Wacana Lulus Tanpa Skripsi Di UTM dalam Proses Pengkajian

Wacana Lulus Tanpa Skripsi Di UTM dalam Proses Pengkajian

LPM Spirit - Mahasiswa
Sabtu, 18 Juni 2022
WKUTM - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, program kampus merdeka memperbolehkan mahasiswa lulus tanpa skripsi dengan beberapa persyaratan khusus seperti membuat produk atau publikasi jurnal. Adapun berkenaan dengan ini, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) belum menerapkannya dan masih mengkaji peraturan tersebut lebih lanjut. 

Hal ini disampaikan Deni Setya Bagus Yuherawan, Wakil Rektor (Warek) I bahwa dirinya masih menunggu terbitnya buku panduan pengganti skripsi, sehingga tidak bisa memberikan kepastian terkait kapan tugas akhir sebagai pengganti skripsi dilaksanakan. Kendati demikian, Deni mengaku telah melaksanakan rapat yang membahas perihal tugas akhir sebagai pengganti skripsi.

”Sudah ada rapat, tapi saya tidak bisa memastikan kapan akan dilaksanakan. Ditunggu saja, nanti segera terbit. Kalau saya berucap segera, itu pasti karena saya tidak ingin bertele-tele,” ungkapnya (16/06).

Adapun tanggapan dari pihak fakultas, Fuad Fauzul Muktamar, selaku Dekan Fakultas Pertanian (FP), mengaku setuju dengan wacana lulus tanpa skripsi direalisasikan. Dirinya menjelaskan bahwa sudah siap untuk merealisasikan wacana lulus tanpa skripsi jika sudah terdapat aturan yang tertulis.

”Saya setuju jika terdapat aturan tertulis karena selama ini hanya wacana saja. Jika wacana itu sudah dipastikan, kita sudah siap. Kalau semisal ada aturan, baru kita bisa bergerak untuk merealisasikannya,” jelasnya (14/06).

Lebih lanjut, Fuad menginformasikan beberapa perguruan tinggi wacana lulus tanpa skripsi sudah terealisasi. Namun para mahasiswa tetap harus menyelesaikan tugas akhir untuk lulus tanpa skripsi.

”Beberapa perguruan tinggi yang saya tahu, tugas akhir telah menggunakan karya tulis atau jurnal. Namun, perguruan tinggi tersebut sudah memiliki detail aturan yang tertulis,” terangnya.

Ari Basuki, Dekan Fakultas Teknik (FT), mengaku pihak rektorat mengundang perwakilan dari FT untuk menghadiri rapat terkait wacana kelulusan mahasiswa tanpa skripsi bersama Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP3MP). Menurut keterangannya, dari rapat tersebut, kebijakan lulus tanpa skripsi diserahkan kepada pihak fakultas. Namun, pihaknya tidak berani memberikan keputusan karena nantinya dikhawatirkan fakultas akan dibandingkan, dan kemungkinan bisa menimbulkan protes.

”Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa skripsi bisa diganti, bukan dihilangkan dengan produk atau karya ilmiah, sudah ada pembahasan teknis tentang tata cara lulus tanpa skripsi, yang saya dengar itu dipastikan pada fakultas. Saya tidak membahas itu dahulu sebab nanti dikhawatirkan fakultas akan dibandingkan dan kemungkinan besar akan menimbulkan protes nantinya,” terangnya.

Selain itu, Ari berpendapat pada peraturan menteri pada tahun 2013 terdapat kewajiban publikasi yang dibuat mahasiswa dan diunggah. Namun, Ari khawatir ada ketidakstandaran ketika menerapkan skripsi yang diganti dengan publikasi ilmiah atau produk. Pihaknya juga khawatir ketika mengganti peraturan sepihak karena bisa berpengaruh ke akreditasi.

”Yang saya tahu peraturan menteri tahun 2013 itu ada kewajiban publikasi oleh mahasiswa. Tapi, kami belum menerapkan tugas akhir pengganti skripsi karena khawatir nantinya ada ketidakstandaran. Kami juga tidak berani mengganti aturan secara sepihak karena bisa berpengaruh terhadap akreditasi dan tugas akhir mahasiswa dipertanyakan,” ucapnya.

Sementara itu pendapat lain hadir dari pihak LP3MP, Kurniyati Indahsari, selaku Ketua LP3MP, mengungkapkan kelulusan secara substansi adalah ranah Program Studi (Prodi), lantaran yang mengerti Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) serta kurikulum adalah Prodi. Universitas hanya memberikan koridor boleh mengganti skripsi sebagai tugas akhir, tetapi CPL dan ketentuan lain ditentukan oleh Prodi. Selain itu, dirinya berpendapat jika Warek III memperbolehkan adanya pengganti skripsi, maka harus ada klausul yang sesuai dengan kompetensi.

”Jika Warek III mempersilakan, bisa jadi ada pengganti skripsi tapi harus ada klausul yang sesuai dengan kompetensi,” jelasnya (14/06).

Dari rapat yang telah dilakukan terkait kelulusan mahasiswa tanpa skripsi, menurutnya saat ini tinggal menunggu bagaimana koordinasinya, karena kebijakan ini lintas bidang. Dirinya berpendapat, bidang kemahasiswaan lebih berwenang tetapi sebenarnya Prodi yang bertanggung jawab untuk pengakuan ke kurikulum.

“Warek III sudah pernah melakukan rapat mengenai hal itu. Tunggu nanti bagaimana koordinasinya karena kebijakan ini lintas bidang, kesannya bidang kemahasiswaan yang berwenang tetapi pengakuan ke kurikulum itu ranahnya Prodi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kurniyati menginformasikan aturan meluluskan mahasiswa tanpa skripsi sudah dibentuk oleh Warek III. Akan tetapi masih terdapat kendala dan tidak mudah untuk merealisasikannya. Menurutnya, terdapat kemungkinan setiap fakultas memiliki peraturan yang berbeda karena harus ada aturan turunan dari UTM, namun kendati demikian, dirinya mengaku tidak mempermasalahkan peraturan dekan yang berbeda, karena menurutnya dari dahulu peraturan dekan dari setiap fakultas berbeda. Kecuali perintah dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) yang harus sama.

”Bisa jadi antara fakultas satu dan fakultas lain beda karena harus ada turunan dari aturan universitas, namun saya tidak mempermasalahkan, karena dari dulu juga tidak masalah, kurikulum Itu haknya Prodi kecuali perintah SNPT yang harus sama,” ucapnya.

Ihwal wacana  lulus tanpa skripsi, Kurniyati mengaku setuju jika hal tersebut terealisasi selama CPL-nya bisa menggantikan CPL dari skripsi. Karena menurutnya Standar Nasional Perguruan Tinggi adalah CPL yang ditempuh oleh Mahasiswa.

”Kalau saya silakan saja, selama capaian pembelajarannya bisa menggantikan capaian pembelajaran skripsi, jadi standar nasional perguruan tinggi itu CPL,” ucapnya wanita asal Bangkalan tersebut.

Adapun harapan terkait wacana ini, Ari Basuki berharap segera direalisasikan dengan dasar hukum yang jelas. Menurutnya harus ada surat edaran yang mengatakan skripsi bisa diganti, sebab jika hanya sebatas penyampaian di rapat tidak bisa dijadikan dasar.

”Harapan saya justru ingin direalisasikan, tapi harus ada dasar hukumnya,” harapnya.

Senada dengan Ari, Fuad berharap aturan yang masih wacana bisa langsung dituangkan dalam aturan tertulis dan sudah disahkan.

”Semoga aturan yang masih wacana bisa langsung dituangkan dalam aturan tertulis dan sudah disahkan,” harapnya. (RZY/WN)