengan rincian jalur SNMPTN 239, SBMPTN 342, dan
Mandiri 370.
- Total
daya tampung FT sebanyak 920, dengan rincian jalur SNMPTN 276, jalur SBMPTN 460
dan Mandiri sebanyak 184.
- Total
daya tampung FISIB sebanyak 720, dengan rincian jalur SNMPTN 216, SBMPTN 360
dan Mandiri 144.
- Total
daya tampung FIP sebanyak 880, dengan rincian jalur SNMPTN 352, SBMPTN 352 dan
Mandiri 176.
- Total daya tampung FKIS sebanyak 400, dengan jalur SNMPTN 120, jalur SBMPTN 200 dan jalur Mandiri 80.
Kepala Subbagian Akademik Biro Akademik Adiminstrasi
Kemahasiswaan dan Perencanaan Sistem Informasi (BAAKPSI), Utsman, menjelaskan
jika total daya tampung tahun ini lebih sedikit dari tahun lalu yaitu sebanyak
5395 (12/02). Pada tahun 2019 hanya 4303 mahasiswa yang mengikuti daftar ulang.
Penurunan daya tampung tersebut
disebabkan karena tidak seimbangnya antara jumlah dosen dan mahasiswa.
”Antara mahasiswa yang lulus dan jumlah mahasiswa baru
yang masuk tidak seimbang, masih ada selisih dan kemudian terjadi penumpukan,
padahal jumlah dosen kita tetap,” jelasnya ketika ditemui di ruangannya.
Usman juga menjelaskan jika jumlah daya tampung dari
tahun ke tahun cenderung statis antara 4.000 hingga 5000. Pembagian jalur masuk
dari daya tampung telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Pasal 6 Nomor 6 Tahun 2020. Sebagaimana ditetapkan
paling sedikit 20% untuk jalur SNMPTN di setiap program studi. Jalur SBMPTN ditetapkan paling sedikit 40%
untuk di setiap program studi. Seleksi
lainnya ditetapkan paling banyak 30% dari daya tampung seluruh program studi. (Ya/Yu)