WKUTM - Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pembangunan dipotong hingga 2 miliar. Pemotongan dana tersebut berimbas pada kelanjutan sejumlah bangunan yang belum rampung seperti masjid, parkiran, dan gedung pusat data.
Staf Unit Layanan Pengadaan (ULP), Amrin Rozali, mengatakan bahwa kelanjutan dari bangunan yang statusnya masih Konstruksi Dalam Pembangunan (KDP) akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Meskipun sudah ada wacana jika akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) belum bisa memastikan kapan pelaksanaan pembangunan dimulai.
"Sesuai petunjuk dari Kemendikbud, bangunan yang statusnya KDP di seluruh PTN Indonesia akan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR, pelaksanaan dimulai tahun 2021 s.d KDP selesai (UTM kebagian di tahun berapa belum ada informasi)," ujar Amrin dalam pesan whatsapp (28/07).
Amrin melanjutkan, jika untuk bangunan di UTM sendiri yang masih berstatus KDP hanyalah masjid saja, sedangkan untuk gedung pusat data telah terselesaikan, adapun untuk tempat parkir, masih tidak bisa dianggarkan oleh Kementerian PUPR.
"Bangunan pusat data sudah rampung hanya menyisahkan isi gedungnya saja dan tempat parkir tidak dapat dianggarkan oleh KemenPUPR," ujar pria asal Bangkalan tersebut.
Amrin juga menambahkan, jika pemotongan dana pembangunan ini murni akibat dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bukan karena pembangunan lain.
"Tidak ada pembangunan bangunan lainnya, kendala anggaran dan imbas COVID 19," sambungnya.
Ketua Perencanaan Anggaran, Prasetyo Nugroho, mengungkapkan jika dampak dari pemangkasan dana DIPA pembangunan ini adalah mengurangi beberapa kegiatan yang kurang prioritas, seperti yang tercantum pada Surat Rektor Nomor B/1150/UN46/PR.02.04/2020, tentang penyesuaian anggaran dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID19.
"Sesuai Surat Rektor Nomor B/1150/UN46/PR.02.04/2020, tentang Penyesuaian Anggaran Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, bahwa dengan adanya penyesuaian alokasi anggaran tersebut, diharapkan Fakultas/Lembaga/Biro/UPT melakukan penyesuaian kegiatan, dengan mengurangi anggaran perjalanan dinas, kegiatan yang kurang prioritas, kegiatan yang dibatalkan, dll," ujar Prasetyo dalam pesan whatsapp.
Prasetyo juga memaparkan rincian dana pemotongan dana tersebut dilakukan untuk penyesuaian anggaran kementerian, bantuan paket data, dan kegiatan pencegahan COVID19.
Sesuai Surat Rektor Nomor B/1150/UN46/PR.02.04/2020, tentang Penyesuaian Anggaran Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, kebutuhan penyesuaian anggaran tersebut sebesar Rp.4.209.881.000,- (Empat Miliar Dua Ratus Sembilan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah), adapun rinciannya berikut digunakan untuk; penyesuaian anggaran kementerian Rp.1.573.581.000,- bantuan pulsa/paket data mahasiswa Rp.2.136.300.000,- dan kegiatan pencegahan covid-19 Rp. 500.000.000,-.
Prasetyo juga menambahkan jika tidak ada dana pengganti yang akan digunakan untuk mengganti potongan dana sebesar tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Amrin mengungkapkan jika solusi terkait masalah yang muncul akibat pemotongan dana pembangunan ini adalah dengan mengikuti instruksi Kementerian Pendiddikan dan Kebudayaan yaitu dengan menyerahkannya kepada kementerian PUPR
"Solusinya diambil alih oleh PUPR sesuai petunjuk Kemendikbud," ujarnya. (Jie/Lin/Ary/Ham)