Keberpihakan Pers Mahasiswa

Keberpihakan Pers Mahasiswa

LPM Spirit - Mahasiswa
Minggu, 19 Januari 2014

BAGIAN I: ROMANTISME PERS MAHASISWA
Dinamika perkembangan pers selalu terkait dengan iklim dan situasi sosial politik suatu negara. Di Indonesia  eksistensi dan peran pers mahasiswa juga mengalami pasang surut dari masa ke masa.

Eksistensi dan peran pers mahasiswa di Indonesia mulai muncul sejalan dengan tumbuhnya kesadaran tentang semangat kebangsaan, para mahasiswa yang studi di Belanda mungkin bisa di bilang sebagai pelopornya. Mereka berhasil menerbitkan majalah Hindia Poetra (1908). Di Indonesia pun juga bermunculan berbagai macam media yang diterbitkan oleh para mahasiswa. Sampai menjelang proklamasi kemerdekaan, pers mahasiswa bersama-sama dengan organ pendobrak yang lain memegang peran yang penting  dalam menumbuhkan semangat kebangsaan dan anti kolonialisme.

Pada masa-masa awal kemerdekaan sampai tahun 50-an pers mahasiswa mengalami masa surut. Tenaga pers mahasiswa  banyak yang terkuras untuk angkat senjata menentang penjajahan. Kemudian pada tahun 1955-1959 pers mahasiswa mulai menggeliat menunjukkan  peran dan eksistensinya. Pers mahasiswa mampu membangun opini di masyarakat. Namun  seiring dengan adanya demokrasi terpimpin (1959-1965), pemerintahan Soekarno menerapkan kontrol yang ketat teerhadap pers dengan bermacam aturan. Pers diwajibkan untuk berafiliasi dengan partai politik, sehingga fungsi dan kedudukan pers direduksi menjadi alat dan corong partai politik semata.

Pers mahasiswa kembali memainkan peran yang penting pasca G30 S/ PKI tahun 1965. Pada masa itu (1966-1974) pers mahasiswa mengalami masa kejayaan. Di berbagai kota muncul berbagai macam media yang di terbitkan oleh mahasiswa. Di Jakarta dan Bandung ada “Mahasiswa Indonesia” dan harian “Kami”, Yogyakarta dengan “Gelora Mahasiswa” dan masih banyak yang lain. Pers mahasiswa pada waktu itu mampu memainkan peran yang dominan dalam aksi-aksi gerakan massa sehingga mampu menumbangkan orde lama. Menguatnya pers mahasiswa tak lepas dari kader-kader PSI (Partai Sosialis Indonesia) yang melawan gerakan kebudayaan Partai Komunis Indonesia (PKI) melalui LEKRA (Lembaga Kebudayaan Rakyat), dimana tokoh-tokoh seperti Gunawan Muhammad (Mantan editor Tempo) tergabung dalam MANIKEBU (Manifesto Kebudayaan)

Pergantian rezim tidak menyurutkan aksi dan peran pers mahasiswa. Lewat tulisan-tulisannya pers mahasiswa mampu memberikan semacam acuan dalam pembentukan ‘ideologi’ bagi orde baru. Bahkan aktifis pers mahasiswa, sebut saja ‘Rahman Tolleng’ berhasil masuk ke dalam ‘lingkaran kekuasaan’ dengan menjadi anggota MPRS mewakili mahasiswa. Ini diakibatkan kesamaan kepentingan antara mahasiswa dengan penguasa dan GOLKAR (golongan Karya) atas nama modernisme. Namun, “kemesraan” pers mahasiswa dengan pemerintah orde baru tidak berlangsung lama. Rezim orde baru dirasakan mulai melenceng dari idealisme dan cita-cita semula. Pers mahasiswa mulai ‘mengobok-obok’ berbagai kebijakan pemerintah. Pemerintah pun tidak tinggal diam, atas nama ‘stabilitas’ pemerintah melakukan tekanan dan kontrol yang ketat kepada pers mahasiswa. 

Puncak pertentangan mahasiswa (dan pers mahasiswa) dengan pemerintah orde baru tejadi pada tanggal 15  Januari 1974 atau lebih di kenal dengan ‘MALARI’, banyak aktifis mahasiswa dan pers mahasiswa yang ditangkap dan dipenjara (temasuk Rahman Tolleng). Banyak pers mahasiswa yang dibredel dengan tuduhan provokator yang menyulut terjadinya demonstrasi massa. Pasca MALARI muncul berbagai media kampus yang baru, namum pemerintah terus melakukan tekanan dan kontrol ketat. Keluarnya NKK/BKK 1978  membuat pers mahasiswa terpuruk, bahkan perannya pun semakin memudar.

BAGIAN II: HEGEMONI PEMERINTAH

Rezim orde baru dengan Soeharto sebagai ‘Jendral Besarnya’ berusaha menekan dan mengontrol eksistensi dan peran pers. Pemerintah orde baru membuat berbagai macam aturan yang membelenggu kebebasan pers. Keharusan memiliki SIUPP (Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers) bagi setiap media massa, membuat pers umum tak berkutik. Keberanian dan sikap kritis media massa selalu berlawanan (diancam) dengan pembredelan (di cabut SIUPP-nya). Para pegiat pers (wartawan) hanya di perbolehkan memiliki satu organisasi kewartawanan, yaitu PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang sekaligus berfungsi sebagai kontrol pemerintah untuk mengkooptasi profesi wartawan secara strukturaL. Sikap kritis wartawan terhadap pemerintah dianggap melawan pemerintah. Wartawan yang kritis selalu diancam dan diintimidasi, bahkan ancaman fisik sering terjadi, ancaman penjara dan pembunuhan terjadi (ingat kasus pembunuhanUdin, wartawan Bernas).

Pers mahasiswa tak luput dari tindakan represi pemerintah. Keluarnya NKK/BKK, penyeragaman kurikulum (sistem SKS), absensi 75%, ancaman drop out (DO) dan aturan perkuliahan yang ketat, semakin mempersempit ruang gerak aktifis pers mahasiswa. Pers mahasiswa diarahkan untuk hanya berkutat dengan persoalan kampus. 

Cengkeraman kekuasan negara terhadap pers, membuat pers tak berdaya, pers hanya di jadikan corong propaganda pemerintah dengan jargon-jargon pembangunannya. Di tengah kuatnya hegemoni pemerintah, banyak bermunculan pers alternatif. Pers ini di sebut pers alternatif karena sifatnya yang unik, nyentrik, kritis, menyimpang, jujur, dan berani. Pers alternatif biasanya diterbitkan oleh kalangan intelektual, mahasiswa, seniman, dosen dan orang-orang yang peduli masa depan bangsanya. Pers ini terbit karena kebutuhan akan informasi yang benar.

Hegemoni pemerintah yang mencengkeram seluruh elemen bangsa, termasuk pers, mengakibatkan pincangnya kehidupan bernegara, pemerintah (eksekutif) begitu dominan dalam menentukan segala kebijakan, legislatif (DPR) tak berdaya, DPR hanya di jadikan lembaga stempel kebijakan pemerintah. Lembaga Yudikatif (peradilan) mengalami nasib serupa, hukum hanya berpihak pada penguasa. Pers yang seharusnya menjadi media penyampai berita dan informasi yang benar, jujur dan independen terkooptasi oleh kepentingan pemerintah orde baru. Bahkan penentuan berita yang layak muat atau informasi yang diberikan kepada publik harus melewati sensor dari Departemen Penerangan.

BAGIAN III : HEGEMONI PERS
Hegemoni pemerintah terhadap pers berlangsung selama pemerintahan orde baru. Namun menjelang ‘ detik-detik’ akhir pemerintahan orde baru, pers mulai menunjukkan peran dan eksistensinya. Pers dengan opini-opininya turut mendukung gerakan mahasiswa yang akhirnya dapat ‘melengserkan’ Soeharto. Juga pers turut menunjang upaya-upaya demokratisasi, pemberantasan KKN pengungkapan penyalahgunaan dan penyelewengan aparat negara (meski tidak bisa dibilang berhasil ).

Pada era Habibie, pemerintah mulai membuka keran kebebasan. Dalam dunia pers, muncul istilah ‘kebebasan pers’. Kebebasan pers ini timbul akibat ‘di obralnya’ SIUPP. Selama setahun era Habibie (Mei 1998-Juli 1999), pemerintah menerbitkan 1427 SIUPP baru (406 majalah, 349 koran, 661 tabloid, 11 buletin) tapi, hanya kurang lebih 400 saja yang terwujud.

‘Booming’ kelahiran media ini juga memunculkan sisi buram. Euphoria kebebasan pers sering disalahgunakan, bahkan muncul media-media yang bersifat pornografi, provokasi, dan partisan. Kebebasan pers menjadi ‘keblabasan’ pers. Banyak media yang menghalalkan segala cara untuk menarik pembacanya. Berita-berita yang ditampilkan sering bersifat bombastis, tendendius dan bersifat kabar yang belum terkonfirmasi (kabar burung). 

Pers semakin menunjukkan kekuasaannya, hegemoni pers ini memunculkan kecenderungan adanya “Trial by Press” (penghakiman oleh pers). Misalnya kasus Gus Dur (Presiden Abdurrahman Wahid) dalam Buloggate dan Brunaigate, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), yang dikuasai oleh kepentingan dan tokoh-tokoh reformis gadungan yang sebenarnya ialah status quo melalui  pers yang dikuasainya telah menjatuhkan vonis (dalam bentuk opini) kepada Gus dur bahwa dia telah menyalahgunakan kekuasaannya, hingga akhirnya proses lahirnya Memo I dan Memo II juga lebih diwarnai kepentingan politis, keputusan pemberian Memorandum diambil sebelum kasus itu dibuktikan di pengadilan (walaupun pemberian memorandum merupakan hak DPR yang harus diterima oleh presiden).

Adanya kecenderungan “Trial by Press” ini sesungguhnya berakibat tidak baik bagi kehidupan bernegara ini. Pers telah mengambil peran yang dimiliki oleh lembaga peradilan. Pers yang seharusnya turut berperan dalam upaya pencerdasan bangsa, justru melakukan ‘pembodohan’ kepada masyarakat. 

Pada pemerintahan Abdurrahman Wahid atau lebih dikenal “Gus Dur”. Gus Dur di warisi hutang yang menggunung, pemerintahan yang bobrok, keadaan keamanan yang kacau, ancaman disintegrasi bangsa dan aparatur negara bermental orde baru. Gus Dur mengemban tugas yang berat. Namun dalam pelaksanaan pemerintahannya, Gus Dur menghadapi rongrongan dari lawan politiknya (baca: Golkar dan kawan-kawan), pemerintahan Gus Dur yang dibentuk berdasarkan kompromi politik ternyata sangat rentan, pers yang seharusnya menjadi  alat kontrol pemerintahan, justru menjadi corong partai politik, tulisan-tulisan di media sering tidak mengindahkan kaidah-kaidah pers universal, seperti jujur, berimbang (cover both side), independen dan lain sebagainya.

Era reformasi, dimana pers ingin menancapkan hegemoninya  menggantikan  hegemoni pemerintah ternyata berhasil dengan gemilang. Namun hegemoni pers ini ternyata juga menimbulkan masalah baru bagi pemerintahan Gus Dur, kepemilikan (saham atau modal) pers secara nasional masih di kuasai oleh ‘status quo’ (baca: orde baru dan kroni-kroninya). Pers umum cenderung hanya memuat berita-berita yang sesuai dengan kepentingan kelompoknya, tak jarang pemberitaannya hanya menguntungkan ‘status quo’, kalau pun ada yang netral itu pun karena sifat opportunisnya.

Dihapusnya departemen penerangan, di satu sisi memang baik, tapi hal ini juga menyebabkan hilangnya kontrol pemerintah terhadap media massa. Nampaknya di perlukan suatu lembaga kontrol yang khusus mengawasi pers, lembaga ini harus terbebas dari unsur-unsur pemerintahan, apalagi partisan. Lembaga kontrol ini harus diisi oleh orang-orang yang profesional yang memang benar-benar di percaya kemampuannya.

BAGIAN IV : PERS MAHASISWA, PERS ALTERNATIF

Di tengah dominannya pers umum dewasa ini, persma harus melakukan reposisi kembali peran dan fungsinya. Masyarakat yang semakin pandai dan kritis dalam memilih berita mana yang jujur dan tepat untuk dirinya, mengharuskan pers mahasiwa menemukan bentuk yang sesuai.

Pers alternatif yang pernah bermunculan era pemerintahan Soeharto, dengan sifat-sifatnya yang khas, nampaknya bisa dijadikan acuan dalam diri pers mahasiswa. Di era pemerintahan Soeharto, pers alternatif terkenal dan ditakuti pemerintah berkat keberanian dan sifat kritisnya kepada pemerintah, selain juga sifatnya yang jujur mengungkapkan apa adanya.

Idealisme pers mahasiswa pada kebenaran dan keadilan harus selalu dipegang, keberpihakan pers mahasiswa harus pada demokratisasi dan keadilan dimana implementasi praksisnya keberpihakan pada kaum yang tertindas. Pers mahasiswa jika ingin disebut pers alternatif tentu harus mengikuti prinsip-prinsip pers alternatif, yaitu tidak menghakimi, reportase yang berimbang (cover both side),memberitakan secara kritis, jujur, benar, memberikan solusi alternatif yang kongkrit dengan bahasa yang lugas, menggigit tapi santun, juga indepensi pers mahasiwa yang selalu terjaga.

Unsur lain yang juga penting dalam pembentukan pers alternatif adalah pemilihan angle berita yang di angkat, pers mahasiswa harus mengangkat angle yang tidak ditemukan dalam pers umum walaupun tema yang diangkat bisa jadi sama, angle-angle yang mengangkat ketertindasan rakyat, pencarian solusi alternatif dari masalah-masalah yang di hadapi masyarakat (yang kenyataanya sekarang jarang disentuh pers umum) menjadi ladang yang subur dalam pemberitaan pers alternatif. Karena justru pers umum sudah tidak mampu menyandang tugas dan tanggung jawabnya secara proporsional, berita-berita yang ditulis dalam pers umum hanya menguntungkan kelompok ‘status quo’ misal : hiruk pikuk situasi politik nasional, pernyataan-pernyataan tokoh politik yang saling mencaci, menghujat tanpa bukti yang jelas. Intinya berita-berita yang di angkat oleh pers alternatif harus bersifat ‘pencerdasan’ pada masyarakat, bukannya pembodohan, karena pers alternatif harus mengambil tugas dan tanggung jawab pers kepada masyarakat. Pers mahasiswa juga harus berperan dalam  menggelindingkan proses demokratisasi dengan memberikan empati yang besar kepada masyarakat.

Namun bukan tanpa kendala bagi pers mahaisswa untuk mewujudkan pers alternatif. Kecenderungan pers mahasiswa yang hanya berkutat dengan persoalan-persoalan sendiri, menjadikan pers mahasiswa pers yang ‘oleh-dari-untuk’ mahasiswa, jadinya adalah ‘onani’ pers mahasiswa. Tentu hal ini juga perlu dipikirkan pemecahannya. Di samping terus menyuarakan hati nuraninya, pers mahasiswa juga harus ‘berbenah’ ke dalam, artinya kelemahan-kelemahan pers mahasiswa selama ini,  seperti kontinuitas terbit yang sering tidak jalan,  ketergantungan pada birokrat kampus (masalah dana), terbatasnya waktu bagi para aktifis pers mahasiswa (4-6 semester) untuk berkecimpung dalam pers mahasiswa, harus segera dicarikan pemecahannya. Pers mahasiswa mendatang harus bersikap realistik, determinasi, konsistensi, juga harus selalu diusahakan peningkatan kualitas para SDM-nya,dan yang paling penting adalah regenerasi yang teratur.

Pers mahasiswa tidak hanya sekedar menampilkan berita, pers mahasiswa juga harus mampu mempertanggungjawabkan isi beritanya, pers mahasiswa mempunyai tanggung jawab moral terhadap masyarakat. Perlakuan pers umum yang sering tidak adil harus dihindari. Tanggung jawab moral ini menjadi kunci utama para insan pers mahasiswa dalam penulisan berita.

BAGIAN V : PERS MAHASISWA DI TENGAH DINAMIKA MASYARAKAT LOKAL (BALI)

Pers mahasiswa dimasa mendatang akan menghadapi tantangan-tantangan baru yang semakin kompleks, persoalan bangsa yang makin rumit, gagasan otonomi daerah yang ditafsirkan berbeda-beda di tiap daerah. Mengharuskan pers mahasiswa memahami persoalan-persoalan lokal, misalnya persoalan lokal Bali, dimana penulis tinggal. Dinamika masyarakat Bali harus dipahami oleh pers mahasiswa di tingkatan lokal Bali. Pers mahasiswa Bali harus mampu melihat peta sosial masyarakat Bali yang cukup rawan konflik antar kelompok dalam masyarakat.

Kondisi sosial dan budaya masyarakat Bali banyak dibentuk oleh pemerintahan kolonial Belanda yang bertujuan untuk memutar balikkan fakta sosial budaya masyarakat lokal, agar terbentuk suatu kultur baru yang mendukung kolonialisme. Usaha ini, dengan menanamkan stigma dan stereotif versi Belanda seperti: Adanya laki-laki Bali yang berkuasa terhadap istrinya, sistem patronase, budaya ‘koh ngomong’ (malas bicara) dan ‘mula keto’ (memang sudah begitu kok).

Agama Hindu India yang mengenal kasta, yaitu Brahmana, Satria, Waisya dan Sudra, tidak dikenal dalam tatanan masyarakat tradisional Bali (Contohnya masyrakat asli Bali/ Bali Aga yang tidak mengenal kasta). Namun penjajah Belanda dengan liciknya mengenalkan sistem kasta tersebut agar dapat mengkooptasi struktrur sosial dan masyarakat Bali. Pada setiap kepentingan, Pemerintah kolonial Belanda hanya melibatkan kasta-kasta yang bangsawan dan mengabaikan masyarakat bawah, rakyat bawah dibuat tunduk dengan aturan-aturan Belanda yang telah di setujui oleh para Bangsawan, Belanda betul-betul memfaatkan sifat patronase  masyarakat Bali

Tragisnya, justru masyarakat Bali termakan stigma dan stereotif yang dibentuk oleh Belanda, masyarakat Bali berusaha untuk membentuk dirinya sesuai dengan stereotif  yang ada, setiap laki-laki berusaha menjadikan dirinya untuk menguasai istrinya, dan setiap individu berusaha untuk apatis tak peduli dengan keputusan bangsawan dan pemerintah (istilah ‘koh ngomong’ dan ‘mula keto’ begitu mengental). Budaya ‘koh ngomong’ menjadi manifestasi penghormatan kepada kasta yang lebih tinggi, penghormatan yang secara berlebih-lebihan menjadikan masyarakat Bali kasta rendah untuk menutup-nutupi kesalahan yang diperbuat oleh para bangsawan.. Mereka malas untuk mengomentari apalagi mengkritisi perbuatan bangsawan, yang sebenarnya menjadi kepanjangan tangan dari kolonial Belanda. Begitu pula dengan budaya ‘mula keto’, masyarakat menganggap setiap perbuatan bangsawan sebagai hal yang wajar dan memang seharusnya terjadi.

Di masa orde baru, cara pandang pada budaya ‘koh ngomong’ dan ‘mula keto’ ini digeser untuk kepentingan pemerintah orde baru. Posisi bangsawan digantikan oleh pemerintah pusat maupun daerah (bupati, gubernur, presiden dan sebagainya) dimana GOLKAR juga menempatkan para pemimpin adat dan agama untuk memegang kekuasaan formal. Masyarakat Bali yang didoktrin untuk menghormati dan menaati pemimpin dan orang-orang yang kastanya lebih tinggi, tidak berani untuk mengkritisi setiap kebijakan pemerintah walaupun sebenarnya  mencekik mereka.

Tentu saja budaya ini sangat tidak mendukung upaya pencerdasan bangsa. Kebebasan pers dimana terlepas dari kepentingan politis dan ekonomi harus mampu mengembang tugas dan tanggung jawab sosial untuk mencerdaskan masyarakat lokal Bali. Namun sayangnya, kebebasan pers di bali bersifat semu (pseudo independent), pers umum Bali masih dikuasai oleh para pemilik dan pemodal. Bagaimana mereka justru berkolabortasi dengan para penguasa untuk mendukung program pemerintah (wacana dari bagaimana pers umum di Bali tidak berani mengangkat permasalahan yang berakibat pada menurunnya kepercayaan kepada pemkot, pemkab dan DPRD, seperti kasus proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah/IPAL  Terpusat, yang justru dimuat oleh majalah mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Udayana PMM Maestro). Upaya pencerdasan yang dilakukan pers umum di Bali menjadi bias, karena isu -isu nasional yang diberikan pun bersifat provokatif, sensasional dan tidak mendidik. Permasalahan –permasalahan atau konflik yang ada di Bali hanya diungkap tanpa ada manajemen konflik yang dikemas. Contoh konkrit, komentar AM Saefuddin, Kegagalan Megawati menjadi presiden, kasus pemilihan Bupati di Negara, dan sebagainya  diungkap begitu saja tanpa ada upaya manajemen konflik, tentu saja masyarakat bergejolak dan melahirkan kerusuhan.

Lebih mngenaskan, pers umum di Bali banyak mengangkat permasalahan budaya dan adat hanya sebagai isu yang bisa menaikkan oplah, dimana pada kerangka analisa sosial justru membentuk masyarakat Bali yang eksklusif dalam pandangan adat, budaya dan agama Hindu yang dianut. Tentu ini berakibat pada pertentangan dengan warga pendatang, kasus pengusiran pedagang acung di Sanur, pengusiran pedagang kaki lima di Denpasar menjadi bukti konkret keberadaan pers umum di Bali yang memperburuk situasi, pers umum di Bali sering mengangkat tema-tema tentang SARA dan etnis tanpa memberikan suatu pembelajaran kepada masyarakat, mereka hanya mengangkat ‘booming’ berita saja.

Pers mahasiswa sebagai pers yang independen dari kepentingan politis dan ekonomi diharapkan menjawab persoalan dan mengambil alih peran dan tanggung jawab sosial pers yang tidak dapat diemban oleh pers umum. Sebagai bagian dari gerakan kultural untuk membongkar semua stereotif masyarakat Bali yang dibentuk oleh kolonial Belanda, pers mahasiswa harus menjalin lingkar dengan kelompok studi maupun ekstra parlementer. Pembongkaran budaya paternalistik, ‘koh ngomong’ dan ‘mula keto’ menjadi agenda yang penting bagi pers mahasiswa untuk mengimplementasikan keberpihakan pada demokratisasi dan keadilan dalam tataran praksis. Untuk mewujudkan hal itu diperlukan pers mahasiswa yang betul-betul siap mengemban amanat tersebut.