Belum Adanya Peraturan terkait Kotak Kosong pada Pemilu

Belum Adanya Peraturan terkait Kotak Kosong pada Pemilu

LPM Spirit - Mahasiswa
Rabu, 10 November 2021



WKUTM – Rancangan Undang-undang (RUU) Electronic-Vote (E-Vote) Pemilu Mahasiswa yang disampaikan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (DPM KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) telah disahkan pada 2 November 2021 oleh Presiden Mahasiswa (Presma). Namun pada RUU tersebut, belum dijumpainya pasal yang mengatur mengenai kotak kosong, padahal sebelumnya permasalahan tersebut pernah ditemui pada pemilu pasangan calon (Paslon) Presma dan Wakil Presma tunggal 2020 silam.

Sayangnya ketika dikonfirmasi, pihak DPM KM UTM belum dapat dihubungi sampai dengan berita ini diterbitkan. 

Adapun tanggapan dari DPM Fakultas, Hafilan Zainul Umam selaku Ketua Umum DPM Fakultas (DPM-F) Ekonomi Bisnis (FEB) UTM mengaku kurang memahami ihwal pengadaan kotak kosong. Namun dirinya menduga akan terdapat kebijakan perpanjangan masa pendaftaran jika seandainya hanya ada satu Pasangan Calon (Paslon) yang maju dalam pemilihan umum.

”Nanti jika hanya ada satu Paslon, maka pendaftaran akan dibuka kembali,” ungkapnya (03/11).

Selain itu, Hafil menjelaskan bahwa perumusan awal RUU E-Vote dilakukan oleh pihak DPM KM UTM. Selanjutnya, RUU tersebut disosialisasikan kepada pihak DPM-F untuk mendapatkan masukan, saran maupun kritik, lalu dilanjutkan pada tahap pengesahan. 

”Perumusan awal dilingkup DPM KM, setelah itu hasilnya disosialisasikan kepada DPMF, nah baru pada saat itu kami diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, saran maupun kritik,” ungkap angkatan 2018 tersebut.

Senada dengan Hafil, Sholeh Wahyudi selaku Ketua Umum DPM Fakultas Pertanian (FP) UTM berpendapat bahwa terdapat perpanjangan waktu pendaftaran jika semisal hanya ada satu paslon yang mendaftar, Wahyudi mengatakan hal tersebut sudah tercantum dalam undang-undang pemilu ini. Lebih lanjut dia juga mengungkapkan banyak perbedaan antara undang-undang pemilu 2021 dengan undang-undang tahun sebelumnya. 

”Jika ingin tahu lebih lanjut poin-poin perbedaanya, bisa menghubungi pihak DPM KM saja,” ungkap Wahyudi (03/11).

Wahyudi berharap agar pemilu tahun ini dapat dilaksanakan secara langsung untuk menghindari masalah-masalah yang sudah terjadi pada pemilu tahun kemarin.

”Harapan saya semoga pemilu yang sekarang, bisa dilaksanakan secara langsung untuk menghindari problem-problem yang sudah terjadi kemarin,” pungkasnya. (Adw/Ahr)