WKUTM - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (KPUM-KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dalam persiapan Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) menuai kritikan dari mahasiswa. Hal tersebut dikarenakan terjadi permasalahan yang dimulai dari tidak lolosnya berkas pendaftaran pasangan Calon Presiden Mahasiswa – Wakil Presiden Mahasiswa (Capres-Cawapres) UTM periode 2022/2023, hingga adanya gugatan terhadap KPUM-KM yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (MKM-KM).
Adapun terkait hal ini, pihak KPUM dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini terbit.
Agung Ali Fahmi, selaku Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan, menuturkan apabila terdapat sengketa dapat diselesaikan di MKM-KM sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
”Silakan selesaikan menurut AD/ART,” ungkapnya (01/12).
Adapun perihal gugatan, Naufal Rizkianto, selaku Ketua MKM mengatakan bahwa penyelesaian gugatan sesuai di persidangan.
”Lihat di persidangan saja,” ungkapnya (04/12).
Adapun terkait kronologi adanya gugatan, Mochammad Wildan Aditya, selaku ketua Tim Sukses (Timses) salah satu calon yang tidak diloloskan oleh KPUM, membeberkan beberapa waktu lalu berkas pendaftaran salah satu Capresma-Cawapresma dinyatakan tidak lolos lantaran tidak adanya stempel, namun ketika Capresma-Cawapresma telah membenahi berkas dan menyerahkan ulang pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), berkas tersebut ditolak dengan alasan bahwa waktu pendaftaran telah habis, sedangkan berdasarkan berita acara, waktu terakhir untuk verifikasi berkas dan interview pukul 16.30 WIB. Hal ini mengakibatkan adanya kisruh antara pihak Pasangan Capres-Cawapres dengan KPUM dan adanya aksi damai yang dilakukan oleh mahasiswa pada (30/11). Terkait hal ini, Adit menilai penolakan berkas dari salah satu Capres dan Cawapres tersebut tidak masuk akal.
”Berkas salah satu Pasangan Calon (Paslon) ditolak yang pertama dikarenakan tidak ada stempel, ketika sudah mendapatkan stempel dan saksi, katanya waktunya sudah habis,” ungkapnya via WhatsApp (WA) (30/11)
Adit mengatakan bahwa pihak KPUM menyatakan berkas tersebut ditolak dikarenakan waktunya sudah habis, sedangkan, sambung Adit, di surat berita acara sampai 16.30. KPUM menguatkan jikalau informasi sudah disampaikan lewat WA grup padahal, menurut Adit seharusnya legalitasnya berpaku pada informasi yang sudah dipublikasikan di media sosial KPUM.
”Mereka menguatkan kalau informasi sudah disampaikan melalui WA grup yang hanya seperti broadcast tanpa tanda tangan padahal legalitasnya berpaku pada yang sudah dipublikasi,” ungkapnya.
Selain itu, Adit berpendapat jika gugatan ke MKM adalah ihwal KPUM yang melanggar undang-undang mereka sendiri yaitu mengenai verifikasi berkas yang pada awalnya dilaksanakan pada tanggal 29 November tetapi dilaksanakan pada tanggal 30 November, dan mengenai timeline.
”Gugatan ke MKM itu mengenai KPUM yang melanggar undang-undang mereka sendiri dan mengenai timeline,”ungkapnya.
Adit mengatakan jika pihaknya mengirim dan diterima gugatan oleh MKM pada tanggal 2 Desember 2021 dan menunggu sidang dari MKM.
”Pada tanggal 2 Desember 2021 mengirim dan diterima gugatan oleh MKM dan menunggu sidang,” ungkapnya (4/12).
Bernandus Syuita Kuncoro, selaku mahasiswa Hukum mengatakan jikalau menilik undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) 2021 pasal 25, seharusnya apabila hanya ada Paslon tunggal jadwal pendaftaran diperpanjang.
”Jika terdapat hanya Paslon tunggal maka jadwal pendaftaran harus diperpanjang,” ungkapnya (02/12).
Adapun isi gugatan dalam Permohonan Keberatan terhadap Berita Acara tentang Penetapan Kelolosan Verifikasi Berkas dan Interview Bakal Calon Presma-Wapresma dan DPM KM UTM Nomor 004/KPUM/KM/UTM/XI/2021, mahasiswa menginginkan MKM untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil Pemilu raya KM UTM sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh alasan permohonan kami secara seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa KPUM KM UTM melanggar peraturan perundang-undangan KM UTM berdasarkan ART KM UTM 2021.
3. Meminta agar verifikasi berkas dapat di perpanjang kembali. (Hom/Dji)