Tindak Lanjut Gugatan Capresma-Cawapresma kepada KPUM-KM

Tindak Lanjut Gugatan Capresma-Cawapresma kepada KPUM-KM

LPM Spirit - Mahasiswa
Kamis, 09 Desember 2021
WKUTM - Menindaklanjuti gugatan pasangan Calon Presiden Mahasiswa – Wakil Presiden Mahasiswa (Capresma-Cawapresma) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) periode 2022/2023 terhadap Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (KPUM-KM), Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (MKM-KM) menggelar sidang sengketa Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) pertama pada 6 Desember 2021 dan sidang kedua pada 8 Desember 2021.

Mengenai sidang sengketa pertama, Sylvanio De Navalle, sebagai Cawapres menjelaskan bahwa dalam sidang yang terlaksana tersebut telah dibacakan surat permohonan oleh pihaknya berikut juga alasan dituntutnya KPUM-KM dalam sidang, selain itu juga diberikan beberapa hal yang perlu diperhatikan kesalahannya oleh pihak pemohon.

”Tadi hanya sidang permohonan saja, belum selayaknya sidang sebenarnya. Belum sampai pada pelampiran bukti. Ada pembacaan surat permohonan disertai alasan yang menjadi tuntutan, kemudian dari hukum kuasa memberikan beberapa hal yang perlu direvisi,” ujar Sylvanio pada (06/12).

Adapun mengenai bagian yang perlu direvisi, menurut Sylvanio, salah satunya seperti penjelasan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) MKM yang hanya menanggapi persoalan pendaftaran, padahal dalam hal ini yang bermasalah mengenai administratif.

”Jadi ada revisi, sebab pihak MKM menganggap ada yang kurang tepat berupa Tupoksi MKM karena pihaknya menganggap hal yang bisa digugat dalam MKM-KM hanya perihal pendaftaran bukan permasalahan administratif,” imbuhnya.

Di sisi lain, Gema Siam Ramadhan, selaku kuasa hukum dari pihak Capresma-Cawapresma memaparkan bahwa sidang yang berlangsung masih ditunda karena menurut hakim surat permohonan yang dilampirkan pihak pemohon belum terpenuhi syarat kelengkapan datanya yang berupa identitas yang disesuaikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), berikut juga hari dan tanggal pengajuan.

”Jadi, hasil sidang kemarin itu terdapat keputusan dari hakim bahwa sidang ditunda sebab dasar argumentasi hakim surat permohonan kami tidak memenuhi syarat secara formal maupun materiel,” ungkapnya saat diwawancarai via WhatsApp (07/12).

Sidang kedua: pembacaan perbaikan permohonan dan jawaban termohon
Pada sidang kedua yang terselenggara pada Rabu (08/12) pukul 15.00 WIB. Acara yang diadakan di Gedung Laboratorium Sosial (Labsos) lantai 2 tersebut, dimulai dengan pembacaan perbaikan permohonan dan kemudian dijeda selama 45 menit untuk pemenuhan kelengkapan data.

Mengenai poin acuan gugatan pada sidang tersebut, masih dengan Gema, memaparkan bahwa mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat (1) Huruf O yang berisi perihal ketersediaan bagi calon Capresma-Cawapresma untuk tidak merangkap jabatan yang bukti terlampirnya berupa surat pernyataan yang lengkap dibubuhi tandatangan oleh ketua organisasi.

”Pasal 3 ayat (1) huruf O PKPU No 1 Tahun 2021 berbunyi bahwa bersedia untuk tidak merangkap jabatan di organisasi internal kampus dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketua organisasi atau yang melantik,” tegasnya saat dihubungi via WhatsApp pada (08/12).

Pihaknya berpendapat bahwa berdasarkan peraturan tersebut tidak terdapat kewajiban untuk memberikan stempel dalam surat pernyataan.

“Poinnya bagi kami adalah dalam ketentuan di atas tidak terdapat frasa wajib memberikan stempel,” ungkapnya.

Adapun tanggapan KPUM-KM, mengenai stempel yang memang diperlukan sebab ditakutkan kemungkinan adanya manipulasi, serta menilai pemohon (baca: kuasa hukum Capresma-Cawapresma) dalam mencermati informasi yang ada, dan hanya berdasar pada asumsi belaka.

”Stempel dimaksudkan untuk meminimalisir manipulasi data, pihak KPUM-KM UTM tidak melanggar perundang-undangan yang ada, dan permohonan dari pihak kuasa hukum pemohon dinilai tidak cermat, kabur dan hanya berdasarkan pada asumsi belaka,” jelas salah satu perwakilan KPUM-KM saat sidang (08/12).

Selain itu saat disinggung perihal asas  Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil) oleh pihak Capresma-Cawapresma, KPUM-KM memberikan tanggapannya bahwa tidak semua asas pemerintahan yang dalam hal ini berupa asas Luber Jurdil dapat diserap keseluruhan oleh pihak KPUM-KM UTM.

”Tidak semua sistem Luber Jurdil dalam UTM dapat disamakan dengan pemerintahan,” tambah salah satu perwakilan KPUM-KM yang lain.

Menanggapi sidang kedua yang berlangsung tersebut, Bernadus Syuita Kuncoro, selaku mahasiswa yang turut mengikuti berjalannya sidang via live instagram memaparkan bahwa berlangsungnya sidang terlihat aneh karena hakim kuasa terlihat pasif dalam sesi persidangan.

”Sedikit aneh sebab hakim terlihat pasif seolah tidak ada harga dirinya, entah dari pihak pemohon atau termohon sempat terlihat seperti sedang melakukan adu argumen tanpa seizin hakim,” jelas Bernadus pada (08/12).

Bernadus pun berharap bahwa untuk sidang ke depannya bagi hakim sendiri agar dapat berlaku secara objektif kepada setiap sidang putusan yang terjadi. Untuk kasus menjelang Pemira ini, pihak lembaga tengah dilawan oleh mahasiswa sendiri  yang diyakini oleh Bernadus mahasiswa tidak memiliki kekuatan apa pun. Bernadus juga menambahkan terkait dengan hakim yang disumpah dalam melakukan wewenangnya, sehingga jika benar amanah maka akan menjalankan tugasnya secara objektif.

”Harapannya, hakim dalam memberikan keputusan sebisa mungkin objektif tanpa adanya intervensi dari lembaga, sebab masalahnya kita mahasiswa yang tidak memiliki power. Selain itu, hakim pernah disumpah sehingga selama ia menjaga sumpahnya ia pasti akan objektif dalam memberikan keputusan,” tutupnya pada (08/12).

Namun, seusai sesi persidangan berlangsung pihak KPUM-KM menolak memberikan keterangannya terkait dengan berjalannya sidang dengan dalih bahwa pihaknya sedang ada urusan. (Ret/Dji)