MKM-KM Gelar Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

MKM-KM Gelar Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

LPM Spirit - Mahasiswa
Selasa, 14 Januari 2025
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Selasa (14/1). (NRA/LPM-SM)

WKUTM – Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) telah menyelenggarakan sidang terbuka dengan registrasi perkara No.005/PHPU/MKM-UTM/I/2025 terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Selasa (14/1). 

Ihwal gugatan dari pihak pemohon menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah surat suara pada kotak suara dan daftar pemilih di Fakultas Keislaman (Fkis), serta penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran yang telah dilakukan pihak termohon. 

Adapun dari pihak termohon mengajukan permohonan kepada MKM-KM untuk menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan seluruh tahapan proses pemilihan umum mahasiswa UTM 2024 sah dan sudah sesuai dengan asas demokrasi.

Firza Setiawan Putra, selaku Hakim Ketua MKM-KM, memulai sidang secara resmi pukul 13:55 WIB, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan permohonan dari dua pemohon melalui perwakilan dua kuasa hukum serta jawaban permohonan oleh dua kuasa hukum pihak termohon.

”Agenda kali ini pendahuluan, yaitu pembacaan permohonan dari pihak pemohon dan jawaban dari pihak termohon," ujarnya usai membuka persidangan.

Khoiron Febrianto, salah satu kuasa hukum dari pihak pemohon, mengungkapkan alasan permohonan dengan menjelaskan bahwa tertanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 19:50 WIB, perhitungan suara pada kotak suara di Fkis ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah surat suara pada kotak suara dan absen pemilih yang terdaftar.

”Absen pemilih di Fkis terdapat 156, namun surat suara di kotak suara ada 158," tutur mahasiswa yang kerap disapa Khoiron tersebut.

Khoiron menyebut terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ketua tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, yaitu Ahmad Arifandi, yang saat ini masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM UTM.

Hal tersebut berlandaskan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (PKPUM) Keluarga Mahasiswa (KM) UTM Nomor 02 Tentang Teknis Pelaksaan Kampanye Pemilihan Umum Mahasiswa dalam Bab III Tentang Larangan Kampanye pada Pasal 5 huruf e yang berbunyi “menyalahgunakan wewenang dan/atau jabatan untuk kepentingan satu atau lebih peserta pemilu".

”Oleh karena itu, saudara Arifandi sudah jelas melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar ketentuan yang diatur dalam PKPUM KM UTM Nomor 02 Tahun 2024 Bab III Pasal 5 huruf e,” tegasnya.

Tak hanya itu, mahasiswa asal Bangkalan tersebut juga mengungkapkan adanya pelanggaran oleh Paslon nomor urut 01, yaitu membuat kegaduhan dan melanggar ketertiban umum. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 huruf a Bab III PKPUM KM UTM Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Larangan Kampanye dalam masa Pra Kampanye, Kampanye, dan Pasca Kampanye. 

”Paslon nomor urut 01 telah melakukan konvoi dan membuat kegaduhan serta mengganggu ketertiban umum, yang buktinya telah kami kumpulkan dari mahasiswa dan masyarakat umum," ungkapnya saat persidangan berlangsung. 

Dirinya juga menambahkan, salah satu pendukung Paslon nomor urut 01, Zamzamil Aufa telah melakukan tindakan provokatif atau menghasut pendukung Paslon nomor urut 02 dengan menggunakan Bahasa Madura yang mengandung unsur provokatif.

”Hal tersebut melanggar Pasal 5 huruf h Bab III PKPUM KM UTM Nomor 2 Tahun 2024,” tambahnya.

Selanjutnya, Khoiron menyebutkan permohonan yang diajukan kepada majelis hakim, yaitu mengabulkan alasan permohonan para pemohon, menyatakan adanya pelanggaran terkait teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum mahasiswa oleh Paslon nomor urut 01, memohon kepada majelis hakim untuk menginstruksikan KPUM KM mengurangi 350 suara dan menghapus suara Paslon nomor urut 01 dari kotak suara Fkis sesuai dengan Pasal 10 angka 1 dan 2 PKPUM KM UTM Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Selepas itu, Ulfatul Hasanah selaku kuasa hukum dari pihak termohon, memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh pemohon. Menurutnya, MKM-KM tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa proses Pemilihan Umum.

Ulfa menambahka bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6 PKPUM KM UTM Nomor 2 Tahun 2024 dan Pasal 15 PKPUM KM UTM Nomor 3 Tahun 2024 terkait penyelesaian sengketa dan/atau proses penyelenggaraan pemilu yang merupakan wewenang dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (Panwaslu) Keluarga Mahasiswa (KM) UTM bukan wewenang dari MKM-KM UTM. 

”Karena MKM-KM hanya mengadili terhadap sengketa hasil pemilu bukan proses penyelenggaraan pemilu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ulfa juga mengatakan bahwa para pemohon salah dalam menetapkan KPUM-KM UTM sebagai pihak Termohon I karena yang seharusnya yang menjadi Termohon adalah Panwaslu KM UTM selaku lembaga yang memiliki kewenangan atas pemberian sanksi. 

”Hal ini berdasarkan Pasal 6 PKPUM KM UTM Nomor 2 Tahun 2024 dan Pasal 15 PKPUM KM UTM Nomor 3 Tahun 2024," ucapnya.

Dengan rangkaian tanggapan dari pihak-pihak terkait, Firza memutuskan untuk tidak melanjutkan tanggapan lebih lanjut. 

Menurutnya, pemaparan yang telah disampaikan oleh kedua pihak dianggap sudah cukup dan akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya, yakni sidang pembuktian. Para pihak dari pemohon dan termohon diharapkan dapat mempersiapkan argumen dan bukti yang diperlukan untuk sidang berikutnya. 

”Selanjutnya, akan dilaksanakan sidang pembuktian pada hari Jumat, 17 Januari 2025, setelah salat Jumat,” pungkasnya. (stv/tfa).