Alur Konflik Pemilihan Presiden Mahasiswa UTM 2015

Alur Konflik Pemilihan Presiden Mahasiswa UTM 2015

LPM Spirit - Mahasiswa
Selasa, 17 Maret 2015



Sampai saat ini birokrasi mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) masih vakum. Hal ini terjadi akibat buah konflik penyelundupan surat suara saat Pemilihan Presiden Mahasiswa pada rabu (23/12/14) tahun lalu. 

Persoalan yang mulanya diselesaikan sesuai tahapan disepakati bersama dengan damai berubah menjadi memanas. Pasalnya massa pasangan nomor 4, Jum’at (27/02/15) tidak terima atas Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan oleh Rektor. Massa pendukung pasangan nomor 4 tersebut terus menekan pembantu rektor (PR) III untuk mencabut SK telah diturunkan sehari sebelumnya. PR III akhirnya menyerah untuk memenuhi tuntutan massa akibat tidak mampu mengendalikan perilaku anarkis pendemo. Cerita awal mula konflik dimulai beberapa saat menjelang akhir pemilihan Calon Presiden Mahasiswa (Capresma) rabu (23/12/14). 

Kejadian itu terjadi menjelang penutupan pencoblosan capresma. Sulaiman Al-Muin yang menjadi saksi dari pasangan nomor urut 2 mencurigai seorang pemilih karena terlalu lama berada didalam bilik suara. Setelah muin dan salah satu panitia bernama Gilang memastikan kecurigaanya, ternyata tidak salah. Mereka mendapati mahasiswa tersebut memiliki kertas suara lebih dari satu. Karena adanya kecurangan tersebut, maka proses pemilihan CAPRESMA pun dihentikan. Atas kejadian tersebut Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) mengambil keputusan yang ditolak keras oleh ketiga pasangan calon. Saat itu DPM menyarankan untuk menyobek surat suara palsu lantas dilanjutkan kembali pemilihan. 

Saat situasi semakin kacau, akhirnya Mahardi selaku ketua pelaksana menyerahkan sepenuhnya kotak suara kepada kepala keamanan Kampus UTM. Setelah diintrogari, ternyata pelaku penyelundupan surat suara mengakui seluruh perbuatanny dan pelaku mengakui bahwa dia adalah orang suruhan capresma nomor urut 4. Mediasi terus dilakukan oleh DPM UTM, tetapi masih saja tidak ditemukan kata sepakat. Akhirnya DPM meminta bantuan kepada pihak Rektorium untuk menyelesaikan masalah ini. sejak saat itu persoalan diakuisisi sepenuhnya oleh pihak Rektorat. Cukup disayangkan ketika pihak DPM dibebastugaskan, masalah ini menjadi tidak kooperatif dan terkesan ditutup-tutupi. 

Bahkan surat permintaan press realese atas rincian tahapan Pemilihan Presma yang diajukan oleh LPM-SM tidak mendapatkan perhatian sedikitpun dari pihak Rektorium. Beberapa hari kemudian audiensipun diadakan setelah beberapa pasangan calon presma melayangkan surat tuntutan.audiensi tersebut bersifat tertutup dan dihadiri oleh Semua kadidat dan saksi. Pada kesempatan itu hadir pula Agung salah satu staff Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan Perencanaan dan Sistem Informasi (BAAKPSI) dan Ir. Muhammad Fakhry. MP selaku PLT PR III. Dari audiensi ini terbentuklah Panitia Khusus (Pansus). 

Anggota Pansus terdiri dari lima orang yang diambil dari pihak rektorat dan dosen yang ditunjuk oleh masing-masing capresma. Tetapi capresma nomor urut empat tidak ikut mendelegasikan dosen sebagai anggota pansus. Mereka yang tergabung dalam pansus adalah Budi Mustiko dari pihak rektorat, Faudzin delegasi pasangan nomer urut 1, Askur delegasi pasangan nomer urut 2, dan Faidol delegasi pasangan nomer urut 3. Salah satu tugas pansus ini adalah menyelidiki, dan memberikan rekomendasi kepusan kepada Rektor sampai tenggang waktu 18 januari 2015. Dalam rentang waktu masa liburan tersebut Pansus memanggil semua calon, beserta saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Satu minggu setelah batas akhir kerja pansus, Rektor menurunkan SK. 

Tepatnya hari Rabu malam (25/02/15). Salah satu isi dalam SK tersebut adalah pencabutan hak politik dan sanksi-sanksi lain kepada pelaku selama di kampus UTM. Kemudian rektor UTM memberikan instrusksi langsung agar dilaksanakan penghitungan surat suara pada jumat (27/02). Selama penyampaian SK yang dilakukan oleh PR III pada Kamis (26/02) tidak terjadi pertentangan diantara pasangan capresma. Atas perintah dari PR III, Supriyanto selaku staff BAAKPSI ditunjuk melaksanakan penghitungan surat suara hasil pemilihan dua bulan lalu. 

Penghitungan suara tersebut berjalan kondusif, namun akhirnya digagalkan pendukung massa pasangan nomer 4 yang memaksa masuk dan mengobrak-abrik kotak suara. Karena kewalahan menghadapi amukan massa yang semakin memanas, atas pertimbangan Rektor, PR III pun memutuskan pemilihan ulang kepada suntuk semua calon peserta. Tidak lama setelah keputusan tersebut diturunkan, PR III justru mencabut keputusannya untuk melakukan pemilihan ulang. Melalui shering and hearing secara tertutup pada Rabu (04/03) yang dilakukan bersama staf BAAKPSI dan ketiga pasangan capresma nomor urut 1, 2, dan 3 PR III memberlakukan SK yang telah diturunkan rektor. Dengan begitu tidak ada pemilihan ulang. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang PR II di Gedung Rektorat lantai 4 tersebut, PR III menghimbau ketiga pasangan capresma nomor urut 1, 2, dan 3 untuk melakukan diskusi lanjutan. Diharapkan ketiganya mampu memberikan langkah solutif demi kebaikan bersama.(Isk/Npi)