WKUTM – Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi pada Agustus lalu, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) akan mengeluarkan peraturan turunannya berupa peraturan rektor terkait PPKS. Beberapa proses telah dilewati, namun untuk peresmian hanya tinggal menunggu tanda tangan dari rektor UTM.
Mengenai peraturan tersebut, Sumriyah selaku dosen hukum, sekaligus kepala Satuan Tugas (Satgas) PPKS, menuturkan bahwa peraturan rektor ini masih berupa draft rancangan dan diperlukan diskusi lanjutan sebelum disahkan. Sumriyah menambahkan bahwa draft rancangan peraturan tersebut telah dipresentasikan ke pihak rektorium pada 27 November silam.
”Jadi, untuk penyusunan pada tanggal 27 November kemarin, kita telah mempresentasikan kepada wakil dekan (Wadek) tiga fakultas,” tutur Sumriyah.
Sumriyah, juga menjelaskan akan diadakan rapat lanjutan pada tanggal dua hingga empat Desember, untuk melanjutkan rapat sebelumnya yang belum selesai.
”Masih belum selesai, presentasi menyampaikan draft rancangannya, diberikan masukan dan dari apa yang kita sampaikan di tanggal 27 ini akan dibawa kepada rapat kerja universitas yang dilaksanakan tanggal dua sampai empat Desember,” ungkap perempuan asal Bangkalan tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait kapan peraturan rektor ini ditetapkan, Sumriyah masih belum dapat menjawab. Pihaknya menyebutkan pada rapat kerja dua sampai empat Desember nanti, merupakan final dari peraturan PPKS. Namun untuk penetapannya masih harus menunggu penandatanganan oleh Rektor.
”Untuk finalnya saya tidak dapat menetapkan karna semua kebijakan itu ada di pimpinan,” ungkapnya.
Hal yang senada juga diungkapkan oleh Supriyanto, selaku Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi (BAAKPSI), saat dimintai keterangan terkait keputusan final peraturan rektor tentang PPKS. Supriyanto, menuturkan bahwa dalam pembuatan peraturan rektor ini tidak mudah, karena masih memerlukan kajian ulang. Untuk prosesnya pihaknya menjelaskan hanya tinggal menunggu tanda tangan rektor.
”Kemarin sebenarnya sudah dipresentasikan dan ada masukan-masukan dari para Wadek III. Inshaallah tidak terlalu lama akan diterbitkan,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya.
Lebih lanjut, Supriyanto menuturkan bahwa setelah diadakannya rapat kerja pada tanggal dua hingga empat Desember peraturan rektor terkait PPKS telah mencapai final, sedangkan saat ditanyai mengenai kapan untuk tanda tangan Rektor dan penerbitan pihaknya melemparkannya ke Agung.
”Sudah final,” jawab Supriyanto saat dihubungi melalui WhatsApp (05/12).
Adapun Agung Ali Fahmi selau Wakil Rektor (Warek) III, menuturkan bahwa untuk peraturan rektor terkait PPKS sedang disiapkan. Nantinya peraturan rektor tersebut akan membahas terkait pencegahan, penanganan, mekanisme pelaporan, perlindungan saksi dan korban, serta juga bentuk-bentuk pelecehan apa saja yang nantinya dapat ditangani oleh Satgas PPKS. Lalu apabila kasus lebih besar, maka Satgas berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti pihak kepolisian untuk penyelesaiannya.
”Terkait dengan PPKS di UTM sedang disiapkan rancangan peraturan rektor di dalamnya membahas tentang pencegahan, penanganan korban, mekanisme pelaporan, perlindungan saksi dan korban sanksi yang akan diberikan kepada pelaku, bentuk-bentuk pelecehan seksual yang bisa ditangani oleh oleh Satgas PPKS,” ungkap Agung saat ditemui diruangannya (02/12).
Lebih lanjut Agung juga menjelaskan bahwa untuk Satgas PPKS telah melakukan banyak kegiatan. Untuk kedepannya kegiatan-kegiatan Satgas PPKS akan dilakukan lebih terukur dan lebih dapat dipertanggug jawabkan. Karena sudah memiliki dasar hukum yakni berupa peraturan rektor. Sedangkan untuk ketua dari Satgasnya sendiri Agung mengatakan bahwa Sumriyah yang terpilih.
”Satgas sudah terbentuk, Satgas sudah melakukan banyak kegiatan, nah kedepannya kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan lebih dapat terukur, lebih dapat dipertanggung jawabkan karena sudah ada dasar hukumnya peraturan rektor tentang PPKS,” ujarnya.
Sumriyah berharap dengan dilakukannya penyusunan peraturan rektor, teman-teman mahasiswa, dosen, dan yang berhubungan dengan civitas akademik UTM dapat memahami dan mawas diri terkait adanya kategori kekerasan seksual, masalah pencegahan dan penanganannya.
”Dengan peraturan rektor yang kami susun ini besar harapan kami agar teman-teman mahasiswa, dosen dan yang berhubungan dengan civitas akademik UTM yang dapat memahami serta dapat mawas diri terhadap kategori kekerasan seksual,” harapnya. (IT/Ahr)