WKUTM - Universitas Trunodjoyo Madura (UTM) telah mengeluarkan surat edaran nomor B/6897/UN46/TM.00.02/2026. Surat edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan pemeriksaan kesehatan yang wajib dilakukan oleh calon mahasiswa baru (camaba) sebagai syarat wajib daftar ulang. Kegiatan tersebut dilakukan pada tanggal 3 – 7 Agustus 2026, di Gedung Pertemuan R.P Mohammad Noer, pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.
Meisya Fadiah Putri, sebagai salah satu camaba program studi (prodi) Sistem Informasi bercerita bahwa dirinya sudah melakukan serangkaian tes kesehatan di sekitar rumah. Awalnya ia mengira bahwa surat sehat yang diminta kampus bisa diperoleh dari fasilitas kesehatan mana saja, sebelum akhirnya surat tersebut resmi diterbitkan yang menyatakan bahwa pemeriksaan harus dilakukan di kampus. Alhasil Meisya melakukan tes kesehatan kedua kali, sesuai dengan aturan yang ada.
”Kemarin aku sudah sempat tes di puskesmas rumah, tapi ternyata tidak bisa. Harus tetap diwajibkan tes di sini. Seharusnya sih bisa dapat harga lebih murah atau bahkan gratis kalau di puskesmas dekat rumah,” ujarnya ketika ditemui setelah melakukan sesi pemeriksaan kesehatan (4/8).
Idelia Verina, yang juga merupakan camaba prodi Teknik Industri mengungkapkan bahwa harga yang diterapkan untuk tes kesehatan sudah termasuk murah, tarif tersebut bernilai Rp20.000. Baginya tarif tersebut lebih murah jika dibandingkan dengan beberapa pelayanan yang ada di daerahnya, yakni Jombang.
”Kalau untuk bayar sih tidak terlalu keberatan karena ini termasuk murah, kalo di rumahku biasanya dua puluh lima ribu ke atas,” tuturnya (4/8).
Sedangkan Tia Regulani, camaba prodi Teknik Industri bercerita tentang kebingungannya atas informasi yang diterima mengenai pembebasan biaya bagi yang memiliki keanggotan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebab di awal Tia sempat berpikir bahwa tes kesehatan dilakukan secara gratis, atau dapat diakses oleh BPJS.
”Katanya tadi yang kedaftar BPJS tidak usah bayar, tapi tidak tahu lagi, soalnya semua juga dimintain bayar. Cuman waktu terakhir memang disuruh menunjukkan daftar aplikasi JKN Mobile”, ungkapnya (4/8).
Menanggapi hal tersebut, Siti Nurfitria selaku penanggung jawab pemeriksaan kesehatan menjelaskan bahwa serangkaian tes kesehatan tidak di tanggung oleh BPJS. Sebab pemeriksaan kesehatan selalu melewati prosedur biaya mandiri, kecuali pada program-program tertentu pemerintah. Akan tetapi ke depannya, mahasiswa dapat melakukan pengobatan di Klinik Pratama melalui BPJS.
”Jadi sebenarnya tes kesehatan di mana-mana itu memang di luar BPJS, kecuali yang program tertentu dari pemerintah”, ujar dosen Psikologi tersebut (4/8).
Fitria juga menjabarkan bahwa tes yang dilakukan oleh camaba meliputi penimbangan berat badan, tinggi badan, tensi, visus (ketajaman penglihatan), dan tes buta warna. Rangkaian pemeriksaan ini ditujukan kepada seluruh camaba untuk mendeteksi kondisi tubuh sejak dini sebelum melakukan aktivitas perkuliahan. Hasil tes yang menunjukkan ketidakstabilan akan memperoleh rekomendasi dari tim medis untuk perawatan dan terapi lebih lanjut. Adapun pemeriksaan kesehatan ini juga telah dilaksanakan oleh camaba Fakultas Kedokteran (FK) lebih dahulu sebelum camaba non-FK.
”Jadi yang tes kesehatan ini untuk camaba non-FK, yang FK sudah dilakukan lebih dulu, sejak mereka dinyatakan lolos tes masuk. Karena pemeriksaan mereka terdapat tes rotgen juga,” ujarnya.
Adapun selain pemeriksaan kesehatan, pada kesempatan ini juga dilakukan sosialisasi mengenai Klinik Pratama UTM dan kerjasamanya dengan BPJS. Selain itu, kegiatan ini merupakan tes kesehatan perdana yang dilakukan oleh UTM, dan direncanakan akan diterapkan untuk tahun-tahun berikutnya.
”Insyaallah ke depannya akan tetap seperti ini. Nah nanti akan terus dievaluasi. Akan terus berprogres seperti saat ini, dari yang sebelumnya tidak ada pemeriksaan kesehatan untuk camaba menjadi ada seperti sekarang,” ujarnya. N4/NRA
